rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 13/11/2024 13:15:59
Currency Buy Sell
USD 15,675.00 15,885.00
EUR 16,674.00 16,874.00
GBP 20,032.00 20,232.00
AUD 10,214.00 10,414.00
CNH 2,090.00 2,270.00
JPY 101.04 103.04
SGD 11,698.00 11,898.00
HKD 1,941.00 2,121.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Pinjaman Rekening Koran (PRK)

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Riplay) Pinjaman Rekening Koran (PRK) - Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Produk Kredit Komersial
NAMA PRODUK : Pinjaman Rekening Koran (PRK)
MATA UANG : IDR
DESKRIPSI PRODUK : Pinjaman Rekening Koran (PRK) adalah Kredit Modal Kerja (Revolving), dimana pinjaman bebas dicairkan melalui penggunaan cek/bilyet giro sepanjang masih dalam batasan limit kredit yang disetujui.

FITUR PRODUK
Jangka Waktu Kredit Maksimum 12 (dua belas) bulan dari tanggal perjanjian kredit
Tujuan Fasilitas Pembiayaan kebutuhan modal kerja Nasabah
Suku Bunga* 10 % p.a
Jenis Suku Bunga
  1. Float (mengambang) untuk keseluruhan fasilitas namun fixed untuk setiap aksep yang ditarik. Bunga tiap-tiap aksep ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku pada saat penarikan aksep.
  2. Perhitungan suku bunga : Efektif
Perhitungan Bunga Rata-rata Baki Debet Harian x Bunga x Jumlah Hari Pemakaian / 360
Pembayaran Bunga Setiap tanggal 25 setiap bulan dimana secara otomatis rekening Nasabah akan didebet oleh Bank.
Intra-Day Overdraft Khusus untuk penggunaan/penarikan fasilitas PRK yang kemudian dilunaskan pada hari yang sama, baik dilunasi untuk seluruh maupun sebagian, baik pelunasan secara tunai, pindah buku maupun transfer melalui Bank lain, maka ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut:
  1. Diperlakukan sebagai fasilitas intra-day overdraft
  2. Bila dilunaskan seluruhnya, maka tetap dibebankan bunga minimal 1 (satu) hari atas seluruh jumlah fasilitas PRK yang ditarik/digunakan dan besarnya suku bunga adalah berdasarkan ketetapan Direksi dan lebih tinggi dari suku bunga PRK biasa. Bunga tersebut langsung dibebankan pada hari kerja berikutnya pada rekening giro Nasabah.
  3. Bila dilunaskan sebagian, maka pembebanan bunga diatur sebagai berikut:
    1. Atas jumlah fasilitas PRK yang dilunaskan pada hari yang sama akan dibebankan bunga minimal 1 (satu) hari dan akan dibebankan pada hari kerja berikutnya pada rekening giro Nasabah sesuai kebijakan suku bunga dan pembebanan bunga nomor b. diatas.
    2. Atas jumlah fasilitas PRK yang belum dilunaskan akan dikenakan suku bunga sesuai kebijakan normal pada tingkat suku bunga yang telah disetujui.
*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu

MANFAAT
  1. Sebagai modal kerja untuk membantu pengembangan usaha Nasabah.
  2. Penarikan fasilitas pinjaman lebih fleksibel sesuai kebutuhan perputaran modal kerja Nasabah.
  3. Perpanjangan fasilitas dapat dilakukan apabila masih diperlukan oleh Nasabah.

RISIKO
KREDIT
  1. Apabila Dana tidak tersedia pada saat penarikan, maka akan terjadi tolakan kliring dan dapat mempengaruhi jejak rekam Nasabah pada daftar hitam Bank Indonesia.
  2. Apabila penggunaan fasilitas melebihi limit yang diberikan, maka akan dikenakan bunga yang lebih tinggi atas kelebihan limit tersebut.
  3. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan pokok dan/atau pada saat jatuh tempo fasilitas kredit, Nasabah tidak dapat membayar pokok pinjaman beserta bunga, maka akan mempengaruhi kualitas kredit Nasabah dan akan dicatat pada Sistem Bank dan dilaporkan pada Sistem SLIK – Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Risiko kenaikan suku bunga mengikuti mekanisme pasar yang berlaku.
  5. Agunan Anda dapat diambil alih apabila Nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
LAYANAN
  1. Kegagalan transaksi dikarenakan faktor eksternal seperti kendala jaringan telekomunikasi dan lainnya.
  2. Kendala internal seperti gangguan system Bank atau jaringan.

PERSYARATAN DAN TATA CARA
    KREDIT
    Anda harus melengkapi dokumen persyaratan kredit :
    No Dokumen Perorangan Badan Usaha
    1 Formulir Permohonan Kredit V V
    2 Fotokopi Identitas (KTP atau Paspor)
      - Debitur + Pasangan V -
      - Pengurus - V
      - Pemegang Saham - V
      - Penjamin + Pasangan V V
    3 Fotokopi Akta Nikah atau Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan V V
    (Khusus untuk penjamin, jika a.n perorangan)
    4 Fotokopi Pengesahan Kehakiman atau dokumen lain yang sejenis untuk badan hukum yang berbeda - V
    5 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi Akta Penyesuaian UU PT & Fotokopi Akta Perubahan Terakhir - V
    6 Fotokopi NPWP V V
    7 Fotokopi Ijin Usaha, termasuk ijin-ijin terkait pengelolaan limbah dan AMDAL atau minimal Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk Industri yang memang mensyaratkan yaitu jenis industri yang menimbulkan dampak lingkungan / polusi V V
    8 Fotokopi TDP / Keterangan domisili V V
    9 Laporan Keuangan (Audited/Inhouse/ proforma) 3 tahun terakhir V V
    10 Fotokopi rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir V V
    11 Dokumen Jaminan V V
    12 Dokumen lainnya (tergantung jenis pengajuan pinjaman), termasuk namun tidak terbatas pada :
    RAB – jika tujuan pinjaman untuk pembangunan dan renovasi fixed asset V V
    Surat Penawaran Supplier / penjual – jika tujuan pinjaman untuk pembelian fixed asset (tanah, bangunan, mesin atau kendaraan) V V
    PO atau kontrak periode sebelumnya – jika tujuan pinjaman untuk penambahan modal kerja (optional) V V
    Surat penunjukkan sebagai agen / distributor – jika debitur merupakan agen / distributor produk / perusahaan tertentu V V
    13 Company Profile V V
    14 List AR/Piutang per Bulan berjalan (jika ada) V V

Dokumen Jaminan
1 Tanah atau Tanah dan Bangunan Akta Jual Beli (jika asset belum atas nama debitur
Sertifikat Tanah (SHM/SHGB)
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – khusus untuk Tanah dan Bangunan
Gambar Bangunan dan Peta Lokasi / Situasi – khusus untuk Tanah dan Bangunan
PBB tahun terakhir
2 Kendaraan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Faktur Kendaraan
Blanko Kwitansi (bermaterai) dengan tanda tangan pemilik kendaraan bermotor sesuai BPKB
KTP atau Paspor dari pemilik kendaraan yang masih berlaku
STNK
3 Deposito Sertifipikat/Bilyet Deposito
4 Mesin Invoice
Faktur
Kwitansi Pembelian
5 Inventory Daftar Inventory yang dijaminkan
6 Account Receivable (AR) Daftar AR yang dijaminkan
*daftar dokumen dapat berubah disesuaikan dengan persyaratan internal Bank CCB Indonesia, maupun terkait dengan perubahan ketentuan eksternal (jika ada)

BIAYA KREDIT
Provisi
  1. Dikenakan pada setiap fasilitas kredit, kecuali bila ditentukan lain oleh Komite Kredit Bank
  2. Dibebankan pada saat Proses kredit Baru, penambahan dan perpanjangan kredit
  3. Besarnya minimal 1% p.a/flat atau ditentukan secara kasus per kasus. Ditentukan besarannya oleh Komite Kredit Bank.
Administrasi Kredit
  1. Dikenakan untuk setiap pemberian fasilitas kredit, termasuk pemberian kredit baru, penambahan, perpanjangan, perubahan struktur maupun perubahan lainnya.
  2. Besarnya biaya administrasi kredit ditentukan melalui Internal Memorandum/Surat Edaran tersendiri atau secara kasus per kasus.
Premi Asuransi Dibebankan pada saat kredit dibukukan, kecuali untuk perpanjangan asuransi proses pembayaran premi asuransi mengacu pada aturan terpisah di Bank.
Biaya Notaris Akta Pengikatan Kredit dan jaminan yang dibebankan sesuai dengan besarnya tagihan dari pihak Notaris.
Biaya Lainnya Biaya-biaya lain yang timbul atas transaksi Kredit yang diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
     *Biaya-biaya yang dibebankan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank CCB Indonesia.

SIMULASI
Perhitungan Bunga Pinjaman Rekening Koran (PRK)

Perhitungan Bunga Pinjaman Rekening Koran (PRK)

Tanggal 1 – 20 Juni 2024 baki debet Rp 100.000.000,-

Tanggal 21 – 30 Juni 2024 baki debet Rp 200.000.000,-

Bunga 13% p.a.

Maka perhitungan bunga PRK adalah sebagai berikut :

= (100.000 x 13% x 20) + (200.000.000 x 13% x 10)
360
360
= 722.222,22 + 233.222,22 = 1.444.444,44
Disclaimer : Perhitungan di atas hanya merupakan simulasi/estimasi bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya

INFORMASI TAMBAHAN
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS