rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 21/11/2024 09:35:29
Currency Buy Sell
USD 15,770.00 15,980.00
EUR 16,643.00 16,843.00
GBP 19,992.00 20,192.00
AUD 10,243.00 10,443.00
CNH 2,100.00 2,280.00
JPY 101.48 103.48
SGD 11,726.00 11,926.00
HKD 1,950.00 2,130.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom
title news
Perubahan Bea Meterai Efektif 1 Januari 2021

8 Dec 2020

Nasabah yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda telah memilih Bank CCB Indonesia sebagai mitra perbankan Anda.

Dengan ini kami menyampaikan bahwa sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai ("UU No.10 Tahun 2020"), maka efektif per tanggal 1 Januari 2021 akan berlaku tarif baru atas bea meterai sebagai berikut :

1. Bahwa akan diberlakukan tarif tunggal atas bea meterai sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk dokumen yang telah diatur dalam pasal 3 UU No.10 Tahun 2020.
Dokumen yang dimaksud diantaranya :
a. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, berikut rangkapnya.
b. Surat berharga.
c. Dokumen transaksi surat berharga.
d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).

2. Terdapat masa transisi dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dimana meterai tempel lama yang bernominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) masih dapat digunakan dengan nilai minimum pemeteraian sebesar Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Namun demikian, dalam hal meterai dengan nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan/atau Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) sudah tidak tersedia, maka penggunaan meterai dengan nominal Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) akan diterapkan dalam transaksi perbankan di Bank CCB Indonesia.
Contoh dalam sebuah dokumen yang memerlukan bea meterai, nasabah dapat:
a. membubuhkan meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sehingga total nominal bea meterai menjadi Rp 9.000,00 (Sembilan ribu rupiah); atau,
b. membubuhkan meterai Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) buah sehingga total nominal bea meterai menjadi Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah).
Namun demikian setelah masa transisi selesai, mulai 1 Januari 2022, meterai yang wajib digunakan adalah meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3. Ketentuan lain terkait Bea Materai akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya jika sudah terdapat aturan lebih detail

Demikian Informasi ini kami sampaikan.

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk