Ketentuan Penyampaian Informasi Transaksi DHE & DPI
26 Aug 2021
Nasabah yang Terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih CCB Indonesia sebagai mitra perbankan anda.
Merujuk kepada ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), Devisa Pembayaran Impor (DPI) serta pelaporan dengan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut sebagai panduan dalam bertransaksi :
1. Seluruh DHE, DHE SDA wajib diterima melalui Bank dan/atau pada Reksus DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan PPE, serta DPI wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.
2. Eksportir/Importir wajib melaporkan kegiatan transaksinya melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh BI secara daring.
3. Laporan DHE/DPI disampaikan kepada BI paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya, baik untuk perubahan informasi PPE/PPI yang mempengaruhi nilai DHE/DPI, nilai ekspor/impor lebih besar dari ekuivalen USD10,000.- , perubahan informasi pada DHE/DPI, dan informasi DPI yang tidak melalui bank.
4. Transfer dana melalui Telegraphic Transfer (TT), eksportir harus menginformasikan kepada pembeli (rekanan luar negeri/importir dan bank luar negeri) mengenai tujuan atas kode transaksi, nomor tagihan dan nilai tagihan untuk disertakan dalam pesan FTMS oleh bank pembayar luar negeri.
5. Pada transaksi penerimaan DHE non-TT atau Tunai, eksportir harus menyediakan informasi ekspor (seperti dijelaskan diatas) kepada bank untuk diteruskan kepada BI.
6. Pesan FTMS yang tertera pada field 70 MT103 dan field 79 MT199 harus memiliki kode tujuan dan informasi tagihan yang benar. Kode tujuan dan format yang digunakan adalah sebagai berikut:
7. Bank akan melakukan validasi atas kebenaran dan memiliki hak untuk tidak memproses transaksi jika pesan FTMS dan informasi ekspor/impor tidak benar atau tidak tersedia. Jika terdapat pesan FTMS yang salah, eksportir/importir harus menginstruksikan bank pengirim dana untuk mengirimkan MT199 kepada bank pembayar untuk melakukan perbaikan.
8. Bank Indonesia mengawasi kepatuhan dari pihak eksportir/importir dalam dan luar negeri.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Cabang kami terdekat atau alamat mailing pada website kami.
Terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.
Referensi :
§ Peraturan Bank Indonesia No. 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor, 28 Desember 2020
§ Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah, 9 Desember 2019
§ Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor, 28 November 2019
§ Peraturan Bank Indonesia No. 21/3/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam, 18 Januari 2019