rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 4/10/2024 08:33:02
Currency Buy Sell
USD 15,335.00 15,545.00
EUR 16,935.00 17,135.00
GBP 20,170.00 20,370.00
AUD 10,469.00 10,669.00
CNH 2,100.00 2,280.00
JPY 104.32 106.32
SGD 11,809.00 12,009.00
HKD 1,898.00 2,078.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Trade Finance

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Riplay) Fixed Loan - Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Layanan Pembiayaan Perdagangan Impor
NAMA PRODUK :
  • Penerbitan Letter of Credit (LC)
  • Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
  • Pembiayaan Trust Receipt
  • Avalisasi Wesel
MATA UANG : IDR/Valuta Asing (Valas)
DESKRIPSI PRODUK : Fasilitas pembiayaan perdagangan yang terkait pembelian barang-barang oleh Nasabah yang disediakan oleh CCB Indonesia berupa penerbitan LC/SKBDN, Pembiayaan Trust Receip dan Avalisasi Wesel.

FITUR UTAMA PRODUK
Penerbitan Letter of Credit (LC) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

Tujuan

Pemberian Letter of Credit oleh CCB Indonesia sebagai Bank Penerbit LC/SKBDN kepada Nasabah sebagai pihak Pembeli/Importir/Pemohon LC/SKBDN yang dapat digunakan sebagai metode pembayaran dalam rangka pembelian/impor barang-barang dari Penjual/Penerima LC/SKBDN yang terdapat.

Karakteristik

  1. LC/SKBDN memiliki karakteristik adanya jaminan pembayaran bersyarat dari Bank Penerbit dimana Bank Penerbit dalam waktu 5 hari kerja perbankan untuk LC dan 7 hari perbankan untuk SKBDN, berkewajiban melakukan Pembayaran atau Akseptasi, apabila menerima dokumendokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN. Kewajiban Bank Penerbit ini tidak berlaku apabila Bank Penerbit menerima dokumendokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
  2. Fasilitas Penerbitan LC/SKBDN bersifat uncommitted.
  3. LC/SKBDN memiliki jangka waktu/masa berlaku dengan maksimum 180 hari.
  4. Pelaksanaan pembayaran LC/SKBDN tersebut tergantung pada persyaratan tempo pembayaran pada LC/SKBDN yaitu:
    • Atas Unjuk (Sight) dimana Bank Penerbit akan melakukan pembayaran segera setelah menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan Persyaratan LC/SKBDN.
    • Berjangka (Usance) dimana Bank Penerbit akan melakukan Akseptasi segera setelah menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN dan melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo Akseptasi/Wesel. Jangka waktu/Tenor dalam Wesel maksimum 180 hari
  5. LC/SKBDN merupakan kontrak antara Bank Penerbit dan Pihak Penerima LC/SKBDN atau pihal Penjual dan terpisah (Independen) terhadap kontrak-kontrak lainnya yang mendasari penerbitan LC/SKBDN seperti kontrak jual-beli antara Penjual dan Nasabah serta perjanjian kredit antara CCB Indonesia dan Nasabah.
  6. Walaupun kewajiban pembayaran Bank Penerbit kepada Penerima LC/SKBDN tidak dapat dipengaruhi oleh hubungan antara Bank dan Nasabah namun Nasabah memiliki kewajiban pembayaran kepada Bank Penerbit atas penerbitan LC/SKBDN berdasarkan Perjanjian Kredit yang dibuat antara Bank Penerbit dan Nasabah.
  7. Bank Penerbit dan bank-bank lain yang terlibat dalam transaksi LC/SKBDN hanya berurusan dengan dokumen-dokumen saja dan tidak dengan barang-barang atau jasa atau pelaksanaan yang mana berhubungan atau tercermin dalam dokumen-dokumen tersebut.
  8. LC/SKBDN tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan hanya dapat dibatalkan apabila disetujui oleh Nasabah, Bank Penerbit, Penerima LC/SKBDN dan Bank Pengkonfirmasi (jika ada).
  9. LC/SKBDN dipergunakan sebagai metode pembayaran karena adanya tingkat kepercayaan yang kurang antara pihak Penjual dan Pembeli dalam transaksi perdagangan. Dengan mempergunakan LC/SKBDN maka para pihak dapat mengandalkan Bank Penerbit yang memiliki reputasi, kredibilitas dan risiko yang lebih terukur.

Pembiayaan Trust Receipt

Tujuan

Pemberian pinjaman modal kerja jangka pendek oleh CCB Indonesia kepada Nasabah sebagai pihak Pembeli/Importir/Pemohon LC/SKBDN yang membeli barang-barang dari Penjual/Eksportir/Penerima LC/SKBDN dimana pecairan pinjaman ini digunakan untuk melunasi kewajiban CCB Indonesia untuk membayar tagihan yang timbul dari penerbitan LC/SKBDN atau transaksi Inward Documentary Collection yang dilaksanakan oleh Nasabah melalui CCB Indonesia.

Karakteristik

  1. Pembiayaan ini dinamakan Trust Receipt karena Nasabah tidak dapat melunasi kewajiban pembayaran atas pembelian barang-barang yang dibelinya sampai dengan barang-barang tersebut terjual kembali sehingga meminta CCB Indonesia menalanginya atau memberikan pinjaman untuk pelunasan kewajiban tagihan LC/SKBDN atau Documentary Collection yang disertai adanya janji yaitu apabila barang3 barang yang telah diserahkan oleh CCB Indonesia tersebut telah terjual maka Nasabah berjanji akan membayar kembali pinjaman tersebut.
  2. Fasilitas Pembiayaan Trust Receipt bersifat uncommitted.
  3. Pembiayaan Trust Receipt memiliki jangka waktu pembiayaan yang dimulai dari timbulnya kewajiban pembayaran Nasabah atas LC/SKBDN atau Inward Documentary Collection yang diterbitkan/dilaksanakan oleh CCB Indonesia sampai dengan diterimanya hasil penjualan barangbarang yang terkait dengan LC/SKBDN atau Inward Documentary Collection tersebut dimana Bank Penerbit/bank yang memberikan pembiayaan TR akan menyesuaikan jangka waktu pembiayaan dengan siklus perdagangan (trade cycle) Nasabah dengan jangka waktu pembiayaan maksimum 180 hari.
  4. Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan pada tanggal 25 dan pada tanggal jatuh tempo pembiayaan.

Avalisasi Wesel

Tujuan

Pemberian pinjaman modal kerja jangka pendek oleh CCB Indonesia kepada Nasabah sebagai pihak Pembeli/Importir/Pemohon LC/SKBDN yang membeli barang-barang dari Penjual/Eksportir/Penerima LC/SKBDN dimana pecairan pinjaman ini digunakan untuk melunasi kewajiban CCB Indonesia untuk membayar tagihan yang timbul dari penerbitan LC/SKBDN atau transaksi Inward Documentary Collection yang dilaksanakan oleh Nasabah melalui CCB Indonesia.

Karakteristik

  1. Bank yang memberikan Avalisasi Wesel hanya berurusan dengan dokumen-dokumen saja dan bukan dengan barang-barang yang mana dokumen-dokumen tersebut berkaitan.
  2. Avalisasi Wesel hanya dapat dilakukan oleh Bank apabila Nasabah sudah melakukan Akseptasi atas Wesel yang menyertai dokumendokumen dalam Inward Documentary Collection.
  3. Fasilitas Avalisasi Wesel bersifat uncommitted.
  4. Avalisasi Wesel diperlukan bagi pihak Penjual untuk memperkuat kepastian penerimaan pembayaran atas tagihan pembayaran kepada Pembeli melalui transaksi Inward Documentary Collection dengan persyaratan Document Against Acceptance. Walaupun pihak Pembeli telah melakukan Akseptasi terhadap Wesel atau janji bayar pada saat jatuh tempo Wesel namun dengan adanya penambahan aval/jaminan pembayaran maka Penjual akan lebih pasti menerima pembayaran memiliki kepastian pembayaran karena apabila Pembeli gagal melakukan pembayaran maka CCB Indonesia sebagai bank yang menambahkan aval/jaminan pembayaran, akan mengambilalih kewajiban pembayaran tersebut.
  5. Avalisasi Wesel memiliki jangka waktu tanggal dimulai sejak penerbitan berita Akseptasi Wesel dari Pembeli sampai dengan jatuh tempo pembayaran Wesel dengan jangka waktu


MANFAAT
  1. Metode pembayaran LC/SKBDN yang digunakan dalam perdagangan barang yang memiliki karakteristik adanya jaminan pembayaran bersyarat akan lebih mudah diterima oleh pihak Pembeli dan Penjual barang barang yang tidak saling mengenal satu dengan lainnya karena adanya kepentingan masing-masing pihak yang terlindungi walaupun tidak seluruhnya dapat terlindungi karena dalam transaksi LC/SKBDN, bank hanya berurusan semata-mata dengan dokumen-dokumen saja dan bukan terhadap barang-barang yang mana terkait dengan dokumen-dokumen tersebut. Pemilihan metode pembayaran yang dapat diterima oleh para pihak dalam perdagangan juga akan memudahkan Nasabah untuk mengembangkan usaha Nasabah.
  2. Penggunaan LC/SKBDN dapat menambahkan perlindungan bagi pihak Penjual dan Pembeli dimana untuk Pihak Penjual, LC/SKBDN memberikan suatu jaminan pembayaran dari Bank Penerbit dimana Bank Penerbit wajib melakukan pembayaran apabila menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN sehingga risiko pembayaran dapat dialihkan dari Pembeli kepada Bank Penerbit. Sedangkan bagi pihak Pembeli, adanya kepastian bahwa kewajiban pembayaran LC/SKBDN hanya berlaku apabila menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
  3. Penggunaan metode pembayaran yang melibatkan bank dalam transaksi perdagangan, akan mempermudah memperoleh akses pembiayaan dari Bank Penerbit maupun Bank yang melaksanakan Inward Documentary Collection. Sebagai contoh penerbitan LC/SKBDN dapat diberikan pinjaman dalam bentuk Pembiayaan TR. Disamping itu untuk transaksi Inward Documentary Collection juga dapat diberikan pinjaman dalam bentuk pembiayaan TR ataupun penambahan jaminan pembayaran berupa Avalisasi Wesel. Disamping itu, pemberian Avalisasi Wesel akan memberikan manfaat bagi pihak Penjual karena akan memudahkan dalam mendapatkan akses pembiayaan dari banknya.
  4. Bagi Nasabah sebagai Pembeli, yang mengajukan permohonan penerbitan LC/SKBDN serta pelaksanaan Inward Documentary Collection, maka dengan mendapatkan pembiayaan TR dimana kewajiban pembayaranan kembali atas pembiayaan TR dilakukan setelah barang-barang yang dibeli Nasabah telah terjual akan dapat meringankan arus kas (cash flow) usaha Nasabah.

RISIKO
  1. CCB Indonesia yang memberikan fasilitas LC/SKBDN dan Avaliasi Wesel hanya berurusan semata mata hanya dengan dokumen-dokumen saja, bukan dengan barang-barang yang mana terkait dengan layanan jasa yang diberikan oleh Bank. Dengan demikian bank tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran barang, kualitas barang dan kehilangan barang termasuk kebenaran dari dokumen-dokumen itu sendiri.
  2. Barang-barang yang dikirim pihak Penjual hilang/rusak akibat kecelakaan pada alat transporrasi atau bencana alam atau kerusuhan akibat masalah sosial politik yang tidak setabil dan peperangan.
  3. Khusus untuk transaksi Inward Documentary Collection terkait pemberian Avalisasi Wesel dimana Bank tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan jenis dokumen sehingga dimungkinkan adanya perselisihan atau penundaan dalam proses pemberian Avalisasi Wesel.
  4. Perpindahan risiko atas barang atau kepemilikan barang dari pihak penjual/Penerima LC/SKBDN kepada pihak Pembeli/Pemohon LC/SKBDN tergantung pada pemilihan Incoterms/Trade Terms atau syarat penyerahan barang yang disepakati penjual dan pembeli.
  5. Khusus untuk transaksi LC/SKBDN:
    1. Apabila Bank Penerbit telah menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN maka Bank Penerbit wajib melakukan pembayaran atau akseptasi terlepas apakah Nasabah memiliki kesanggupan atau tidak atas pembayaran kembali LC/SKBDN tersebut, atau barang-barang masih dalam perjalanan atau belum terjadinya serah terima barang.
    2. Bank Penerbit tidak berkewajiban melakukan Pembayaran apabila menerima dokumen-dokumen dari pihak Penjual melalui Bank pihak Penjual (Nominated Bank) dengan kondisi terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
      1. Nasabah memiliki janji untuk melakukan pembayaran kembali keada CCB Indonesia atas penerbitan LC/SKBDN atau Avalisasi Wesel dimana apabila Nasabah tidak melakukan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia maka akan memiliki utang kepada CCB Indonesia.

BIAYA
Biaya Transaksi
Komisi Penerbitan LC/SKBDN 0.25% Flat Per 3 Bulan (Minimum Rp. 350,000.-)
Komisi Perubahan LC/SKBDN
  • Terkait pertambahan nilai dan jangka waktu LC/SKBDN yaitu 0.25% Flat/3 bulan (Mimimum Rp. 350,000.-)
  • Lain – lain: Rp. 350,000.-
  • Pembatalan : Rp. 600,000.-
Komisi Akseptasi 2% p.a (Minimum Rp. 600,000.-)
Endorsement Bill of Lading/Airway Bill Rp. 300,000.-
Biaya Discrepancy/Pengimpangan LC : USD 75.- dan SKBDN Rp. 750,000.-
Biaya SWIFT (Komunikasi) Rp. 200,000.-
Biaya Pengiriman Dokumen Sesuai tagihan dari jasa pengirim (Courier Service) dengan minimum :
  • Internasional Rp. 400,000.-
  • Domestik Rp. 100,000.-
  • Dalam Kota Rp. 50,000.-
Komisi Avalisasi Wesel 2% p.a (Minimum Rp. 600,000.-)
Bunga Pembiayaan TR Sesuai bunga pinjaman yang berlaku di CCB Indonesia yang dibayar setiap bulan pada tanggal 25 dan pada tanggal jatuh tempo pembiayaan.
Biaya Fasilitas Kredit
Biaya Pengajuan Fasilitas Kredit:
  • Biaya Provisi
  • Administrasi
  • Materai
  • Pengikatan Agunan
  • Survey/Apprisal
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia
Biaya Lainnya:
  • Asuransi Kerugian
  • Denda Keterlambatan Pembayaran /Pelunasan
  • Pelunasan Dipercepat
  • Pelunasan Dipercepat karena Take Over
  • Biaya Notaris
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia

PERSYARATAN DAN TATA CARA
  1. Memiliki Rekening Giro di CCB Indonesia
  2. Mendapatkan Fasilitas Kredit dari CCB Indonesia dengan plafond yang mencukupi untuk melakukan transaksi dalam bentuk:
    • Fasilitas Kredit LC/SKBDN untuk transaksi penerbitan LC/SKBDN
    • Fasilitas Kredit Pembiayaan TR untuk transaksi pembiayaan TR
    • Fasilitas Kredit Avalisasi Wesel untuk transaksi Avalisasi Wesel
  3. Telah memenuhi untuk mendantangani dokumen-dokumen dan membayar biaya-biaya yang dipersyaratkan oleh CCB Indonesia dalam pemberian fasilitas kredit termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Perjanjian Kredit, Pengikatan Jaminan serta biaya provisi dan administasi.
  4. Dokumentasi yang harus diserahkan oleh Nasabah untuk pelaksanaan transaksi penerbitan LC/SKBDN, transaksi Pembiayaan TR dan transaksi Avalisasi Wesel yaitu:
    1. Surat Kuasa Pendebetan Rekening
    2. Surat Kuasa Untuk Penandatanganan, Penyerahan Dan Pengambilan Dokumen
    3. Surat Permohonan Penerbitan LC/SKBDN, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan
    4. transaksi penerbitan LC/SKBDN.
    5. Surat Trust Receipt, yang diserahkan sebelum menerima dokumen-dokumen berdasarkan transaksi Usance LC/SKBDN Berjangka dari Bank Penerbit.
    6. Surat Permohonan Pembiayaan Trust Receipt/Promissory Note, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan pembiayaan Trust Receipt.
    7. Surat Permohonan Avalisasi Wesel, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan Avalisasi Wesel.
  5. Khusus untuk transaksi yang terkait dengan impor barang maka Nasabah harus menyerahkan Copy dokumen Angka Pengenal Importir atau Copy dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kepemilikan Angka Pengenal Importir.

SIMULASI
  1. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi penerbitan LC dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai LC yang diterbitkan = USD 300,000.-
    • Komisi penerbitan LC = 0.25% Flat per 3 bulan (Minimum Rp. 350,000.-)
    • Masa berlaku LC = 4 bulan (2 kuarter)
    • Biaya SWIFT = Rp. 200,000.-
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi penerbitan LC adalah:
    • Biaya komisi penerbitan LC : 0.25% x 2 x USD 300,000.- = USD 1,500.-
    • Biaya SWIFT Rp. 600,000.-
  2. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan pembiayaan TR dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai Pencairan TR = Rp. 1,000,000,000.-
    • Bunga Pembiayaan TR = 10% p.a.
    • Pencairan pembiayaan = tanggal 1 April 2024
    • Jatuh tempo pembiayaan = tanggal 16 Mei 2024
    • Jumlah hari bunga = 45 hari
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi pembiayaan TR adalah:
    • Pembayaran bunga pada tanggal 25 April 2024 = Rp. 1,000,000,000.- x 10% x 24/360 = Rp. 6,666,666,67
    • Pembayaran bunga pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 1,000,000,000.- x 10% x 21/360 = Rp. 5,833,333.33
    • Pembayaran pokok pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 1,000,000,000.-
  3. Simulasi perhitungan biaya untuk Avalisasi Wesel adalah sebagai berikut:
    • Nilai Wesel yang akan ditambahkan Aval = USD 200,000.-
    • Komisi Avalisasi Wesel = 2% p.a. (Minimum Rp. 600,000.-)
    • Jatuh Tempo Wesel = tanggal 16 Mei 204
    • Penambahan aval = tanggal 1 April 2024
    • Jangka waktu Avalisasi Wesel = 45 hari.
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi Avalisasi Wesel adalah:
    • Biaya Komisi Avalisasi Wesel = USD 200,000.- x 2% x 45/360 = USD 500.-
    • Biaya SWIFT Rp. 200,000.-

INFORMASI TAMBAHAN
  1. Transaksi Outward Documentary Collection tunduk pada Uniform Rules for Collections (URC) 522 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  2. Transaksi Letter of Credit tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) 600 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  3. Transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  4. Nasabah sebagai pihak Penjual atau Pembeli dan pihak counterparty dari Nasabah wajib membuat kontrak/perjanjian perdagangan yang jelas dan mudah dipahami mengenai hak dan kewajiban bagi semua pihak termasuk menyepakati jenis dan kualitas barang-barang yang diperjualbelikan beserta isi dan jenis dokumen yang diperlukan dalam penagihan pembayaran.
  5. Bagi Nasabah sebagai pihak Pembeli yang memiliki kepentingan terhadap barang-barang yang akan dibeli, maka wajib memastikan pihak Penjual memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dalam hal menjual barang barang yang diperdagangkan
  6. Untuk memastikan terhadap kebenaran barang dan kualitas barang, pihak Pembeli dapat memiliki opsi/pilihan untuk mempergunakan independent surveyor yang dapat melakukan pemeriksaan sebelum pengiriman barang ataupun memeriksa kualitas barang dimana independent surveyor tersebut dapat menerbitkan suatu dokumen sertifikat yang dapat dipersyaratkan dalam dokumen penagihan.
  7. Nasabah beserta pihak penjual/penerima LC/SKBDN wajib menyepakati syarat penyerahan barang/trade terms/incoterms yang dipergunakan dalam perdagangan barang agar memiliki kejelasan kapan terjadinya perpindahan risiko barang/serah terima barang terjadi.
  8. Untuk perdagangan internasional, Nasabah wajib mempertimbangan tingat risiko negara dari para pihak termasuk Bank Penerbit LC agar tidak memiliki dampak yang merugikan dalam menjalankan transaksi.
  9. Untuk memitigasi risiko kehilangan barang-barang selama dalam proses pengiriman barang, maka barang-barang wajib diasuransikan yang melindungi “all risk” seperti kehilangan/kerusakan barang baik akibat kecelakan pada moda transportasi maupun akibat kerusuhan dan peperangan.
  10. Nasabah wajib memastikan pemenuhan kesanggupan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia dengan memastikan penerimaan sumber pembayaran yang berasal dari hasil usaha penjualan barang-barang Nasabah maupun arus kas Nasabah.
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS