rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 21/11/2024 09:35:29
Currency Buy Sell
USD 15,770.00 15,980.00
EUR 16,643.00 16,843.00
GBP 19,992.00 20,192.00
AUD 10,243.00 10,443.00
CNH 2,100.00 2,280.00
JPY 101.48 103.48
SGD 11,726.00 11,926.00
HKD 1,950.00 2,130.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Trade Finance

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Layanan Jasa Perdagangan (Trade) Ekspor & Impor
NAMA PRODUK :
  • Inward Documentary Collection
  • Outward Documentary Collection
  • Collection Under Letter of Credit (LC) & Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
  • Transfer LC & SKBDN
MATA UANG : IDR/Valuta Asing (Valas)
DESKRIPSI PRODUK : Layanan jasa transaksi perdagangan yang disediakan oleh CCB Indonesia berupa jasa penagihan pembayaran (Collection) berdasarkan transaksi LC/SKBDN atau Non-LC/SKBDN (Documentary Collection) dan jasa transfer LC/SKBDN

FITUR UTAMA PRODUK
Inward Documentary Collection

Tujuan

Pemberian jasa penagihan pembayaran oleh CCB Indonesia kepada Nasabah sebagai Pihak Pembeli/Importir/Tertagih atas tagihan berupa dokumen-dokumen Impor Non-LC yang diterima dari Pihak Penjual/Penagih yang dikirim melalui bank Pihak Penjual atau bank pengirim dokumen-dokumen (Remitting Bank).

Cara Penyelesaian Pembayaran/Tagihan

CCB Indonesia sebagai bank yang akan menyerahkan dokumen-dokumen (Presenting Bank), setelah menerima dokumen-dokumen dan instruksi pembayaran dari Remitting Bank, akan menginformasikan kepada Nasabah mengenai adanya tagihan tersebut dan dokumen-dokumen akan diserahkan kepada Nasabah berdasarkan persyaratan penyerahan dokumen yang tercantum instruksi tersebut yaitu:

  • Penyerahkan dokumen-dokumen kepada Nasabah dilakukan setelah Nasabah melakukan pembayaran (Documents Against Payment/DP), atau
  • Penyerahan dokumen-dokumen kepada Nasabah dilakukan setelah Nasabah melakukan Akseptasi atas Wesel (Documents Against Acceptance/DA). Persyaratan ini memberikan tempo pembayaran kepada pihak Pembeli.
  • Penyelesaian tagihan atas dokumen-dokumen dengan syarat DP yaitu dengan cara Nasabah melakukan pembayaran yang kemudian CCB Indonesia akan mengirimkan dana pembayaran kepada Remitting Bank untuk diteruskan kepada pihak Penjual. Selanjutnya CCB Indonesia akan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Nasabah.
  • Penyelesaian tagihan atas dokumen-dokumen dengan syarat DA yaitu dengan cara Nasabah melakukan Akseptasi atas Wesel yang disertakan dalam pengiriman dokumen-dokumen dari Remitting Bank dan kemudian CCB Indonesia mengirimkan berita Akseptasi tersebut kepada Remitting Bank. Setelah itu CCB Indonesia akan menyerahkan dokumen-dokumen kepada Remitting Bank untuk diteruskan kepada Penjual. pembayaran yang kemudian CCB Indonesia akan mengirimkan dana pembayaran kepada Remitting Bank. Pada tanggal jatuh tempo Akseptasi, Nasabah melakukan pembayaran dan atas pembayaran tersebut CCB Indonesia akan mengirimkan dana pembayaran kepada Penjual.
Outward Documentary Collection

Tujuan

Pemberian jasa penagihan pembayaran oleh CCB Indonesia sebagai Remitting Bank kepada Nasabah sebagai Pihak Penjual/Eksportir/Penagih dimana atas penyerahan tagihan pembayaran berupa dokumen-dokumen Ekspor oleh Nasabah maka CCB Indonesia akan mengirimkan tagihan pembayaran tersebut kepada pihak Pembeli/Tertarik melalui bank Pihak Pembeli/bank yang menyerahkan dokumen (Presenting Bank).

Cara Penyelesaian Pembayaran/Tagihan

Setelah menerima dokumen-dokumen Ekspor beserta instruksi cara penyerahan dokumen kepada pihak Pembeli yaitu:

  • Penyerahkan dokumen-dokumen kepada Nasabah dilakukan setelah Nasabah melakukan pembayaran (Documents Against Payment), atau
  • Penyerahan dokumen-dokumen kepada Nasabah dilakukan setelah Nasabah melakukan Akseptasi atas Wesel (Documents Against Acceptance).

maka CCB Indonesia akan mengirimkan dokumen-dokumen beserta instrksi penagihan kepada Presenting Bank. Presenting Bank akan melakukan penagihan kepada pihak Pembeli dan atas penagihan tersebut Presenting Bank menyelesaikan tagihan dengan cara mengirimkan:

  • Pembayaran kepada CCB Indonesia yang akan diteruskan kepada Nasabah, jika memiliki persyaratan Documents Against Payment atau,
  • Akseptasi Wesel dari Pembeli kepada CCB Indonesia yang akan diteruskan kepada Nasabah, jika memiliki persyaratan Documents Against Acceptance dimana pembeli akan melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo Akseptasi dimana Presenting Bank akan mengiriman dana pembayaran tersebut kepada Nasabah.
Collection Under LC/SKBDN

Tujuan

Pemberian jasa penagihan pembayaran oleh CCB Indonesia kepada Nasabah sebagai pihak Penjual/Eksportir yang telah menerima LC/SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Penerbit atas nama Pembeli/Pemohon LC/SKBDN dan atas penyerahkan dokumen-dokumen oleh Nasabah, CCB Indonesia akan mengirimkan dokumen-dokumen beserta instruksi pembayaran kepada Bank Penerbit dalam rangka memperoleh pembayaran dari Bank Penerbit.

Cara Penyelesaian Pembayaran/Tagihan

Nasabah sebagai pihak Penjual/Eksportir yang menerima LC/SKBDN sebagai metode pembayaran yang dipilih dalam perdagangan barang, akan mengirimankan barang dan mempersiapkan dokumen-dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam LC/SKBDN. Pihak Penjual akan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada CCB Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap persyaratan LC/SKBDN yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Bank Penerbit LC/SKBDN sebagai penagihan pembayarannya.

Apabila Bank Penerbit LC/SKBDN menerima dokumen-dokumen dari CCB Indonesia dan berdasarkan pemeriksaannya menetapkan bahwa dokumendokumen tersebut telah sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN maka Bank Penerbit memiliki kewajiban kepada Nasabah sebagai pihak Penjual/Penerima LC/SKBDN melalui CCB Indonesia untuk :

  • Melakukan pembayaran dalam hal LC/SKBDN memiliki persyaratan tempo pembayaran Atas Unjuk (Sight).
  • Melakukan Akseptasi dalam hal LC/SKBDN memiliki persyaratan tempo pembayaran Berjangka (Usance) dimana Bank Penerbit akan melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo Akseptasi. Persyaratan ini memberikan tempo pembayaran kepada pihak Pembeli/Pemohon LC/SKBDN.

LC/SKBDN merupakan suatu jaminan/janji yang pasti dari Bank Penerbit untuk membayar atau melakukan Akseptasi serta melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo Akseptasi sepanjang Bank Penerbit telah menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.

Transfer LC/SKBDN

Tujuan

Pemberian jasa transfer LC/SKBDN kepada Nasabah sebagai pihak Trader/Pedagang (pihak Penerima L/SKBDN Pertama) yang melakukan penjualan barang-barang namun sebenarnya Nasabah tidak atau belum memiliki barang-barang yang dijualnya sehingga Nasabah harus melakukan pembelian barang-barang dari penjual yang sebenarnya atau pihak yang telah memiliki barang-barang tersebut (pihak Penerima LC/SKBDN Kedua).

Cara Pelaksanaan Transfer LC/SKBDN

Dalam hal Nasabah sebagai Penjual/Eksportir/Penerima LC/SKBDN Pertama mensyaratkan metode pembayaran dari pihak Pembeli dengan mempergunakan transferable LC/SKBDN maka CCB Indonesia dapat memberikan jasa transfer LC/SKBDN kepada Nasabah.

Apabila CCB Indonesia telah menerima transferable LC/SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Penerbit atas nama Pihak Pembeli/Pemohon Tranferable LC/SKBDN dan untuk kepentingan Pihak Penerima LC/SKBDN Pertama yaitu Nasabah, maka atas permohonan Nasabah, CCB Indonesia dapat melakukan transfer atas transferable LC/SKBDN tersebut kepada pihak Penjual yang sebenarnya sebagai Pihak Penerima LC/SKBDN Kedua melalui bank pihak Penerima Kedua terebut dalam hal ini CCB Indonesia akan berperan sebagai Transferring Bank. Dengan mempergunakan jasa Transfer LC/SKBDN maka Pihak Penjual yang sebenarnya (Penerima LC/SKBDN Kedua) dapat melakukan penjual barang-barang kepada Pihak Pembeli/Pemohon LC/SKBDN.

Sebagai Transferring Bank, CCB Indonesia akan berperan sebagai:

  •  Bank yang melakukan transfer LC/SKBDN ke Bank Penerima LC/SKBDN Kedua
  • Bank yang akan menerima penagihan pembayaran atas dokumendokumen dari Bank Penerima LC/SKBDN Kedua.
  • Bank yang melakukan penagihan pembayaran kepada Bank Penerbit dengan melakukan penggantian nilai tagihan (re-invoicing).
  • Bank yang menerima pembayaran dari Bank Penerbit dan membagi hasil pembayaran tersebut kepada Nasabah dan Penjual yang sebenarnya (Penerima LC/SKBDN Kedua) sesuai haknya masing-masing.

MANFAAT
  1. Memudahkan Nasabah dalam proses penagihan pembayaran transaksi perdagangan yang lebih aman dengan pihak counterparty dari Nasabah yang berkedudukan hampir diseluruh dunia karena transaksi dilakukan melalui perbankan yang memiliki jaringan bank koresponden yang luas di luar negeri.
  2. Penggunaan Documentary Collection dapat melindungi kepentingan Nasabah sebagai pihak Penjual khususnya dalam hal penyerahan dokumen-dokumen kepada pihak Pembeli karena bank pihak pembeli (Presenting Bank) hanya akan menyerahkan dokumen-dokumen kepada pihak Pembeli apabila pihak Pembeli telah melakukan pembayaran atau melakukan akseptasi.
  3. Penggunaan LC/SKBDN dapat menambahkan perlindungan bagi pihak Penjual dan Pembeli dimana untuk Pihak Penjual, LC/SKBDN memberikan suatu jaminan pembayaran dari Bank Penerbit dimana Bank Penerbit wajib melakukan pembayaran apabila menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN. Sedangkan bagi pihak Pembeli, adanya kepastian bahwa kewajiban pembayaran LC/SKBDN hanya berlaku apabila menerima dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
  4. Layanan jasa Collection Under LC/SKBDN atau Documentary Collection (Collection Non LC/Non SKBDN) atau transfer LC/SKBDN tidak mensyaratan Nasabah untuk memiliki fasilitas kredit di CCB Indonesia sehingga memudahkan Nasabah untuk melakukan transaksi.

RISIKO
  1. CCB Indonesia yang memberikan layanan jasa hanya berurusan semata mata hanya dengan dokumen-dokumen saja, bukan dengan barang-barang yang mana terkait dengan layanan jasa yang diberikan oleh Bank. Dengan demikian bank tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran barang, kualitas barang dan kehilangan barang termasuk kebenaran terhadap dokumendokumen itu sendiri.
  2. Bank yang terlibat dalam layanan jasa Documentary Colletion, tidak dapat menjamin bahwa pihak Pembeli akan melakukan pembayaran.
  3. Dalam transaksi Outward Documentary Collection, pihak Pembeli tidak dapat melakukan pembayaran akibat masalah keuangan ataupun terjadinya krisis ekonomi di negaranya.
  4. Barang-barang yang dikirim pihak Penjual hilang/rusak akibat kecelakaan alat transportasi, bencana alam, kerusuhan/masalah sosial politik yang tidak stabil, dan peperangan.
  5. Khusus untuk transaksi Inward/Outward Documentary Collection:
    1. Bank tidak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan jenis dokumen sehingga dimungkinkan adanya perselisihan atau penundaan dalam proses pembayaran oleh pihak Pembeli.
    2. Adanya kemungkinan pihak Pembeli tidak melakukan pembayaran.
  6. Khusus untuk transaksi LC/SKBDN, Bank Penerbit tidak berkewajiban melakukan Pembayaran apabila menerima dokumen-dokumen dari pihak Penjual melalui Bank pihak Penjual (Nominated Bank) dengan kondisi terdapat penyimpangan atau tidak sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
  7. Khusus untuk transfer LC/SKBDN, penjual barang yang sebenarnya (pihak Penerima LC/SKBDN ke dua) gagal untuk memenuhi pengiriman dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan LC/SKBDN ataupun gagal melakukan pengiriman barang kepada pihak Pembeli/Pemohon LC/SKBDN.

BIAYA
Komisi Documentary Collection/Collection Under LC/SKBDN 0.125% Flat per transaksi (Minimal Rp. 350,000.-)
Komisi Transfer LC/SKBDN
  1. Transfer Ke Cabang CCB Indonesia Rp. 350,000.-.
  2. Transfer ke Bank Lain Rp. 700,000.-
Biaya SWIFT (Komunikasi) Rp. 200,000.-
Biaya Pengiriman Dokumen Sesuai tagihan dari jasa pengirim (Courier Service) dengan minimum :
  • Internasional Rp. 400,000.-
  • Domestik Rp. 100,000.-
  • Dalam Kota Rp. 50,000.-

PERSYARATAN DAN TATA CARA
  1. Memiliki Rekening Giro di CCB Indonesia
  2. Mendapatkan persetujuan dari CCB Indonesia untuk dapat melakukan transaksi Documentary Collection/Collection Under LC/SKBDN dan Transfer LC/SKBDN.
  3. Dokumentasi yang harus diserahkan oleh Nasabah untuk pelaksanaan Layanan dan Jasa Documentary Collection, Collection Under LC/SKBDN dan Tranfer LC/SKBDN yaitu:
    1. Surat Kuasa Pendebetan Rekening
    2. Surat Kuasa Untuk Penandatanganan, Penyerahan Dan Pengambilan Dokumen
    3. Surat Pengantar Dokumen Ekspor, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan transaksi Outward Documentary Collection dan Collection Under LC/SKBDN.
    4. Surat Permohonan Transfer, yang diserahkan pada setiap mengajukan permohonan transaksi Transfer LC/SKBDN.
  4. Khusus untuk transaksi yang terkait dengan impor barang maka Nasabah harus menyerahkan Copy dokumen Angka Pengenal Importir atau Copy dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kepemilikan Angka Pengenal Importir.
  5. Khusus untuk transaksi yang terkait ekspor barang, Nasabah harus menyerahkan Copy dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

SIMULASI
  1. Simulasi Perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi Inward Documentary Collection dengan asumsi sebagai berikut:
    • Instruksi Document Against Acceptance
    • Nilai Dokumen = USD 100,000.-
    • Komisi Collection = 0.125% Flat (Minimum Rp. 350,000.-)
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah:
    • Biaya Komisi Collection = 0.125% x USD1200,000.- = USD 250.-
    • Biaya SWIFT Akseptasi = Rp. 200,000.-
  2. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi Outward Documentary Collection/Collection Under LC (Collection) dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai Dokumen = USD 200,000.-
    • Komisi Collection = 0.125% Flat (Minimum Rp. 350,000.-)
    • Biaya pengiriman dokumen ke luar negeri adalah sesuai tagihan courier service (minimum Rp. 400,000.-). Asumsi tagihan dari jasa kurir = Rp. 600,000.-
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi Collection adalah:
    • Biaya Komisi Collection = 0.125% x USD 200,000.- = USD 250.-
    • Biaya Pengiriman Dokumen = Rp. 600,000.-
  3. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan transaksi Transfer SKBDN dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai SKBDN = Rp. 1,000,000,000.-
    • Komisi Transfer ke Bank Lain = Rp. 700,000.-
    • Biaya SWIFT = Rp. 200,000.-
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi Transfer SKBDN adalah:
    • Biaya Komisi Transfer = Rp. 700,000.-
    • Biaya SWIFT = Rp. 200,000.-

INFORMASI TAMBAHAN
  1. Layanan jasa Inward dan Outward Documentary Collection tunduk pada Uniform Rules for Collections (URC) 522 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  2. Layanan jasa Collection Under LC dan Transfer LC tunduk pada Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) 600 yang diterbitkan/dipublikasikan oleh International Chamber of Commerce (ICC) atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  3. Layanan jasa Collection Under SKBDN dan Transfer SKBDN tunduk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 5/6/PBI/2003 tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau perubahan/revisinya yang berlaku, jika ada.
  4. Nasabah sebagai pihak Penjual atau Pembeli dan pihak counterparty dari Nasabah wajib membuat kontrak/perjanjian perdagangan yang jelas dan mudah dipahami mengenai hak dan kewajiban bagi semua pihak termasuk menyepakati jenis dan kualitas barang-barang yang diperjualbelikan beserta isi dan jenis dokumen yang diperlukan dalam penagihan pembayaran pada metode pembayaran yang dipilih.
  5. Bagi Nasabah sebagai pihak Pembeli yang memiliki kepentingan terhadap barang-barang yang akan dibeli, maka wajib memastikan pihak Penjual memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dalam hal menjual barang barang yang diperdagangkan.
  6. Bagi Nasabah sebagai pihak Penjual yang memiliki kepentingan terhadap penerimaan pembayaran maka :
    1. Dalam transaksi Documentary Collection, wajib memastikan bahwa pihak Pembeli memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dalam hal pembayaran.
    2. Dalam transaksi LC/SKBDN, wajib memastikan bahwa Bank Penerbit memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik.
  7. Untuk memastikan terhadap kebenaran barang dan kualitas barang, pihak Pembeli dapat memiliki opsi/pilihan untuk mempergunakan independent surveyor yang dapat melakukan pemeriksaan sebelum pengiriman barang ataupun memeriksa kualitas barang dimana independent surveyor tersebut dapat menerbitkan suatu dokumen sertifikat yang dapat dipersyaratkan dalam dokumen penagihan.
  8. Khusus untuk transaksi Collection Under LC/SKBDN, agar Bank Penerbit memiliki kewajiban untuk membayar maka Nasabah harus dapat menyerahkan dokumen-dokumen ke Bank Penerbit yang telah sesuai dengan persyaratan LC/SKBDN.
  9. Nasabah, baik sebagai pihak Penjual ataupun pihak Pembeli wajib mempertimbangan tingat risiko negara dari para pihak yang terlibat dalam transaksi perdagangan termasuk Bank Penerbit LC agar tidak memiliki dampak yang merugikan dalam menjalankan transaksi.
  10. Untuk memitigasi risiko kehilangan barang-barang selama dalam proses pengiriman barang, maka barang-barang wajib diasuransikan yang melindungi “all risk” seperti kehilangan/kerusakan barang baik akibat kecelakan pada moda transportasi maupun akibat kerusuhan dan peperangan.
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS