rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 21/2/2025 08:34:44
Currency Buy Sell
USD 16,185.00 16,435.00
EUR 16,889.00 17,089.00
GBP 20,246.00 20,446.00
AUD 10,157.00 10,357.00
CNH 2,146.00 2,326.00
JPY 104.84 106.84
SGD 11,981.00 12,181.00
HKD 2,008.00 2,188.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan "Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 - GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainability" dari majalah "Warta Ekonomi" pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Trade Finance

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Layanan Jasa Perdagangan (Trade) Ekspor & Impor
NAMA PRODUK :
  • Negosiasi LC/SKBDN
  • Negosiasi Documents Against Payment (DP)
  • Diskonto LC/SKBDN
  • Diskonto Documents Against Acceptance (DA)
  • Pre-shipment Financing
MATA UANG : IDR/Valuta Asing (Valas)
DESKRIPSI PRODUK : Fasilitas pembiayaan perdagangan Ekspor yang terkait penjualan barangbarang oleh Nasabah yang disediakan oleh CCB Indonesia berupa Fasilitas Negosiasi, Fasilitas Diskonto dan Fasilitas Pre-shipment Financing.

FITUR UTAMA PRODUK
Negosiasi LC/SKBDN

Tujuan

Pemberian Negosiasi LC/SKBDN kepada Nasabah sebagai Penjual/Penerima LC/SKBDN oleh CCB Indonesia adalah merupakan pengambilalihan atau pembelian sampai dengan 95% dari nilai dokumen ekspor oleh CCB Indonesia berdasarkan Sight LC/SKBDN Atas Unjuk yang diterima oleh Nasabah dengan syarat hak regres (with recourse) kepada Nasabah. Dengan pemberian Negosiasi LC/SKBDN maka Nasabah akan menerima pembayaran terlebih dahulu dari CCB Indonesia sebelum Bank Penerbit melakukan pembayaran atas LC/SKBDN yang diterbitkannya.

Karakteristik

  1. Sight LC/SKBDN memiliki karakteristik adanya jaminan pembayaran bersyarat dari Bank Penerbit dimana Bank Penerbit wajib melakukan Pembayaran, apabila menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
  2. CCB Indonesia melakukan transaksi pengambilalihan atau pembelian atas tagihan Sight LC/SKBDN (dengan syarat pembayaran secara Sight/Atas Unjuk) pada saat CCB Indonesia telah menerima dan memeriksa dokumen-dokumen ekspor dan menetapkan dokumendokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN yang kemudian dokumen-dokumen tersebut dikirimkan kepada Bank Penerbit untuk penagihan pembayarannya. Atas pengambilalihan/pembelian tagihan dokumen Sight LC/SKBDN tersebut, CCB Indonesia membayar dimuka dari nilai dokumen kepada Nasabah disertai dengan syarat hak regres kepada Nasabah.
  3. Fasilitas Negosiasi LC/SKBDN bersifat uncommitted.
  4. Maksimum pengambilalihan/pembelian adalah 95% dari nilai dokumen dimana sisa 5% nilai dokumen diperuntukan sebagai cadangan biaya bunga Negosiasi yang dibayar pada saat penerimaan hasil pembayaran dari Bank Penerbit.
  5. Transaksi Negosiasi Sight LC/SKBDN tersebut memiliki jangka waktu maksimum 30 hari kalender dengan sumber pembayarannya berasal dari pengiriman tagihan dokumen-dokumen ekspor kepada Bank Penerbit dimana Bank Penerbit sepanjang menerima dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN akan melakukan pembayaran kepada CCB Indonesia tidak lebih dari 5 hari kerja perbankan untuk LC atau 7 hari kerja untuk SKBDN.
  6. CCB Indonesia memiliki hak regres Nasabah dimana CCB Indonesia memilik hak untuk menagih kembali kepada Nasabah agar melunasi Negosiasi LC/SKBDN yang dilakukan oleh CCB apabila dalam 30 hari kalender, Bank Penerbit tidak melakukan pembayaran LC/SKBDN.
Negosiasi Documents Against Payment (DP)

Tujuan

Pemberian Negosiasi Documents Against Payment (DP) kepada Nasabah sebagai Penjual yang melaksanakan transaksi Outward Documentary Collection dengah syarat Documents Against Payment yang melalui CCB Indonesia merupakan pengambilalihan atau pembelian sampai dengan 95% dari nilai dokumen ekspor yang diterima CCB Indonesia dari Nasabah disertai dengan syarat hak regres (with recourse) kepada Nasabah. Dengan pemberian Negosiasi DP maka Nasabah akan menerima pembayaran terlebih dahulu dari CCB Indonesia sebelum Pembeli melakukan pembayaran melalui banknya tersebut.

Karakteristik

  1. Penyerahkan dokumen-dokumen kepada Nasabah dilakukan setelah Nasabah melakukan pembayaran (Documents Against Payment), atau
  2. Penyerahan dokumen-dokumen kepada Nasabah dilakukan setelah Nasabah melakukan Akseptasi atas Wesel (Documents Against Acceptance).
  3. Outward Documentary Collection adalah pemberian jasa penagihan pembayaran oleh CCB Indonesia sebagai Remitting Bank kepada Nasabah sebagai Pihak Penjual/Eksportir/Penagih dimana atas penyerahan dokumen-dokumen ekspor dengan instruksi penyerahan dokumen kepada Pembeli setelah menerima pembayaran (Documents Against Payment), CCB Indonesia mengirimkan tagihan dokumendokumen tersebut kepada Pembeli/Tertarik melalui bank Pihak Pembeli/bank yang menyerahkan dokumen (Presenting Bank). Setelah Pembeli melakukan pembayaran maka Presenting Bank melakukan pembayaran kepada CCB Indonesia dan menyerahkan dokumendokumen kepada Pembeli.
  4. Fasilitas Negosiasi DP bersifat uncommitted.
  5. CCB Indonesia melakukan transaksi pengambilalihan atau pembelian atas tagihan Documents Against Payment (dengan syarat penyerahan dokumen setelah Pembeli melakukan pembayaran) pada saat CCB Indonesia telah menerima dokumen-dokumen ekspor beserta instruksi penagihan kepada Pembeli dengan cara CCB Indonesia yang kemudian dokumen-dokumen tersebut dikirimkan kepada Presenting Bank untuk ditagihkan pembayarannya dari Pembeli. Atas pengambilalihan/pembelian tagihan Documents Against Payment tersebut, CCB Indonesia membayar dimuka kepada Nasabah disertai dengan syarat hak regres kepada Nasabah.
  6. Maksimum pengambilalihan/pembelian adalah 95% dari nilai dokumen dimana sisa 5% nilai dokumen diperuntukan sebagai cadangan biaya bunga Negosiasi yang dibayar pada saat penerimaan hasil pembayaran dari Pembeli melalui Presenting Bank.
  7. Transaksi Negosiasi DP tersebut memiliki jangka waktu maksimum 30 hari kalender dengan sumber pembayarannya berasal dari pengiriman tagihan dokumen-dokumen ekspor kepada Presenting Bank untuk ditagihkan pembayarannya kepada Pembeli dimana setelah Pembeli melakukan pembayaran maka Presenting Bank akan membayar CCB Indonesia dan menyerahkan dokumen kepada Pembeli.
  8. CCB Indonesia memiliki hak regres Nasabah dimana CCB Indonesia memilik hak untuk menagih kembali kepada Nasabah agar melunasi Negosiasi DP yang dilakukan oleh CCB apabila dalam 30 hari kalender, Pembeli tidak melakukan pembayaran tagihan Outward Documentary Collection dengan syarat Documents Against Payment.
Diskonto LC/SKBDN

Tujuan

Pemberian Diskonto LC/SKBDN kepada Nasabah sebagai Penjual/Penerima LC/SKBDN oleh CCB Indonesia adalah merupakan pengambilalihan atau pembelian sampai dengan 100% dari nilai Akseptasi wesel/dokumendokumen ekspor oleh CCB Indonesia berdasarkan Usance LC/SKBDN Berjangka yang diterima oleh Nasabah dengan syarat hak regres (with recourse) kepada Nasabah. Dengan pemberian Diskonto LC/SKBDN maka Nasabah akan menerima pembayaran dimuka setelah dipotong bunga Diskonto dari CCB Indonesia sebelum Bank Penerbit melakukan pembayaran atas LC/SKBDN yang diterbitkannya.

Karakteristik

  • Melakukan pembayaran dalam hal LC/SKBDN memiliki persyaratan tempo pembayaran Atas Unjuk (Sight).
  • Usance LC/SKBDN memiliki karakteristik adanya jaminan pembayaran bersyarat dari Bank Penerbit dimana apabila menerima dokumendokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN, Bank Penerbit dalam waktu 5 hari kerja perbankan untuk LC atau 7 hari kerja perbankan berkewajiban melakukan Akseptasi dan akan melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo Akseptasi/Wesel.
  • Fasilitas Diskonto LC/SKBDN bersifat uncommitted.
  • CCB Indonesia melakukan transaksi pengambilalihan atau pembelian atas Akseptasi yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Bank Penerbit, setelah Bank Penerbit menerima dokumen-dokumen berdasarkan LC/SKBDN (dengan syarat pembayaran secara Usance/Berjangka) dan memeriksa dokumen-dokumen ekspor serta menetapkan dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN. Atas pengambilalihan/pembelian Akseptasi tersebut CCB Indonesia membayar dimuka kepada Nasabah sampai dengan 100% nilai Akseptasi setelah dipotong bunga diskonto kepada Nasabah disertai dengan syarat hak regres kepada Nasabah.
  • Transaksi Diskonto Usance LC/SKBDN tersebut memiliki jangka waktu adalah sejak dibayarkan dimuka sampai dengan tanggal jatuh tempo Akseptasi/Wesel dengan maksimum 180 hari kalender dimana sumber pembayarannya berasal dari pembayaran pada saat jatuh tempo Akseptasi/Wesel dari Bank Penerbit.
  • CCB Indonesia memiliki hak regres Nasabah dimana CCB Indonesia memilik hak untuk menagih kembali kepada Nasabah agar melunasi Diskonto LC/SKBDN yang dilakukan oleh CCB apabila pada saat jatuh tempo Akseptasi/Wesel, Bank Penerbit tidak melakukan pembayaran LC/SKBDN.
Diskonto Documents Against Acceptance

Tujuan

Pemberian Diskonto Documents Against Acceptance (DA) kepada Nasabah sebagai Penjual yang melaksanakan transaksi Outward Documentary Collection dengah syarat Documents Against Acceptance yang melalui CCB Indonesia merupakan pengambilalihan atau pembelian sampai dengan 100% dari nilai Akseptasi Wesel yang diberikan oleh Pembeli melalui bank pihak Pembeli (Presenting Bank) dimana Pembeli telah menerima dokumen-dokumen dari Nasabah melalui Presenting Bank. Dengan pemberian Diskonto DA maka Nasabah akan menerima pembayaran terlebih dahulu dari CCB Indonesia sebelum Pembeli melakukan pembayaran melalui Presenting Bank.

Karakteristik

  1. Outward Documentary Collection adalah pemberian jasa penagihan pembayaran oleh CCB Indonesia sebagai Remitting Bank kepada Nasabah sebagai Pihak Penjual/Eksportir/Penagih dimana atas penyerahan dokumen-dokumen ekspor dengan instruksi penyerahan dokumen kepada Pembeli setelah menerima pembayaran (Documents Against Payment), CCB Indonesia mengirimkan tagihan dokumendokumen tersebut kepada Pembeli/Tertarik melalui bank Pihak Pembeli/bank yang menyerahkan dokumen (Presenting Bank). Setelah Pembeli melakukan pembayaran maka Presenting Bank melakukan pembayaran kepada CCB Indonesia dan menyerahkan dokumendokumen kepada Pembeli.
  2. Fasilitas Diskonto DA bersifat uncommitted.
  3. CCB Indonesia melakukan transaksi pengambilalihan atau pembelian atas Akseptasi Wesel yang diberikan oleh Pembeli dan dikirimkan melalui Presenting Bank berdasarkan tagihan Documentary Collection kepada Pembeli dengan syarat penyerahan dokumen setelah Akseptasi (Documents Against Acceptance). Atas pengambilalihan/pembelian Akseptasi tersebut CCB, Indonesia membayar dimuka kepada Nasabah sampai dengan 100% nilai Akseptasi setelah dipotong bunga diskonto kepada Nasabah disertai dengan syarat hak regres kepada Nasabah.
  4. Transaksi Diskonto DA memiliki jangka waktu adalah sejak dibayarkan dimuka sampai dengan tanggal jatuh tempo Akseptasi/Wesel dengan maksimum 180 hari kalender dimana sumber pembayarannya berasal dari pembayaran dari Pembeli pada saat jatuh tempo Akseptasi/Wesel melalui Presenting Bank.
  5. CCB Indonesia memiliki hak regres Nasabah dimana CCB Indonesia memilik hak untuk menagih kembali kepada Nasabah agar melunasi Diskonto DA yang dilakukan oleh CCB apabila pada saat jatuh tempo Akseptasi/Wesel, Pembeli tidak melakukan pembayaran atas tagihan Outward Documentary Collection.
Pre-shipment Financing

Tujuan

Pemberian pinjaman modal kerja jangka pendek oleh CCB Indonesia kepada Nasabah sebagai pihak Penjual/Eksportir yang mempergunakan metode pembayaran dari Pembeli berupa LC/SKBDN atau Open Account atau Documentary Collection dimana Nasabah memerlukan pembiayaan untuk melakukan pengadaan/pembelian barang-barang sebelum merealisasikan pengiriman atau penjualan barang-barang kepada Pembeli.

Karakteristik

  1. Pembiayaan ini dinamakan Pre-shipment Financing pada saat Pembeli melakukan penerbitan LC/SKBDN atau membuat Sales Contract/Purchase Order, Nasabah sebagai Penjual, belum memiliki barang-barang yang akan dijual kepada Pembeli sehingga Nasabah memerlukan pembiayaan guna membeli bahan baku untuk memproses pembuatan barang-barang yang akan dijual termasuk membiayai proses produksinya ataupun membeli barang-barang yang akan dijual dari supplier/pemasok lainnya.
  2. Fasilitas Pre-sipment Financing bersifat uncommitted.
  3. Pre-shipment Financing mensyaratkan dokumen asli LC/SKBDN ataupun Sales Contract/Purchase Order sebagai dokumen dasar/underlying dokumen dalam pencairan pembiayaan dimana setelah barang-barang yang dijual sudah tersedia maka akan dilakukan proses penagihan pembayaran dengan mempergunakan underlying documents tersebut seperti mempergunakan produk Outward Documentary Collecting dan Collection Under LC/SKBDN. Dengan demikian Pre-shipment financing memiliki sumber pembayaran kembali yang jelas berdasarkan underlying document yang digunakan.
  4. Maksimum pembiayaan yang dapat diberikan kepada Nasabah adalah:
    • Untuk underlying document berupa LC/SKBDN, pembiayaan dapat diberikan sampai dengan 80% dari nilai LC/SKBDN.
    • Untuk underlying document berupa Sales Contract/Purchase Order, pembiayaan daoat diberikan sampai dengan 70% dari nilai Sales Contract/Purchase Order.
  5. Pembiayaan Pre-shipment Financing memiliki jangka waktu pembiayaan yang dimulai sejak dilakukannya pencairan pembiayaan sampai dengan diterimanya pembayaran dari pihak Pembeli atau sesuai dengan siklus perdagangannya (Trade Cycle) dengan maksimum 180 hari.
  6. Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan pada tanggal 25 dan pada tanggal jatuh tempo pembiayaan

MANFAAT
  1. Metode pembayaran LC/SKBDN yang digunakan dalam perdagangan barang yang memiliki karakteristik adanya jaminan pembayaran bersyarat dari Bank Penerbit akan lebih mudah diterima oleh bank sebagai bank dari Nasabah untuk memberikan pembiayaan atau pengambilalihan/pembelian berupa pemberian Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN kepada Nasabah karena bank dapat mengambil risiko kredit Bank Penerbit yang risikonya lebih terukur.
  2. Metode pembayaran Outward Documentary Collection yang digunakan dalam perdagangan barang walaupun tidak adanya jaminan dari bank namun masih dapat menarik bank untuk dibiayai/diambilalih/ dibeli berupa Negosiasi DP ataupun Diskonto DA sepanjang risiko kredit Nasabah beserta pihak Pembeli dapat diterima oleh bank.
  3. Pre-shipment Financing berguna untuk Nasabah yang memerlukan pembiayaan modal kerja dalam merealisasikan penjualan barang-barang kepada Pembeli dan dengan penggunaan underlying document seperti LC/SKBDN atau Sales Contract/Purchase Order akan memberikan kepastian bagi bank mengenai sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut sehingga dapat membantu bank dalam mengukur risiko kredit atas pembiayaan tersebut.
  4. Penggunaan Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN atau Negosiasi DP/Diskonto DA dimana Nasabah akan memperloleh dana lebih cepat, akan sangat membantu arus kas Nasabah dalam menjalankan usahanya karena dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan modal kerja atau biaya operasional usaha Nasabah. Demikian pula dengan penggunaan Pre-shipment Financing akan memudahkan Nasabah dalam mendapatkan modal kerja dalam merealisasikan penjualan barang-barang kepada Pembeli. Produkproduk ekspor tersebut akan sangat membantu Nasabah dalam mengembangkan usahanya.

RISIKO
  1. Bank Penerbit LC/SKBDN ataupun pihak Pembeli tidak dapat melakukan kewajibannya pembayaran untuk melunasi transaksi Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN/DP/DA atau Pre-shipment Financing akibat:
    1. Bank Penerbit LC/SKBDN atau Pembeli dalam transaksi Outward Documentary Collection mengalami kesulitan likuiditas/masalah solvensi.
    2. Bank Penerbit LC/SKBDN menerima dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN sehingga Bank Penerbit tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran atau akseptasi.
    3. Pihak Pembeli dalam transaksi Outward Documentary Collection tidak bersedia melakukan pembayaran dan mengambil dokumen.
    4. Adanya pihak yang terlibat dalam transaksi LC/SKBDN termasuk Pembeli yang terkena atau melanggar kebijakan sanction internasional.
    5. Negara dari Bank Penerbit LC/SKBDN atau Pembeli mengalami kesulitan ekonomi ataupun diberikan sanksi/embargo.
  2. Barang-barang yang dikirim Nasabah sebagai pihak Penjual hilang/rusak akibat kecelakaan pada alat transporrasi atau bencana alam atau kerusuhan akibat masalah sosial politik yang tidak setabil dan peperangan sebelum terjadinya permindahan kepemilikan barang atau perpindahan risiko barang kepada Pembeli.
  3. Nasabah yang telah mendapatkan pencairan Pre-shipment Financing mengalami kegagalan dalam :
    1. Merealisasikan barang barang yang akan dijual atau relaisasi barang-barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan/persyaratan;
    2. Memenuhi dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN ataupun dokumendokumen yang dipersyaratkan oleh Pembeli dalam transaksi Outward Documentary Collection.
    Yang berakibat Nasabah tidak dapat menjual barang atau tidak dapat melakukan penagihan yang sesuai dengan underlying document terkait sehingga tidak dapat menerima sumber pembayaran kembali pembiayaan.
  4. Debitur/Nasabah baik itu sebagai pihak Penjual memiliki janji untuk melakukan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia atas pembiayaan tagihan/perdagangan ekspor yang telah dicairkan dimana apabila tidak terjadi pelunasan pada saat jatuh tempo maka Debitur memiliki utang kepada CCB Indonesia.

BIAYA
Biaya Transaksi
Komisi Penerusan LC/SKBDN Dalam rangka penerimaan Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN di CCB Indonesia = Rp. 50.000,-
Komisi Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN/DP/DA 0.25% Flat (Minimum Rp. 350,000.-)
Bunga Negosiasi/Diskonto/Preshipement Financing Sesuai ketentuan bunga pinjaman yang berlaku di CCB Indonesia dan dihitung dari nilai yang diambilalih/dibeli
Biaya SWIFT (Komunikasi) Rp. 200,000.-
Biaya SWIFT (Komunikasi) Rp. 200,000.-
Biaya Pengiriman Dokumen Sesuai tagihan dari jasa pengirim (Courier Service) dengan minimum :
  • Internasional Rp. 400,000.-
  • Domestik Rp. 100,000.-
  • Dalam Kota Rp. 50,000.-
Biaya Fasilitas Kredit
Biaya Pengajuan Fasilitas Kredit:
  • Biaya Provisi
  • Administrasi
  • Materai
  • Pengikatan Agunan
  • Survey/Apprisal
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia
Biaya Lainnya:
  • Asuransi Kerugian
  • Denda Keterlambatan Pembayaran /Pelunasan
  • Pelunasan Dipercepat
  • Pelunasan Dipercepat karena Take Over
  • Biaya Notaris
  • Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia

    PERSYARATAN DAN TATA CARA
    1. Memiliki Rekening Giro di CCB Indonesia
    2. Mendapatkan Fasilitas Kredit dari CCB Indonesia dengan plafond yang mencukupi untuk melakukan transaksi dalam bentuk:
      • Fasilitas Kredit Negosiasi LC untuk pelaksanaan transaksi Negosiasi LC
      • Fasilitas Kredit Negosiasi SKBDN untuk pelaksanaan transaksi Negosiasi SKBDN
      • Fasilitas Kredit Negosiasi DP untuk pelaksanaan transaksi Negosiasi DP
      • Fasilitas Kredit Diskonto LC untuk pelaksanaan transaksi Diskonto LC
      • Fasilitas Kredit Diskonto SKBDN untuk pelaksanaan transaksi Diskonto SKBDN
      • Fasilitas Kredit Diskonto DA untuk pelaksanaan transaksi Diskonto DA
      • Fasilitas Kredit Pre-shipment Financing untuk transaksi pembiayaan Pre-shipment Financing
    3. Telah mendantangani dokumen-dokumen dan membayar biaya-biaya yang dipersyaratkan oleh CCB Indonesia dalam pemberian fasilitas kredit termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Perjanjian Kredit, Pengikatan Jaminan serta biaya provisi dan administasi.
    4. Dokumentasi yang harus diserahkan oleh Nasabah untuk pelaksanaan transaksi Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN/DP/DA dan transaksi Pembiayaan TR yaitu:
      1. Surat Kuasa Pendebetan Rekening
      2. Surat Kuasa Untuk Penandatanganan, Penyerahan Dan Pengambilan Dokumen
      3. Surat Pengantar Dokumen Ekspor beserta dokumen-dokumen ekspor, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan transaksi Negosiasi/Diskonto LC/SKBDN/DP/DA.
      4. Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Pre-Shipment Financing, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan transaksi Pre-shipment Financing
    5. Khusus untuk transaksi yang terkait dengan ekspor barang maka Nasabah harus menyerahkan Copy dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

    SIMULASI
    1. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi Negosiasi Sight SKBDN dengan asumsi sebagai berikut:
      • Komisi Advising SKBDN = Rp. 50,000.- yang dibebankan pada saat menerima Sight SKBDN dari Bank Penerbit.
      • Nilai dokumen Sight SKBDN = Rp. 900,000,000.-
      • Komisi Negosiasi SKBDN = 0.25% Flat (Minimum Rp. 350,000.-)
      • Nilai Negosiasi = 95% dari Nilai Dokumen LC
      • Bunga Negosiasi = 10% p.a.
      • Jumlah hari dalam Periode Negosiasi yaitu sejak pencairan sampai dengan penerimaan pembayaran dari Bank Penerbit = 10 hari kalender
      • Biaya kurir pengiriman dokumen dalam kota = sesuai tagihan dari jasa kuir minimum Rp. 50,000.-
      Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi Negosiasi SKBDN adalah:
      • Biaya komisi Negosiasi SKBDN: 0.25% x 95% x Rp. 900,000,000.- = Rp. 2,137,500.-
      • Biaya kurir sesuai tagihan = Rp. 50,000.-
      • Biaya bunga Negosiasi dengan jumlah hari bunga adalah 10 hari yang dibebankan pada saat penerimaan dana = Rp. 900,000,000.- x 95% x 10% x 10/360 = Rp. 2,375,000.-
    2. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan Diskonto SKBDN dengan asumsi sebagai berikut:
      • Komisi Advising SKDBN = Rp. 50.000,- yang dibebankan pada saat menerima Usance SKBDN dari Bank Penerbit.
      • Nilai Akseptasi = Rp. 1,000,000,000.-
      • Komisi Diskonto SKBDN = 0.25% Flat (Minimum Rp. 350,000.-)
      • Nilai Diskonto SKBDN = 100% Nilai Akseptasi
      • Bunga Diskonto = 10% p.a.
      • Jumlah hari periode Diskonto sampai dengan tanggal jatuh tempo Akseptasi = 45 hari kalender.
      • Biaya kurir pengiriman dokumen dalam kota = sesuai tagihan kurir minimum Rp. 50,000.-
      Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi Diskonto SKBDN adalah:
      • Biaya komisi Diskonto SKBDN: 0.25% x 100% x Rp. 1,000,000,000.- = Rp. 2,500,000.-
      • Biaya kurir sesuai tagihan = Rp. 50,000.-
      • Biaya bunga Diskonto yang dibayar dimuka pada saat pencairan Diskonto dengan jumlah hari bunga adalah 45 = Rp. 1,000,000,000.- x 100% x 10% x 45/360 = Rp. 12,500,000.-
    3. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi Pre-shipment Financing dengan asumsi sebagai berikut:
      • Nilai document underlying LC = USD 250,000,-
      • Bunga Pembiayaan = 10% p.a.
      • Nilai pembiayaan = 80% dari nilai LC
      • Pencairan pembiayaan = tanggal 1 April 2024
      • Jatuh tempo pembiayaan = tanggal 16 Mei 2024
      • Jumlah hari bunga = 45 hari
      Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi pembiayaan Pre-shipment Financing adalah:
      • Nilai pembiayaan = 80% x USD 250,000 = USD 200,000.-
      • Pembayaran bunga pada tanggal 25 April 2024 = USD 200,000.- x 10% x 24/360 = Rp. 6,666,666,67
      • Pembayaran bunga pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 1,000,000,000.- x 10% x 21/360 = Rp. 5,833,333.33
      • Pembayaran pokok pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 1,000,000,000.-

    INFORMASI TAMBAHAN
    1. Layanan jasa Inward dan Outward Documentary Collection tunduk pada Uniform Rules for Collections (URC) 522 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
    2. Layanan jasa Collection Under LC dan Transfer LC tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) 600 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
    3. Layanan jasa Collection Under SKBDN dan Transfer SKBDN tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
    4. Nasabah sebagai pihak Penjual atau Pembeli dan pihak counterparty dari Nasabah wajib membuat kontrak/perjanjian perdagangan yang jelas dan mudah dipahami mengenai hak dan kewajiban bagi semua pihak termasuk menyepakati jenis dan kualitas barang-barang yang diperjualbelikan beserta isi dan jenis dokumen yang diperlukan dalam penagihan pembayaran pada metode pembayaran yang dipilih.
    5. Bagi Nasabah sebagai pihak Pembeli yang memiliki kepentingan terhadap barang-barang yang akan dibeli, maka wajib memastikan pihak Penjual memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dalam hal menjual barang barang yang diperdagangkan.
    6. Bagi Nasabah sebagai pihak Penjual yang memiliki kepentingan terhadap penerimaan pembayaran maka :
      1. Dalam transaksi Documentary Collection, wajib memastikan bahwa pihak Pembeli memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dalam hal pembayaran.
      2. Dalam transaksi LC/SKBDN, wajib memastikan bahwa Bank Penerbit memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik.
    7. Untuk memastikan terhadap kebenaran barang dan kualitas barang, pihak Pembeli dapat memiliki opsi/pilihan untuk mempergunakan independent surveyor yang dapat melakukan pemeriksaan sebelum pengiriman barang ataupun memeriksa kualitas barang dimana independent surveyor tersebut dapat menerbitkan suatu dokumen sertifikat yang dapat dipersyaratkan dalam dokumen penagihan.
    8. Khusus untuk transaksi Collection Under LC/SKBDN, agar Bank Penerbit memiliki kewajiban untuk membayar maka Nasabah harus dapat menyerahkan dokumen-dokumen ke Bank Penerbit yang telah sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
    9. Nasabah, baik sebagai pihak Penjual ataupun pihak Pembeli wajib mempertimbangan tingat risiko negara dari para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan termasuk Bank Penerbit LC agar tidak memiliki dampak yang merugikan dalam menjalankan transaksi.
    10. Untuk memitigasi risiko kehilangan barang-barang selama dalam proses pengiriman barang, maka barang-barang wajib diasuransikan yang melindungi “all risk” seperti kehilangan/kerusakan barang baik akibat kecelakan pada moda transportasi maupun akibat kerusuhan dan peperangan.
    Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
    1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
    2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
    3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
    Lain-lain :

    Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

    Disclaimer (penting untuk dibaca) :
    1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
    2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
    3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
    4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
    5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


    PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS