rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 4/10/2024 08:33:02
Currency Buy Sell
USD 15,335.00 15,545.00
EUR 16,935.00 17,135.00
GBP 20,170.00 20,370.00
AUD 10,469.00 10,669.00
CNH 2,100.00 2,280.00
JPY 104.32 106.32
SGD 11,809.00 12,009.00
HKD 1,898.00 2,078.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Trade Finance

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Layanan Pembiayaan Berdasarkan Invoice
NAMA PRODUK :
  • Account Receivable Financing (AR Financing)
  • Account Payable Financing
  • Supply Chain Financing
MATA UANG : IDR/Valuta Asing (Valas)
DESKRIPSI PRODUK : Fasilitas pembiayaan perdagangan yang terkait penjualan dan pembelian barang-barang oleh Nasabah yang disediakan oleh CCB Indonesia berupa pembiayaan berdasarkan Invoice.

FITUR UTAMA PRODUK
Account Receivable Financing (AR Financing)

Tujuan

Account Payable (AR) Financing merupakan suatu pinjaman modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada Nasabah sebagai Penjual barangbarang kepada Pembeli dimana CCB Indonesia akan memberikan pinjaman kepada Nasabah berdasarkan Invoice (piutang dagang) sebagai dokumen yang mendasari pembiayaan dan pembayaran atas Invoice tersebut belum jatuh tempo kewajiban pembayarannya oleh Pembeli. Sumber pembayaran kembali AR Financing ini berasal dari pembayaran atas Invoice yang dilakukan oleh Pembeli pada saat jatuh tempo pembayaran Invoice tersebut.

Karakteristik

  1. AR Finance merupakan pemberian pembiayaan kepada Nasabah sebagai penjual barang yang mempergunakan metode pembayaran open account dimana Nasabah melakukan pengiriman barang terlebih dahulu beserta dokumen tagihan dengan tempo pembayaran kepada Pembeli. Agar mendapatkan dana lebih awal sebelum pembeli melakukan pembayaran pada saat jatuh tempo pembayaran maka Nasabah dapat mengajukan permohonan AR Financing kepada CCB Indonesia.
  2. Fasilitas AR Financing bersifat uncommitted.
  3. Pencairan AR Financing mensyaratkan adanya Invoice sebagai dokumen yang mendasari pembiayaan (underlying document) beserta dokumen pendukung seperti dokumen transpor/pengangkutan yang mencerminkan pengiriman barang.
  4. Invoice harus mencantumkan rekening Nasabah penerima pembayaran di CCB Indonesia.
  5. Jangka waktu/tenor pembiayaan maksimum 180 hari.
  6. Maksimum pembiayaan AR Financing adalah 90% dari Nilai Invoice.
  7. Batas waktu permintaan pembiayaan adalah maksimum 30 hari kalender dari tanggal Invoice atau tanggal pengiriman barang (mana yang paling akhir) serta belum jatuh tempo pembayarannya.
Account Payable Financing (AP Financing)

Tujuan

Account Payable (AP) Financing merupakan suatu pinjaman modal kerja jangka pendek yang diberikan kepada Nasabah sebagai Pembeli barangbarang Penjual dimana CCB Indonesia akan memberikan pinjaman kepada debitur berdasarkan Invoice (utang dagang) sebagai dokumen yang mendasari pembiayaan dan pembayaran atas Invoice tersebut telah jatuh tempo. Sumber pembayaran kembali AP Financing ini dapat berasal dari hasil penjualan atas barang-barang yang dibeli dengan mempergunakan pembiayaan AP Financing tersebut.

Karakteristik

  1. AP Finance merupakan pemberian pembiayaan kepada Nasabah sebagai Pembeli barang yang mempergunakan metode pembayaran open account dimana Nasabah telah menerima barang-barang beserta beserta dokumen tagihan pembayaran kepada Penjual. Apabila Nasabah bermaksud untuk membayar kewajibannya pembelian barang-barang (utang usahanya) dengan mempergunakan dana hasil penjualan barang-barang terkait, namun kewajiban pembayaran atas Invoice (utang dagang) akan jatuh tempo sebelum hasil penjualan barang-barang diterima maka maka Nasabah dapat mengajukan permohonan AP Financing kepada CCB Indonesia. Dengan mempergunakan AP Financing maka Nasabah dapat membayar kewajiban yang telah jatuh tempo kepada Penjual dengan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia setelah diterimanya hasil usaha dari penjual barang-barang tersebut.
  2. Fasilitas AP Financing bersifat uncommitted.
  3. Pencairan AP Financing mensyaratkan adanya Invoice sebagai dokumen yang mendasari pembiayaan (underlying document) beserta dokumen pendukung seperti dokumen transpor/pengangkutan yang mencerminkan pengiriman barang.
  4. Invoice harus mencantumkan rekening Nasabah penerima pembayaran di CCB Indonesia.
  5. Jangka waktu/tenor pembiayaan maksimum 180 hari.
  6. Maksimum Pembiayaan AP Financing adalah 100% dari nilai Invoice.
  7. Batas waktu permintaan pencairan fasilitas adalah:
    • Apabila Invoice mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran : paling lambat 30 hari kalender setalah tanggal jatuh tempo pembayaran
    • Apabila Invoice tidak mencantumkan tanggal jatuh tempo pembayaran: paling lambat 60 hari kalender sejak tanggal Invoice.
Supply Chain Financing

Tujuan

Supply Chain Financing adalah suatu pembiayaan yang diberikan kepada pihak Penjual/Pemasok yang digunakan untuk membiayai penjualan barang kepada Nasabah sebagai Pembeli dimana Penjual memberikan jangka waktu/tenor pembayaran kepada Nasabah/Pembeli. Meskipun CCB Indonesia memberikan pembiayaan kepada Penjual/Pemasok, namun CCB Indonesia akan mengambil risiko kredit Nasabah/Pembeli (Buyer Centric), artinya CCB Indonesia memberikan fasilitas kredit kepada Nasabah yang juga merupakan Debitur dalam rangka pemberian pembiayaan kepada Penjual. Sumber pembayaran kembali Supply Chain Financing oleh Debitur/Pembeli adalah berasal dari hasil penjualan barang-barang yang dibeli dimana apabila jatuh tempo pembayaran kepada Penjual masih memiliki celah/gap dengan waktu diterimanya hasil penjualan barang maka produk ini dapat dikombinasikan dengan pemberian AP Financing kepada Nasabah. Dengan demikian Nasabah memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kasnya.

Karakteristik

  1. Supply Chain Financing diberikan oleh CCB Indonesia dengan cara melakukan pembayaran lebih awal kepada Penjual berdasarkan Invoice sebagai dokumen yang mendasari pembiayaan yang telah disetujui oleh Debitur/Pembeli sebelum jatuh tempo pembayarannya, dengan disertai pemotongan bunga diawal pada saat pencairan (bunga diskonto) sehingga Penjual akan menangung biaya bunga diskonto tersebut.
  2. Fasilitas Supply Chain Financing bersifat uncommitted.
  3. Pencairan Supply Chain Financing mensyaratkan adanya Invoice sebagai dokumen yang mendasari pembiayaan (underlying document) yang harus disetujui oleh Debitur/Pembeli sebelum pembiayaan dilakukan beserta dokumen pendukung seperti dokumen transpor/pengangkutan yang mencerminkan pengiriman barang.
  4. Jangka waktu/tenor pembiayaan adalah sejak pencairan sampai dengan tanggal jatuh pembayaran atas Invoice dari Penjual.
  5. Hasil pencairan langsung dikreditkan/ditransfer ke rekening Penjual.
  6. Jangka waktu/tenor Supply Chain Financing adalah sejak pencairan sampai dengan jatuh tempo pembayaran Invoice.
  7. Maksium pencairan Supply Chain Financing adalah 100% dari nilai Invoice.
  8. Supply Chain Financing yang diberikan oleh CCB Indonesia memiliki 2 skema yaitu:
    1. Skema Payment Agency Pada skema ini, CCB Indonesia akan berperan sebagai agen pembayaran dari Debitur/Pembeli yaitu dengan melakukan pembayaran lebih awal atas utang dagang (trade payable) milik Debitur/Pembeli kepada Penjual berdasarkan Invoice yang belum jatuh tempo pembayaran yang telah disetujui oleh Debitur. Skema ini memiliki elemen kunci sebagai berikut:
      1. Pembeli akan menjadi Debitur dimana CCB Indonesia menyediakan fasilitas kredit Supply Chain Financing.
      2. Debitur/Pembeli dan Penjual harus mempunyai perjanjian yang mana Penjual sepakat untuk mendapatkan pembayaran lebih awal dari Debitur/Pembeli atas tagihan yang telah diterima oleh Debitur/Pembeli dan belum jatuh tempo pembayarannya, dengan dikurangi bunga di muka (bunga diskon).
      3. Bunga diskonto dibebankan kepada Penjual.
      4. Penjual tidak diwajibkan untuk memiliki rekening di CCB Indonesia.
    2. Skema Reverse Receivable Financing Dalam skema ini, Penjual akan mengalihkan piutang usahanya kepada CCB Indonesia atau meminta CCB Indonesia untuk membeli piutang usaha yang dimiliki penjual atas tagihan yang telah disetujui oleh Debitur/Pembeli serta belum jatuh tempo pembayarannya. Dengan pengalihan piutang, CCB Indonesia melakukan pembayaran lebih awal kepada Penjual dengan pemotongan bunga dimuka (diskon bunga). Skema ini memiliki elemen kunci sebagai berikut:
      1. Pembeli akan menjadi Debitur dimana CCB Indonesia menyediakan fasilitas kredit Supply Chain Financing
      2. Penjual dan CCB Indonesia mengadakan Perjanjian Pengalihan Piutang.
      3. Bunga diskon dikenakan pada Penjual.
      4. Penjual wajib memiliki rekening di CCB Indonesia

MANFAAT
  1. Manfaat AR Financing bagi Debitur/Nasabah/Penjual yaitu:
    1. Debitur sebagai penjual dapat memberikan tenor pembayaran kepada Pembeli sehingga menarik bagi Pembeli dan mempermudah penjualan kepada Pembeli.
    2. Debitur dapat mendapatkan pembayaran lebih cepat dengan cara mendapatkan pembiayaan AR Financing sehingga membantu pengelolaan arus kas bagi Debitur/Penjual dimana sumber pembayaran kembali AR Financing akan berasal dari pembayaran yang diterima dari Pembeli.
    3. Debitur dapat menyesuaikan harga jual dengan tempo pembayaran yang diberikan yang mempertimbangkan biaya dalam pembiayaan yang diberikan oleh CCB Indonesia.
  2. Manfaat AP Financing bagi Debitur/Nasabah/Pembeli yaitu:
    1. Dengan mendapatkan AP Financing, Debitur dapat melakukan pembayaran atas Invoice yang telah jatuh tempo dimana pembayaran kembali atas AP Financing dapat disesuaikan dengan penerimaan hasil usaha dari penjualan barang-barang yang beli (sesuai siklus usaha Debitur)
    2. Debitur/Pembeli memiliki keleluasaan dalam mengatur arus kas usahanya karena kewajiban pembayaran dilakukan setelah menerima hasil usaha.
  3. Manfaat Supply Chain Financing bagi Penjual yaitu:
    1. Penjual dapat memberikan pembayaran dengan tempo kepada pihak Pembeli yang sehingga penjualannya barang-barangnya akan menarik bagi pihak Pembeli.
    2. Walaupun Penjual memberikan tempo pembayaran kepada pihak Pembeli namun pihak penjual tetap dapat menerima pembayaran lebih cepat tanpa harus memiliki fasilitas kredit di CCB Indonesia.
  4. Manfaat Supply Chain Financing bagi Debitur/Nasabah/Pembeli yaitu:
    1. Walaupun mendapatkan fasilitas kredit dari CCB Indonesia namun biaya bunga diskonto atas pembiayaan tidak ditanggung oleh Debitur tetapi dibebankan kepada Penjual.
    2. Kewajiban pembayaran atas utang dagang Debitur dialihkan CCB Indonesia dimana Debitur wajib membayar utang dagang kepada CCB Indonesia pada tanggal jatuh tempo utang dagang.
    3. Dapat dikombinasikan dengan AP Financing apabila jatuh tempo utang dagang belum sesuai dengan siklus usaha Debitur. Dengan memperoleh AP Financing maka kewajiban pembayaran Debitur pada tanggal jatuh tempo utang usaha akan ditalangi oleh CCB Indonesia dan Debitur akan membayar kembali AP Financing setelah diterimanya hasil usaha dari penjualan barang barang yang dibelinya.

RISIKO
  1. CCB Indonesia yang memberikan fasilitas pembiayaan berdasarkan Invoice hanya berurusan semata mata hanya dengan dokumen-dokumen saja, bukan dengan barang-barang yang mana terkait dengan pembiayaan Invoice. Dengan demikian bank tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran barang, kualitas barang dan kehilangan barang termasuk kebenaran dari dokumen-dokumen itu sendiri.
  2. Barang-barang yang dikirim pihak Penjual hilang/rusak akibat kecelakaan pada alat transportasi atau bencana alam atau kerusuhan akibat masalah sosial politik yang tidak setabil dan peperangan.
  3. Perpindahan risiko atas barang atau kepemilikan barang dari pihak Penjual kepada pihak Pembeli tergantung pada pemilihan Incoterms/Trade Terms atau syarat penyerahan barang yang disepakati penjual dan pembeli.
  4. Debitur/Nasabah baik itu sebagai pihak Penjual atau pihak Pembeli memiliki janji untuk melakukan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia atas pembiayaan berdasarkan Invoice yang telah dicairkan dimana apabila Debitur tidak melakukan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia maka Debitur memiliki utang kepada CCB Indonesia.

BIAYA
Biaya Transaksi Pembiayaan
Biaya Bunga AR Financing Sesuai bunga pinjaman yang berlaku di CCB Indonesia yang dibayar setiap bulan pada tanggal 25 dan pada tanggal jatuh tempo pembiayaan.
Biaya Bunga AP Financing Sesuai bunga pinjaman yang berlaku di CCB Indonesia yang dibayar setiap bulan pada tanggal 25 dan pada tanggal jatuh tempo pembiayaan.
Biaya Bunga Supply Chain Financing (Bunga Diskonto) Sesuai bunga pinjaman yang berlaku di CCB Indonesia yang dibayar dimuka pada saat pencairan dan dibebankan kepada Penjual.
Biaya Transfer Hasil Pencairan di transfer ke bank lain. Sesuai biaya transfer/RTGS/SKN yang berlaku di CCB Indonesia
Biaya Fasilitas Kredit
Biaya Pengajuan Fasilitas Kredit:
  • Biaya Provisi
  • Administrasi
  • Materai
  • Pengikatan Agunan
  • Survey/Apprisal
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia
Biaya Lainnya:
  • Asuransi Kerugian
  • Denda Keterlambatan Pembayaran /Pelunasan
  • Pelunasan Dipercepat
  • Pelunasan Dipercepat karena Take Over
  • Biaya Notaris
Sesuai ketentuan yang berlaku di CCB Indonesia

PERSYARATAN DAN TATA CARA
  1. Memiliki Rekening Giro di CCB Indonesia
  2. Mendapatkan Fasilitas Kredit dari CCB Indonesia dengan plafond yang mencukupi untuk melakukan transaksi dalam bentuk:
    • Fasilitas Kredit AR Financing untuk transaksi pembiayaan Piutang Dagang (Account Receivable)
    • Fasilitas Kredit AP Financing untuk transaksi pembiayaan Utang Dagang (Account Payable)
    • Fasilitas Kredit Supply Chain Financing untuk transaksi pembayaran lebih awal atas tagihan (Utang Dagang) dari Penjual/Pemasok sebelum jatuh tempo pembayarannya
  3. Telah mendantangani dokumen-dokumen dan membayar biaya-biaya yang dipersyaratkan oleh CCB Indonesia dalam pemberian fasilitas kredit termasuk namun tidak terbatas pada dokumen Perjanjian Kredit, Pengikatan Jaminan serta biaya provisi dan administasi.
  4. Dokumentasi yang harus diserahkan oleh Nasabah untuk pelaksanaan transaksi penerbitan LC/SKBDN, transaksi Pembiayaan TR dan transaksi Avalisasi Wesel yaitu:
    1. Surat Kuasa Pendebetan Rekening.
    2. Khusus untuk Supply Chain Financing dengan skema Reverse Receivable Financing, pihak Penjual wajib menandatangani Perjanjian Pengalihan Tagihan Tanpa Hak Regres.
    3. Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Account Receivable Financing beserta melampirkan dokumen Invoice dan dokumen transpor yang diserahkan Nasabah pada setiap mengajukan permohonan transaksi AR Financing.
    4. Surat Permohonan Penarikan Fasilitas Account Payabale Financing beserta melampirkan dokumen Invoice dan dokumen transpor yang diserahkan Nasabah pada setiap mengajukan permohonan transaksi AP Financing.
    5. Surat Permohonan Pembayaran Lebih Awal beserta melampirkan dokumen Invoice dan dokumen transpor yang diserahkan Nasabah pada setiap mengajukan permohonan transaksi Supply Chain Financing dengan skema Payment Agency.
    6. Surat Permohonan Pengalihan Tagihan beserta melampirkan dokumen Invoice dan dokumen transpor yang diserahkan oleh Penjual pada setiap mengajukan permohonan transaksi Supply Chain Financing dengan skema Reverse Receivable Financing.
  5. Khusus untuk transaksi yang terkait dengan impor barang maka Nasabah harus menyerahkan Copy dokumen Angka Pengenal Importir atau Copy dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mencantumkan kepemilikan Angka Pengenal Importir.
  6. Khusus untuk transaksi yang terkait dengan ekspor barang maka Nasabah harus menyerahkan Copy dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).

SIMULASI
  1. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan AR Financing dengan asumsi sebagai berikut:
    • Nilai Invoice = Rp. 500,000,000.-
    • Bunga Pembiayaan AR Financing = 10% p.a.
    • Maksimum Pembiayaan = 90% dari nilai Invoice
    • Pencairan pembiayaan = tanggal 1 April 2024
    • Jatuh tempo pembiayaan = tanggal 16 Mei 2024
    • Jumlah hari bunga = 45 hari
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi pembiayaan AR Financing adalah:
    • Nilai Pembiayaan = 90% x Rp. 500,000,000.- = Rp. 450,000,000.-
    • Pembayaran bunga pada tanggal 25 April 2024 = Rp. 450,000,000.- x 10% x 24/360 = Rp. 3,000,000.-
    • Pembayaran bunga pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 450,000,000.- x 10% x 21/360 = Rp. 2,625,000.-
    • Pembayaran pokok pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 450,000,000.-
  2. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan AP Financing dengan asumsi adalah sebagai berikut:
    • Nilai Invoice = Rp. 800,000,000.-
    • Bunga Pembiayaan = 10% p.a.
    • Maksimum pembiayaan = 100% dari nilai Invoice
    • Pencairan Pembiayaan = tanggal 1 April 2024
    • Jatuh Tempo Pembiayaan = tanggal 16 Mei 2024
    • Jangka waktu Pembiayaan AP Financing = 45 hari.
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi pembiayaan AP Financing adalah:
    • Nilai Pembiayaan = 100% x Rp. 800,000,000.- = Rp. 800,000,000.-
    • Pembayaran bunga pada tanggal 25 April 2024 = Rp. 800,000,000.- x 10% x 24/360 = Rp. 5,333,333.33
    • Pembayaran bunga pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 800,000,000.- x 10% x 21/360 = Rp. 4,666,666.67
    • Pembayaran pokok pada tanggal 16 Mei 2024 = Rp. 800,000,000.-
  3. Simulasi perhitungan biaya untuk pelaksanaan Supply Chain Financing Financing dengan asumsi adalah sebagai berikut:
    • Nilai Invoice = Rp. 1,000,000,000.-
    • Bunga Diskonto = 10% p.a.
    • Maksimum pembayaran = 100% dari nilai Invoice
    • Rekening Penjual = Di CCB Indonesia
    • Tanggal Pembayaran Invoice = tanggal 29 April 2024
    • Jatuh Tempo Pembayaran Invoice = tanggal 13 Juni 2024
    • Jangka waktu pembayaran lebih awal = 45 hari.
    Perhitungan biaya yang ditanggung Nasabah untuk transaksi pembiayaan Supply Chain Financing adalah:
    • Nilai Pembayaran = 100% x Rp. 1,000,000,000.- = Rp. 1,000,000,000.-
    • Bunga Diskonto = Rp. 1,000,000,000 x 10% x 45/360 = Rp. 12,500,000.-
    • Pembayaran kepada rekening Penjual di CCB Indonesia = Rp. 1,000,000,000 – Rp. 12,500,000.- = Rp. 987,500,000.-

INFORMASI TAMBAHAN
  1. Nasabah sebagai pihak Penjual atau Pembeli dan pihak counterparty dari Nasabah wajib membuat kontrak/perjanjian perdagangan yang jelas dan mudah dipahami mengenai hak dan kewajiban bagi semua pihak termasuk menyepakati jenis dan kualitas barang-barang yang diperjualbelikan beserta isi dan jenis dokumen yang diperlukan dalam penagihan pembayaran.
  2. Bagi Nasabah sebagai pihak Pembeli yang memiliki kepentingan terhadap barang-barang yang akan dibeli, maka wajib memastikan pihak Penjual memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik dalam hal menjual barang barang yang diperdagangkan
  3. Nasabah beserta pihak penjual/penerima wajib menyepakati syarat penyerahan barang/trade terms/incoterms yang dipergunakan dalam perdagangan barang agar memiliki kejelasan kapan terjadinya perpindahan risiko barang/serah terima barang terjadi.
  4. Dalam perdagangan internasional, Debitur wajib mempertimbangan tingat risiko negara dari para pihak yang terlibat dalam transaksi agar tidak memiliki dampak yang merugikan dalam menjalankan transaksi.
  5. Untuk memitigasi risiko kehilangan barang-barang selama dalam proses pengiriman barang, maka barang-barang wajib diasuransikan yang melindungi “all risk” seperti kehilangan/kerusakan barang baik akibat kecelakan pada moda transportasi maupun akibat kerusuhan dan peperangan.
  6. Nasabah wajib memastikan pemenuhan kesanggupan pembayaran kembali kepada CCB Indonesia dengan memastikan penerimaan sumber pembayaran yang berasal dari hasil usaha penjualan barangbarang Nasabah maupun arus kas Nasabah.
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS