Currency | Buy | Sell |
---|---|---|
USD | 15,770.00 | 15,980.00 |
EUR | 16,643.00 | 16,843.00 |
GBP | 19,992.00 | 20,192.00 |
AUD | 10,243.00 | 10,443.00 |
CNH | 2,100.00 | 2,280.00 |
JPY | 101.48 | 103.48 |
SGD | 11,726.00 | 11,926.00 |
HKD | 1,950.00 | 2,130.00 |
Best Performance Bank KBMI II Category
CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.
Indonesia Best Bank 2024
CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.
Top Bank Award 2024
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta
GCG Award 2024
CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ¡°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainability¡± dari majalah ¡°Warta Ekonomi¡± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.
- Konsumen adalah orang perseorangan, korporasi, atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum, atau badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Bank untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan atau diteruskan kepada penyelenggara lain.
- Perwakilan Konsumen adalah pihak yang bertindak untuk dan atas nama Konsumen dengan berdasarkan surat kuasa khusus dari Konsumen.
- Pengaduan adalah Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran.
- Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena Bank tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati.
- Pengaduan Berindikasi Pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh Konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sector jasa keuangan yang dilakukan oleh Bank
- Sengketa adalah perselisihan antara Konsumen dengan Bank yang telah melalui proses penyelesaian Pengaduan oleh Bank.
- Pengaduan Konsumen dapat dilakukan pada setiap kantor Bank dan tidak terbatas hanya pada kantor Bank tempat Konsumen membuka rekening ataupun melakukan transaksi.
- POJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- POJK No. 18 /POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
- SE OJK No. 17 /SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
- POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- PBI No. 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia.
- PADG No.20 tahun 2023 tentang tata cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen.
- Menyampaikan Pengaduan kepada Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan Pengaduan sesuai dengan kewenangan; atau
- Mengajukan Sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
-
Penanganan Pengaduan Konsumen oleh BANK INDONESIA
Konsumen dapat menyampaikan Pengaduan kepada Bank Indonesia dengan ketentuan ;
- Konsumen telah menyampaikan pengaduan kepada Bank, namun tidak terdapat kesepakatan antara Konsumen dan Bank;
- Permasalahan yang diadukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya;
- Konsumen mengalami potensi kerugian finansial yang dialami Konsumen paling banyak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditimbulkan oleh Bank di bidang Sistem Pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, dan pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia;
-
Pengaduan yang disampaikan paling sedikit menyertakan dokumen :
- Fotokopi bukti identitas diri;
- Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Konsumen;
- Fotokopi bukti transaksi;
- Fotokopi surat kuasa, dalam hal dikuasakan;
- Surat pernyataan bermeterai cukup bahwa permasalahan yang diajukan merupakan masalah perdata yang tidak pernah diproses oleh pengadilan, lembaga atau badan penyelesaian sengketa, atau otoritas yang berwenang lainnya.
- Penyampaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal penyampaian hasil penyelesaian pengaduan secara tertulis dari Bank kepada konsumen.
Konsumen dapat menyampaikan Pengaduannya kepada Bank Indonesia melalui saluran-saluran berikut ini:
- Call Center Bank Indonesia (BI Bicara) dengan nomor telepon :131 (pulsa lokal) atau 1500131 (dari luar negeri);
-
Surat Elektronik atau ke : bicara@bi.go.id
- Chatbot LISA dengan nomor : 081 131 131 131
-
Surat tertulis :
Untuk Konsumen di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten atau Kota Bekasi, Kabupaten atau Kota Bogor, Kabupaten Karawang, dan Kota Depok dapat menyampaikan kepada:
Kantor Perwakilan Bank Indonesia DKI Jakarta Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran KPw DKI Learning Center Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 42 RT/RW : 01/05 Senen Jakarta Pusat 10410 - Untuk Konsumen yang berdomisili atau bertempat tinggal diluar wilayah tersebut pada huruf a disampaikan kepada kantor perwakilan Bank Indonesia dalam negeri yang terdekat dengan domisili atau tempat tinggal Konsumen
- Formulir pengaduan daring di laman resmi Bank Indonesia melalui : www.bi.go.id
- Chatbot LISA dengan nomor : 081 131 131 131
-
Penanganan Pengaduan oleh OTORITAS JASA KEUANGAN
Konsumen dapat menyampaikan pengaduan yang berindikasi sengketa dan pengaduan yang berindikasi pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan disektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen yang berindikasi sengketa dengan ketentuan sebagai berikut :
- Konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan paling banyak sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Konsumen mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan
- Bank telah melakukan upaya penyelesaian pengaduan namun Konsumen tidak dapat menerima penyelesaian atau telah melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Pengaduan yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
- Pengaduan yang diajukan bersifat keperdataan;
- Pengaduan yang diajukan belum pernah difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan
- Pengajuan penyelesaian pengaduan tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan disampaikan Bank kepada Konsumen.
Konsumen dapat menyampaikan kepada OJK untuk dilakukan fasilitasi, melalui:-
Surat tertulis kepada:
Anggota Dewan Komisioner OJK dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro Lantai 2.
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 - Hubungi layanan OJK :157
- Email : konsumen@ojk.go.id
- Whatsapp :081 157 157 157
- Online :sikapiuangmu.ojk.go.id
- Sistem berbasis website melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)
-
LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Dalam hal tidak terdapat kesepakatan terhadap hasil penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Bank, Konsumen dapat mengajukan Sengketa diluar Pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.
Proses fasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dengan kriteria :
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Bank namun ditolak oleh Konsumen atau Konsumen belum menerima Tanggapan Pengaduan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai layanan pengaduan Konsumen;
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
- Sengketa bersifat keperdataan.
Pengaduan dapat disampaikan dengan cara ;-
Datang langsung ke Kantor LAPS, dengan alamat ;
Menara Karya Lt. 25, Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, Kav. 1-2 Jakarta Selatan 12950, atau - Melalui telepon : Â 021-2527700
- Email :info@lapssjk.id
No. | Jenis Transaksi Keuangan | Selesai | Dalam Proses | Tidak Selesai | Jumlah Pengaduan | ||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah | Presentase | Jumlah | Presentase | Jumlah | Presentase | ||||
1 | Kegagalan Transaksi di ATM | 153 | 76,12% | 1 | 0,5% | - | - | 154 | |
2 | Kegagalan Transaksi di Electronic Banking | 44 | 21,89% | 2 | 0,99% | - | - | 46 | |
3 | Kredit Investasi/Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) | 1 | 0,5% | - | - | - | - | 1 | |
Total | Total | 198 | 98,51% | 3 | 1,49% | - | - | 201 |