rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 20/12/2024 09:09:02
Currency Buy Sell
USD 16,235.00 16,445.00
EUR 16,831.00 17,031.00
GBP 20,315.00 20,515.00
AUD 10,068.00 10,268.00
CNH 2,145.00 2,325.00
JPY 102.80 104.80
SGD 11,901.00 12,101.00
HKD 2,013.00 2,193.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan "Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 - GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainability" dari majalah "Warta Ekonomi" pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Trade Finance

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Layanan Penerbitan Jaminan Bank
NAMA PRODUK :
  • Penerbitan Bank Garansi
  • Penerbitan Standby Letter of Credit
  • Penerbitan Demand Guarantee
MATA UANG : IDR/Valuta Asing (Valas)
DESKRIPSI PRODUK : Fasilitas Jaminan Bank yang terkait pemberian Jaminan Bank/Guarantee dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/proyek, pembelian/penjualan barang-barang dan jasa oleh Nasabah yang disediakan oleh CCB Indonesia berupa penerbitan Bank Garansi, Penerbitan Standby Letter of Credit dan Penerbitan Demand Guarantee.

FITUR UTAMA PRODUK
Penerbitan Bank Garansi

Tujuan

Bank Garansi (BG) kepada Nasabah sebagai pihak menerima pekerjaan/proyek atau melakukan pembelian atau penjualan barang dan jasa dimana Nasabah disyaratkan/diwajibkan berdasarkan kontrak/perjanjian yang disepakati untuk membuka suatu Jaminan Bank (Bank Garansi) melalui CCB Indonesia sebagai Bank Penerbit kepada pihak Pemilik Pekerjaan/Proyek atau pihak Pembeli/Penjual barang dan Jasa sebagai Penerima Bank Garansi. Bank Garansi (BG) dipergunakan sebagai pemberian suatu jaminan dari Bank Penerbit kepada Penerima BG dimana Bank Penerbit akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Penerima BG apabila pihak yang dijamin (Nasabah) melakukan wanprestasi/gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak yang disepakati.

Karakteristik

  1. Bank Garansi (BG) adalah suatu instrumen penjaminan yang tunduk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Bank Garansi disebut juga Bank Garansi Domestik yang diterbitkan oleh bank-bank di Indonesia. CCB Indonesia dapat memberikan produk BG kepada Nasabah sebagai pihak yang dijamin/pemohon BG yang digunakan untuk penerbitan jaminan kepada Penerima BG untuk menjamin kewajiban kontraktual pemohon. Suatu Bank Garansi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
    1. Perjanjian buntut/jaminan yang dipenden. Ini berarti bahwa keberadaan BG bergantung pada kontrak yang mendasari dimana BG menjamin pelaksanaannya.
    2. Pembayaran dalam BG didasarkan pada bukti wanprestasi atau wanprestasi aktual dari pemohon/pihak yang dijamin atas kewajibanya terhadap kontrak yang mendasarinya.
  2. Fasilitas Penerbitan BG bersifat uncommitted.
  3. CCB Indonesia sebagai akan melakukan pembayaran dengan segera kepada pihak Penerima BG apabila pihak Penerima Bank Garansi melakukan klaim yang disertai dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa Nasabah telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak ataupun melakukan klaim berdasarkan yang dipersyaratkan dalam BG tersebut.
  4. CCB Indonesia dapat menerbitkan BG dengan jangka waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak/perjanjian atau maksimum 1 tahun.
  5. Bank Garansi memiliki masa klaim minimum 14 hari kalender dan maksimum 30 hari kalender sejak tanggal berkahirnya masa berlaku BG dimana artinya Penerima BG masih dapat melakukan klaim dalam periode waktu ini setelah tanggal berakhir masa berlakunya.
  6. Bank Garansi dapat diterbitkan untuk keperluan sebagai berikut:
    1. Bid/Tender Bond Bank Garansi diterbitkan untuk menjamin Penerima BG agar Nasabah dapat ikut serta dalam suatu proyek atau pekerjaan yang ditenderkan oleh Penerima BG. Penerima BG dapat mengajukan klaim apabila pemohon memenangkan tender namun pemohon mengundurkan diri dari tender atau gagal menandatangani kontrak.
    2. Performance Bond Bank Garansi diterbitkan untuk menjamin Penerima BG sebagai pemilik proyek/pekerjaan dalam pelaksanaan proyek/pekerjaan yang dilakukan oleh Nasabah. Penerima manfaat dapat mengajukan klaim Performace Bond jika Nasabah melakukan wanprestasi terhadap kontrak yang mendasarinya dalam penyelesaian proyek/pekerjaan.
    3. Advance Payment Bond
      Bank Garansi diterbitkan untuk menjamin Penerima BG sebagai pemilik proyek/pekerjaan atau pembeli barang atau peralatan atau mesin untuk uang tunai yang dibayarkan di muka oleh Penerima BG kepada Nasabah sebelum pelaksanaan proyek/pekerjaan atau penyerahan barang atau peralatan atau mesin. Penerima BG dapat mengajukan klaim Jaminan Pembayaran di Muka sejumlah uang yang tidak melebihi uang tunai yang dibayarkan di muka jika Nasabah gagal memenuhi kontrak yang mendasarinya dalam melaksanakan proyek/pekerjaan atau penyerahan barang atau peralatan atau mesin.
    4. Payment Bond
      Bank Garansi diterbitkan untuk menjamin penerima BG sebagai kontraktor proyek/pekerjaan, pemasok barang atau peralatan atau mesin atas penerimaan pembayaran pada tanggal jatuh tempo setelah penyelesaian proyek/pekerjaan atau pengiriman barang atau peralatan, atau mesin. Penerima BG dapat mengajukan klaim terhadap Payment Bond dalam hal Nasabah telah gagal memenuhi kontrak yang mendasarinya dalam melakukan pembayaran atas penyelesaian proyek/pekerjaan atau pengiriman barang atau peralatan atau mesin.
      Retention/Maintenance Bond
      Retention/Maintenance Bond diterbitkan untuk menjamin Penerima BG sebagai pemilik proyek/pekerjaan atau pembeli barang, peralatan, atau mesin atas kewajiban pemeliharaan proyek, pekerjaan, peralatan, atau mesin untuk jangka waktu tertentu setelah menyelesaikan suatu proyek/pekerjaan atau menyerahkan peralatan/mesin yang akan dikerjakan oleh pemohon. Penerima BG dapat mengajukan klaim terhadap Retention/Maintenance Bond ketika Nasabah tidak memenuhi kontrak yang mendasarinya dalam melakukan pemeliharaan.
    5. Bank Garansi Kepabeanan
      Bank Garansi Kepabeanan diterbitkan untuk menjamin Penerima BG Kepabeanan sebagai Otoritas Pabean yang digunakan untuk memenuhi kewajiban pabean Nasabah terkait dengan pembayaran bea masuk atas barang impor yang dilakukan oleh Nasabah. Otoritas Pabean sebagai Penerima BG dapat mengajukan klaim terhadap Bank Garansi Kepabeanan ketika Nasabah tidak dapat membayar bea masuk untuk impor barang.
Penerbitan Standby Letter of Credit

Tujuan

Standby Letter of Credit (SBLC) diberikan kepada Nasabah sebagai pihak menerima pekerjaan/proyek atau melakukan pembelian atau penjualan barang dan jasa dimana Nasabah disyaratkan/diwajibkan berdasarkan kontrak/perjanjian yang disepakati untuk membuka suatu Jaminan Bank dalam bentuk Standby Letter of Credit (SBLC) yang diterbitkan melalui CCB Indonesia dan ditujukan kepada pihak Pemilik Pekerjaan/Proyek atau pihak Pembeli/Penjual barang dan Jasa sebagai penerima SBLC. SBLC dipergunakan sebagai pemberian suatu jaminan dari Bank Penerbit kepada Penerima SBLC dimana Bank Penerbit akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Penerima SBLC apabila pihak Penerima SBLC mengajukan klaim berupa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam SBLC yang mencerminkan bahwa pihak yang dijamin (Nasabah) melakukan wanprestasi/gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak yang disepakati.

Karakteristik

  1. Standby Letter of Credit (SBLC) adalah instrumen penjaminan yang tunduk pada aturan International Chamber of Commerce (ICC), International Standby Practices (ISP 98) yang dapat digunakan secara internasional dan dapat diterbitkan oleh bank di seluruh dunia. CCB Indonesia dapat menyediakan produk SBLC kepada pelanggan sebagai pemohon SBLC yang dapat digunakan untuk penerbitan jaminan kepada penerima SBLC untuk menjamin kewajiban kontraktual pemohon. Suatu SBLC mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
    1. Jaminan yang independen. Ini berarti bahwa keberadaan SBLC terpisah dari kontrak yang mendasari di mana SBLC menjamin pelaksanaannya.
    2. Pembayaran dalam SBLC semata-mata berdasarkan pada penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam SBLC.
  2. Fasilitas Penerbitan Standby Letter of Credit bersifat uncommitted.
  3. CCB Indonesia sebagai akan melakukan pembayaran dengan dalam waktu tidak lebih dari 7 hari kerja perbankan kepada pihak Penerima SBLC apabila CCB Indonesia telah menerima klaim dari pihak Penerima SBLC berupa dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan klaim yang tercantum dalam SBLC.
  4. CCB Indonesia dapat menerbitkan SBLC dengan jangka waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak/perjanjian atau maksimum 1 tahun.
  5. SBLC tidak memiliki persyaratan masa klaim dimana klaim hanya dapat dilakukan sejak diterbitkannya SBLC sampai dengan tanggal berakhir masa berlaku SBLC.
  6. Standby Leetter of Credit dapat diterbitkan untuk keperluan sebagai berikut:
    1. Bid Standby SBLC diterbitkan untuk menjamin penerima SBLC sehingga Nasabah dapat berpartisipasi dalam suatu proyek atau pekerjaan yang ditender oleh penerima SBLC. Penerima dapat mengajukan tuntutan pembayaran kepada Bank Penerbit SBLC apabila Nasabah memenangkan tender namun Nasabah menarik diri dari tender atau gagal menandatangani kontrak dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam SBLC
    2. Performance Standby SBLC diterbitkan untuk menjamin penerima SBLC sebagai pemilik proyek/pekerjaan atas pelaksanaan proyek/pekerjaan yang dilakukan oleh pemohon. Penerima manfaat akan mengajukan permintaan pembayaran kepada Bank Penerbit SBLC apabila Nasabah gagal menyelesaikan suatu proyek/pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak yang mendasarinya dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam SBLC.
    3. Advance Payment Standby Advance Payment Standby diterbitkan untuk menjamin penerima Advance Payment Standby sebagai pemilik proyek/pekerjaan atau pembeli barang atau peralatan atau mesin atas uang yang dibayarkan terlebih dahulu oleh penerima dari Advance Payment Standby kepada Nasabah sebelum pelaksanaan proyek/pekerjaan atau penyerahan barang atau peralatan atau mesin. Penerima akan mengajukan permintaan untuk pembayaran kepada Bank Penerbit SBLC sejumlah uang yang tidak melebihi uang tunai yang dibayarkan di muka jika Nasabah gagal melakukan proyek/pekerjaan atau pengiriman barang atau peralatan atau mesin sebagaimana yang disepakati dalam kontrak dasar dengan cara menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam SBLC.
    4. Financial Standby Financial Standby diterbitkan untuk menjamin Penerima Financial Standby dimana apabila Nasabah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya sebagaimana disepakati dalam kontrak yang mendasarinya, Penerima Financial Standby akan mengajukan permintaan pembayaran kepada Bank Penerbit dari Financial Standby dengan cara menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Financial Standby.
    5. Direct Pay Standby Direct Pay Standby diterbitkan untuk menjamin penerima Direct Pay Standby dimana Bank Penerbit Direct Pay Standby akan membayar Penerima Direct Pay Standby setelah menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Direct Pay Standby yang diserahkan oleh penerima dari Direct Pay Standby. Suatu Direct Pay Standby digunakan untuk mendukung pembayaran ketika jatuh tempo atas suatu kewajiban pembayaran tanpa memperhatikan apakah telah terjadi wanprestasi pada kontrak yang mendasarinya.
    6. Counter Standy Counter Standby diterbitkan untuk menjamin Penerima Counter Standby yang merupakan bank lain agar dapat menerbitkan suatu jaminan/guaraantee dalam bentuk Bank Garansi atau SBLC atau DG dimana Bank Penerbit Counter Standby akan membayar Penerima Counter Standby, setelah menerima dokumen yang menyatakan bahwa Penerima Counter Standby telah menerima permintaan pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam jaminan/guarantee yang diterbitkan oleh Penerima Counter Standby. Counter Standby diperlukan pada saat Nasabah diwajibkan menerbitkan jaminan melalui bank lain dimana Nasabah tidak memiliki hubungan atau fasilitas dengan/di bank tersebut.
Penerbitan Demand Guarantee

Tujuan

Demand Guarantee (DG) diberikan kepada Nasabah yang merupakan pihak menerima pekerjaan/proyek serta melakukan pembelian atau penjualan barang dan jasa dimana Nasabah disyaratkan/diwajibkan berdasarkan kontrak/perjanjian yang disepakati untuk membuka suatu Jaminan Bank dalam bentuk Demand Guarantee (DG) yang diterbitkan melalui CCB Indonesia dan ditujukan kepada pihak Pemilik Pekerjaan/Proyek atau pihak Pembeli/Penjual barang dan Jasa sebagai penerima DG. DG dipergunakan sebagai pemberian suatu jaminan dari Bank Penerbit kepada Penerima DG dimana Bank Penerbit akan melakukan pembayaran sejumlah uang kepada Penerima DG, apabila pihak Penerima DG mengajukan klaim berupa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam DG yang mencerminkan bahwa pihak yang dijamin (Nasabah) melakukan wanprestasi/gagal melaksanakan kewajibannya berdasarkan kontrak yang disepakati.

Karakteristik

  1. Demand Guarantee (DG) adalah instrumen penjaminan yang tunduk pada aturan International Chamber of Commerce (ICC), Uniform Rules for Demand Guarantes (URDG 758) yang dapat digunakan secara internasional dan dapat diterbitkan oleh bank di seluruh dunia. CCB Indonesia dapat menyediakan produk DG kepada pelanggan sebagai pemohon DG yang dapat digunakan untuk penerbitan jaminan kepada penerima DG untuk menjamin kewajiban kontraktual pemohon. Suatu DG mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
    1. Jaminan yang independen. Ini berarti bahwa keberadaan DG terpisah dari kontrak yang mendasari di mana DG menjamin pelaksanaannya.
    2. Pembayaran dalam DG semata-mata berdasarkan pada penyerahan dokumen-dokumen yang sesuai sebagaimana yang disyaratkan dalam DG.
  2. CCB Indonesia sebagai akan melakukan pembayaran dengan dalam waktu 5 hari kerja perbankan kepada pihak Penerima DG apabila CCB Indonesia telah menerima klaim dari pihak Penerima DG berupa dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan klaim yang tercantum dalam DG.
  3. Fasilitas Penerbitan Demand Guarantee bersifat uncommitted.
  4. CCB Indonesia dapat menerbitkan DG dengan jangka waktu yang dipersyaratkan dalam kontrak/perjanjian atau maksimum 1 tahun.
  5. Demand Guarantee tidak memiliki masa klaim sehingga klaim hanyda dapat dilakukan sejak DG diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku DG.
  6. Demand Guarantee dapat diterbitkan untuk keperluan sebagai berikut:
    1. Bid/Tender Guarantee Bid/Tender Guarantee diterbitkan untuk menjamin penerima Bid/Tender Guarantee agar Nasabah dapat ikut serta dalam suatu proyek atau pekerjaan yang ditender oleh penerima. Penerima dapat mengajukan tuntutan pembayaran kepada Bank Penerbit Bid/Tender Guarantee apabila pemohon memenangkan tender, namun Nasabah mengundurkan diri dari tender atau gagal mengadakan kontrak dengan menyerahkan dokumen- dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bid/Tender Guarantee.
    2. Performance Guarantee Performance Guarantee diterbitkan untuk menjamin penerima Performance Guarantee sebagai pemilik proyek/pekerjaan atas pelaksanaan proyek/pekerjaan yang dilakukan oleh Nasabah. Penerima akan mengajukan permintaan pembayaran kepada Bank Penerbit dari Performance Guarantee ketika Nasabah gagal menyelesaikan suatu proyek/pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak yang mendasarinya dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Performance Guarantee.
    3. Advance Payment Guarantee Advance Payment Guarantee diterbitkan untuk menjamin penerima dari Advance Payment Guarantee sebagai pemilik proyek/pekerjaan atau pembeli barang atau peralatan atau mesin untuk uang tunai yang dibayarkan di muka oleh Penerima kepada Nasabah sebelum melaksanakan proyek/pekerjaan atau pengiriman barang atau peralatan atau mesin. Penerima akan meminta pembayaran kepada Bank Penerbit dari Advance Payment Guarantee atas sejumlah uang yang tidak melebihi uang tunai yang dibayarkan di muka ketika Nasabah gagal melaksanakan proyek/pekerjaan atau penyerahan barang atau peralatan atau mesin sebagaimana yang telah disepakati dalam kontrak yang mendasarinya dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Advance Payment Guarantee.
    4. Payment Guarantee Payment Guarantee diterbitkan untuk menjamin penerima dari Payment Guarantee sebagai kontraktor proyek/pekerjaan, pemasok barang atau peralatan atau mesin untuk penerimaan pembayaran pada tanggal jatuh tempo setelah proyek, pekerjaan selesai, atau barang atau peralatan, atau mesin telah dikirimkan. Penerima akan meminta pembayaran kepada Bank Penerbit dari Payment Guarantee ketika Nasabah gagal melakukan pembayaran sebagaimana disetujui dalam kontrak yang mendasarinya dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Payment Guarantee.
    5. Retention/Maintenance Guarantee Retention/Maintenance Guarentee diterbitkan untuk menjamin penerima dari Retention/Maintenance Guarantee sebagai pemilik proyek/pekerjaan atau pembeli barang, peralatan, atau mesin untuk pemeliharaan proyek, pekerjaan, peralatan, atau mesin selama jangka waktu tertentu setelah selesainya suatu proyek/pekerjaan atau penyerahan peralatan/mesin yang akan dilaksanakan oleh Nasabah. Penerima akan meminta pembayaran kepada Bank Penerbit dari Retention/Maintetnance Guarantee ketika Nasabah gagal melakukan pemeliharaan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Retention/Maintenance Guarantee.
    6. Counter Guarantee Counter Guarantee diterbitkan untuk menjamin Penerima Counter Standby yang merupakan bank lain agar dapat menerbitkan suatu jaminan/guaraantee dalam bentuk Bank Garansi atau SBLC atau DG dimana Bank Penerbit Counter Guarantee akan membayar Penerima Counter Guarantee, setelah menerima dokumen yang menyatakan bahwa Penerima Counter Guarantee telah menerima permintaan pembayaran sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam jaminan/guarantee yang diterbitkan oleh Penerima Counter Guarantee. Counter Guarantee diperlukan pada saat Nasabah diwajibkan menerbitkan jaminan melalui bank lain dimana Nasabah tidak memiliki hubungan atau fasilitas dengan/di bank tersebut.

MANFAAT
  1. Jaminan Bank dalam bentuk Bank Garansi (BG) atau Standby Letter of Credit (SBLC) atau Demand Guarantee (DG) diperlukan apabila Nasabah memiliki kontrak/perjanjian dengan counterparty Nasabah seperti pemilik pekerjaan/proyek atau pembeli barang dan jasa atau penjual baran dan jasa yang dapat melindungi kepantingan bagi Nasabah ataupun pihak Counterparti Nasabah dengan cara menerima suatu Jaminan Bank yang diterbitkan oleh suatu bank dimana Jaminan Bank tersebut dapat memberikan sejumlah uang/pembayaran apabila salah satu pihak atau pihak yang dijamin oleh Jaminan Bank tersebut telah melakukan wanprestasi atau gagal dalam memenuhi kewajiban berdasarkan kontrak/perjanjian tersebut.
  2. Dengan melibatkan bank yang memberikan suatu jaminan akan memberikan rasa aman bagi Nasabah sebagai pihak yang dijamin dalam Jaminan Bank ataupun sebagai pihak Penerima Jaminan Bank karena adanya kepastian dalam menerima uang/pembayaran karena risiko bank yang lebih terukur dan bank hanya akan melakukan pembayaran apabila pihak yang dijamin telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak/perjanjian yang kedua belah pihak buat.
  3. Jaminan Bank dalam bentuk Standby Letter of Credit atau Demand Guarantee dapat diterima dalam perdaganagan internasional dan memiliki cakupan penggunaan yang sangat luas sehingga memudahkan Nasabah dalam melakukan transaksi antar negara dengan demikian akan akan memudahkan/membantu Nasabah dalam mengembangkan usahanya.

RISIKO
  1. Jaminan Bank yang diterbitkan oleh CCB Indonesia atas permohonan Nasabah/Pemohon dapat diklaim atau dituntut pembayarannya oleh pihak Penerima Jaminan Bank apabila Nasabah melakukan wanprestasi atau gagal dalam memenuhi kewajiban atas kontrak/perjanjian yang disepakati antara Nasabah dengan pihak Penerima Jaminan Bank yang mengakibatkan CCB Indonesia wajib melakukan pembayaran atas klaim atau tuntuan pembayaran tsebut.
  2. Kewajiban CCB Indonesia sebagai Bank Penerbit Jaminan Bank dalam bentuk Bank Garansi untuk membayar klaim adalah berdasarkan dokumen-dokumen yang membuktikan adanya wanprestasi yang dilakukan Nasabah terhadap kontrak/perjanjian yang mendasari penerbitan BG atau persyaratan klaim yang dicantumkan dalam BG.
  3. Kewajiban CCB Indonesia sebagai Bank Penerbit Jaminan Bank dalam bentuk Standby Letter of Credit atau Demand Guarantee untuk membayar klaim adalah semata-mata berdasarkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam SBLC atau DG tersebut.
  4. CCB Indonesia sebagai Bank Penerbit Jaminan Bank bukan merupakan pihak yang terlibat dalam kontrak/perjanjian yang mendasari penerbitan Jaminan Bank sehingga CCB Indonesia tidak dapat memastikan kebenaran terjadinya wanprestasi atau gagal dalam memenuhi kewajiban terhadap kontrak/perjanjian dasar yang tercantum dalam dokumen-dokumen klaim.
  5. Adanya perselisihan atau dispute antara Nasabah dan pihak Penerima Jaminan Bank mengenai kondisikondisi kejadian wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban terhadap kontrak atau perjanjian yang mendasari penerbitan Jaminan Bank.

BIAYA
Biaya Transaksi
Komisi Penerbitan BG Untuk Bank Garansi = 2% p.a. (Min. Rp. 350,000.-)
Komisi Perubahan BG
  1. Terkait pertambahan nilai dan jangka waktu BG = 2% p.a. (Min. Rp. 350,000.-)
  2. Lain – lain: Rp. 350,000.-
  3. Pembatalan : Rp. 350,000.-
Komisi Penerbitan Standby LC dan Demand Guarantee 2% p.a (Minimum Rp. 600,000.-)
Komisi Perubahan SBLC/DG
  • Terkait pertambahan nilai dan jangka waktu BG = 2% p.a. (Min. Rp.1,000,000.-)
  • Lain – lain: Rp. 600,000.-
  • Pembatalan : Rp. 600,000.-
Komisi Penerbitan Counter Guarantee Komisi Penerbitan Jaminan Bank yang dibebankan Bank Koresponden +2% p.a. (Min. Rp. 1,000,000)
Komisi Perubahan Counter Guarantee
  • Terkait pertambahan nilai dan jangka waktu Jaminan Bank yang dibebankan oleh Bank Koresponden + 2% p.a. (Min. Rp. 1,000,000.-)
  • Komisi Lain – lain yang dibebankan Bank Koresponden + Rp. 600,000.-
  • Komisi Pembatalan yang dibebankan oleh Bank Koresponden + Rp. 600,000.-
Biaya SWIFT (Komunikasi) Rp. 200,000.- (jika diterbitkan mempergunakan SWIFT)
Biaya Fasilitas Kredit
Biaya Pengajuan Fasilitas Kredit:
  • Biaya Provisi
  • Administrasi
  • Materai
  • Pengikatan Agunan
  • Survey/Apprisal
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia
Biaya Lainnya:
  • Asuransi Kerugian
  • Denda Keterlambatan Pembayaran /Pelunasan
  • Pelunasan Dipercepat
  • Pelunasan Dipercepat karena Take Over
  • Biaya Notaris
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia

PERSYARATAN DAN TATA CARA
  1. Memiliki Rekening Giro di CCB Indonesia
  2. Mendapatkan Fasilitas Kredit dari CCB Indonesia dengan plafond yang mencukupi untuk melakukan transaksi dalam bentuk:
    1. Fasilitas Kredit Bank Garansi untuk transaksi penerbitan BG
    2. Fasilitas Kredit Standby Letter of Credit untuk transaksi penerbitan SBLC
    3. Fasilitas Kredit Demand Guarantee untuk transaksi penerbitan Demand Guarantee
  3. Telah mendantangani dokumen-dokumen dan membayar biaya-biaya yang dipersyaratkan oleh CCB Indonesia dalam pemberian fasilitas kredit termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Perjanjian Kredit, Pengikatan Jaminan serta biaya provisi dan administasi.
  4. Dokumentasi yang harus diserahkan oleh Nasabah untuk pelaksanaan transaksi penerbitan BG/SBLC/DG yaitu:
    1. Surat Kuasa Pendebetan Rekening
    2. Surat Kuasa Untuk Penandatanganan, Penyerahan Dan Pengambilan Dokumen
    3. Surat Permohonan Penerbitan Bank Garansi, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan transaksi penerbitan BG.
    4. Surat Permohonan Penerbitan SBLC/DG, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan transaksi penerbitan SBLC/DG.

SIMULASI
  1. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi penerbitan BG dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai BG yang diterbitkan = Rp. 900,000,000.-
    • Komisi penerbitan BG = 2% (Minimum Rp. 350,000.-)
    • Masa berlaku BG = 90 hari
    • Masa Klaim BG = 30 hari
    • Penerbitan mempergunakan warkat Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi penerbitan BG adalah:
    • Perhitungan jangka waktu Jaminan Bank = Masa Berlaku BG + Masa Klaim BG = 90 hari + 30 Hari = 120 hari
    • Biaya komisi penerbitan BG : Rp. 900,000,000 x 2% x 120/360 = Rp. 6,000,000.-
  2. imulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi penerbitan SBLC dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai SBLC yang diterbitkan = USD 400,000.-
    • Komisi penerbitan SBLC = 2% (Minimum Rp. 1,000,000.-)
    • Masa berlaku SBLC = 90 hari
    • Penerbitan mempergunakan media SWIFT Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi penerbitan SBLC adalah:
    • Biaya komisi penerbitan BG : USD 400,000 x 2% x 90/360 = USD 2,000.-
    • Biaya SWIFT Rp. 200,000.-

INFORMASI TAMBAHAN
  1. Transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tunduk pada Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR tentang Pemberian Garansi Oleh Bank.
  2. Transaksi Standby Letter of Credit tunduk pada International Standby Practices (ISP 98) yang diterbitkan/dipublikasikan oleh oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  3. Transaksi Standby Letter of Credit tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) 600 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  4. Transaksi Demand Guarantee tunduk pada Uniform Rules For Demand Guarantees (URDG 758) yang diterbitkan/dipublikasikan oleh oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  5. Nasabah sebagai pihak Pemohon Jaminan Bank/yang dijamin harus memastikan bahwa:
    1. Dapat memenuhi/menyanggupi seluruh kewajibannya terhadap kontrak/perjanjian yang mendasari penerbitan Jaminan Bank.
    2. Telah membuat kontrak/perjanjian dengan pihak Penerima Jaminan Bank yang mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak serta mencantumkan persyaratan adanya Jaminan Bank, kejadian/peristiwa wanprestasi atau kegagalan dalam memenuhi kewajiban terhadap kontrak tersebut termasuk jenis dan isi dari dokumen-dokumen klaim yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan klaim oleh Penerima Jaminan Bank.
    3. Sebagai pihak yang memiliki janji pembayaran kembali atau utang kepada Bank dalam hal terjadinya klaim terhadap Jaminan Bank, maka Nasabah wajib menyanggupi kesanggupan pembayaran kembali tersebut.
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS