rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 4/10/2024 08:33:02
Currency Buy Sell
USD 15,335.00 15,545.00
EUR 16,935.00 17,135.00
GBP 20,170.00 20,370.00
AUD 10,469.00 10,669.00
CNH 2,100.00 2,280.00
JPY 104.32 106.32
SGD 11,809.00 12,009.00
HKD 1,898.00 2,078.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan Kredit Ekspor (KE)

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Riplay) Kredit Ekspor (KE) - Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Produk Kredit Komersial
NAMA PRODUK : Kredit Ekspor (KE)
MATA UANG : IDR/Valuta Asing (Valas)
DESKRIPSI PRODUK : Kredit Ekspor (KE) adalah Kredit Jangka Pendek yang diberikan kepada nasabah eksportir untuk keperluan pengadaan atau produksi barang untuk keperluan ekspor.

FITUR PRODUK
Jenis Produk Kredit Modal Kerja (Revolcing)
Jangka Waktu Kredit Maksimum 12 (dua belas) bulan
Jangka Waktu Aksep Maksimum 6 (enam) bulan atau tergantung siklus produksi
Cara Penarikan Fasilitas
  1. Fasilitas dapat ditarik kapan saja selama Jangka Waktu Kredit dengan pemberitahuan tertulis minimum 1 (satu) hari kerja sebelum Tanggal Penarikan Pinjaman dengan melampirkan Surat Promes bermaterai kepada Bank dalam jumlah nominal dari penarikan pinjaman tersebut.
  2. Setiap penarikan pinjaman dapat dilakukan harus disertai bukti order dari importir di luar negeri, diutamakan dalam bentuk L/C.
  3. CCB Indonesia harus ditunjuk sebagai Negotiating Bank.
  4. Setiap dana dari penarikan pinjaman harus dikreditkan pada rekening Debitur pada Bank.
Pembayaran Pinjaman harus segera dilunasi seluruhnya sesuai dengan Surat Promes yang jatuh tempo atau pada saat ekspor ter-realisasi (mana yang lebih dulu tercapai).
Suku Bunga* 10 % p.a
Jenis Suku Bunga
  1. Float (mengambang) untuk keseluruhan fasilitas namun fixed untuk setiap aksep yang ditarik. Bunga tiap-tiap aksep ditentukan berdasarkan suku bunga yang berlaku pada saat penarikan aksep.
  2. Perhitungan suku bunga : Efektif
Perhitungan Bunga Baki Debet x Bunga x Jangka waktu pinjaman / 360
Pembayaran Bunga
  1. Bila penggunaan Kredit Ekspor kurang dari 1 (satu) bulan, maka pembayaran dilakukan bersamaan dengan pembayaran pokok pada saat jatuh tempo.
  2. Bila penggunaan KE sama dengan 1 (satu) bulan atau lebih, maka pembayaran bunga adalah secara bulanan.
*Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu

MANFAAT
  1. Solusi pembiayaan kegiatan produksi, pengumpulan dan penyiapan barang dalam rangka Ekspor Nasabah.
  2. Perhitungan bunga akan disesuaikan dengan jumlah hari pemakaian kredit.
  3. Nasabah dapat mengontrol barang yang akan dijual sebelum menerima pembayaran/akseptasi dari Pembeli/Importir.

RISIKO
KREDIT
  1. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran bunga dan pokok dan/atau pada saat jatuh tempo fasilitas kredit, Nasabah tidak dapat membayar pokok pinjaman beserta bunga, maka akan mempengaruhi kualitas kredit Nasabah dan akan dicatat pada Sistem Bank dan dilaporkan pada Sistem SLIK – Otoritas Jasa Keuangan.
  2. Apabila terjadi wanprestasi atau lalai memenuhi kewajiban kepada Bank, maka Bank berhak melakukan penyelesaian kredit melalui sarana hukum yang tersedia baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LAYANAN
  1. Kegagalan transaksi dikarenakan faktor eksternal seperti kendala jaringan telekomunikasi dan lainnya.
  2. Kendala internal seperti gangguan system Bank atau jaringan.

PERSYARATAN DAN TATA CARA
    KREDIT
    Anda harus melengkapi dokumen persyaratan kredit :
    No Dokumen Perorangan Badan Usaha
    1 Formulir Permohonan Kredit V V
    2 Fotokopi Identitas (KTP atau Paspor)
      - Debitur + Pasangan V -
      - Pengurus - V
      - Pemegang Saham - V
      - Penjamin + Pasangan V V
    3 Fotokopi Akta Nikah atau Fotokopi Kartu Keluarga atau Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan V V
    (Khusus untuk penjamin, jika a.n perorangan)
    4 Fotokopi Pengesahan Kehakiman atau dokumen lain yang sejenis untuk badan hukum yang berbeda - V
    5 Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan, Fotokopi Akta Penyesuaian UU PT & Fotokopi Akta Perubahan Terakhir - V
    6 Fotokopi NPWP V V
    7 Fotokopi Ijin Usaha, termasuk ijin-ijin terkait pengelolaan limbah dan AMDAL atau minimal Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) untuk Industri yang memang mensyaratkan yaitu jenis industri yang menimbulkan dampak lingkungan / polusi V V
    8 Fotokopi TDP / Keterangan domisili V V
    9 Laporan Keuangan (Audited/Inhouse/ proforma) 3 tahun terakhir V V
    10 Fotokopi rekening koran/tabungan 6 bulan terakhir V V
    11 Dokumen Jaminan V V
    12 Dokumen lainnya (tergantung jenis pengajuan pinjaman), termasuk namun tidak terbatas pada :
    RAB – jika tujuan pinjaman untuk pembangunan dan renovasi fixed asset V V
    Surat Penawaran Supplier / penjual – jika tujuan pinjaman untuk pembelian fixed asset (tanah, bangunan, mesin atau kendaraan) V V
    PO atau kontrak periode sebelumnya – jika tujuan pinjaman untuk penambahan modal kerja (optional) V V
    Surat penunjukkan sebagai agen / distributor – jika debitur merupakan agen / distributor produk / perusahaan tertentu V V
    13 Company Profile V V
    14 List AR/Piutang per Bulan berjalan (jika ada) V V

Dokumen Jaminan
     Perhitungan Bunga Pinjaman Demand Loan (DL)
1 Tanah atau Tanah dan Bangunan Akta Jual Beli (jika asset belum atas nama debitur
Sertifikat Tanah (SHM/SHGB)
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) – khusus untuk Tanah dan Bangunan
Gambar Bangunan dan Peta Lokasi / Situasi – khusus untuk Tanah dan Bangunan
PBB tahun terakhir
2 Kendaraan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)
Faktur Kendaraan
Blanko Kwitansi (bermaterai) dengan tanda tangan pemilik kendaraan bermotor sesuai BPKB
KTP atau Paspor dari pemilik kendaraan yang masih berlaku
STNK
3 Deposito Sertifipikat/Bilyet Deposito
4 Mesin Invoice
Faktur
Kwitansi Pembelian
5 Inventory Daftar Inventory yang dijaminkan
6 Account Receivable (AR) Daftar AR yang dijaminkan
*daftar dokumen dapat berubah disesuaikan dengan persyaratan internal Bank CCB Indonesia, maupun terkait dengan perubahan ketentuan eksternal (jika ada)

BIAYA KREDIT
Provisi
  1. Dikenakan pada setiap fasilitas kredit, kecuali bila ditentukan lain oleh Komite Kredit Bank
  2. Dibebankan pada saat Proses kredit Baru, penambahan dan perpanjangan kredit
  3. Besarnya minimal 1% p.a/flat atau ditentukan secara kasus per kasus. Ditentukan besarannya oleh Komite Kredit Bank.
Administrasi Kredit
  1. Dikenakan untuk setiap pemberian fasilitas kredit, termasuk pemberian kredit baru, penambahan, perpanjangan, perubahan struktur maupun perubahan lainnya.
  2. Besarnya biaya administrasi kredit ditentukan melalui Internal Memorandum/Surat Edaran tersendiri atau secara kasus per kasus.
Premi Asuransi Dibebankan pada saat kredit dibukukan, kecuali untuk perpanjangan asuransi proses pembayaran premi asuransi mengacu pada aturan terpisah di Bank.
Biaya Notaris Akta Pengikatan Kredit dan jaminan yang dibebankan sesuai dengan besarnya tagihan dari pihak Notaris.
Biaya Lainnya Biaya-biaya lain yang timbul atas transaksi Kredit yang diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
     *Biaya-biaya yang dibebankan dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan Bank CCB Indonesia.

SIMULASI

ď‚· Perhitungan Biaya Penerusan LC/SKBDN Ekspor
- Nilai LC Ekspor USD 100.000,-
- Instruksi penerusan LC ke Bank lain
- Tarif standar biaya penerusan LC Ekspor ke Bank lain = Rp 1.000.000,-
Maka perhitungan biaya penerusan LC Ekspor ke Bank lain adalah Rp 1.000.000,-


ď‚· Perhitungan Biaya Pemeriksaan Dokumen LC/SKBDN Ekspor
- Nilai dokumen LC Ekspor USD 100.000,-
- Tarif standar biaya pemeriksaan dokumen adalah 0,25% Flat (min Rp 700.000,-)
Maka perhitungan biaya pemeriksaan dokumen ekspor adalah USD 100.000 x 0,25% = USD 250


Disclaimer : Perhitungan di atas hanya merupakan simulasi/estimasi bukan jaminan atau perkiraan yang sebenarnya

INFORMASI TAMBAHAN
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS