rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 24/4/2024 08:34:45
Currency Buy Sell
USD 16,035.00 16,285.00
EUR 17,206.00 17,406.00
GBP 20,033.00 20,233.00
AUD 10,395.00 10,595.00
CNH 2,201.00 2,251.00
JPY 103.38 105.38
SGD 11,778.00 11,978.00
HKD 2,037.00 2,087.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
12 Jan 2024
CCB Indonesia mengadakan acara grand opening Kantor Cabang Pembantu Jakarta Gold Coast PIK

CCB Indonesia mengadakan acara grand opening Kantor Cabang Pembantu Jakarta Gold Coast PIK pada 12 Januari 2024.

11 Sep 2023
RUPST Secara Hybrid

CCB Indonesia mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan secara hybrid yaitu dengan kehadiran fisik terbatas dan juga melalui elektronik dengan mengunakan aplikasi eASY.KSEI untuk e-Proxy, e-Voting dan tayangan zoom RUPS pada 6 Juni 2023 di kantor pusat CCB Indonesia.

10 Sep 2023
CCB Indonesia memperoleh rating idAAA

CCB Indonesia memperoleh peringkat idAAA (Triple A; Stable Outlook) selama 4 (empat) tahun berturut-turut dari lembaga pemeringkat PT Pefindo, periode terkini 4 September 2023 sampai dengan 1 September 2024.

14 Sep 2022
CCB Indonesia memperoleh rating idAAA

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk ("CCB Indonesia") memperoleh peringkat (rating) idAAA (Triple A; Stable Outlook) secara resmi dari Pemeringkat PT PEFINDO pada tanggal 9 September 2022 untuk Periode 9 September 2022 sampai dengan 1 September 2023.

6 Sep 2021
CCB Indonesia memperoleh rating idAAA

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk ("CCB Indonesia") memperoleh peringkat (rating) idAAA (Triple A; Stable Outlook) secara resmi...

6 Sep 2021
CCB Indonesia secara resmi ditunjuk sebagai Bank ACCD (Appointed Currency Cross Dealer)

CCB Indonesia secara resmi ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai Bank ACCD (Appointed Currency Cross Dealer) untuk transaksi LCS...

26 Aug 2021
RUPST dan RUPSLB secara elektronik

CCB Indonesia mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa secara elektronik pada 26 Agustus 2021 yang berlangsung di Sahid Sudirman Center

26 Aug 2021
Pengumuman - Penerapan GCG di CCBI

Kami sangat menghargai atas kepercayaan Anda telah memilih PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk ("CCB Indonesia") sebagai mitra..

26 Aug 2021
Ketentuan Penyampaian Informasi Transaksi DHE & DPI

Nasabah yang Terhormat, Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih CCB Indonesia sebagai mitra perbankan anda. Merujuk kepada...

rates right
kolom bottom
title news
Ketentuan Penyampaian Informasi Transaksi DHE & DPI

26 Aug 2021

 Nasabah yang Terhormat,

 

Terima kasih atas kepercayaan Anda yang telah memilih CCB Indonesia sebagai mitra perbankan anda.

 

Merujuk kepada ketentuan Bank Indonesia (BI) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE), Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), Devisa Pembayaran Impor (DPI) serta pelaporan dengan Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS), dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut sebagai panduan dalam bertransaksi :

 

1.     Seluruh DHE, DHE SDA wajib diterima melalui Bank dan/atau pada Reksus DHE SDA paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan PPE, serta DPI wajib dilaporkan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPI.

2.     Eksportir/Importir wajib melaporkan kegiatan transaksinya melalui sistem pelaporan yang disediakan oleh BI secara daring.

3.     Laporan DHE/DPI disampaikan kepada BI paling lambat tanggal 5 di bulan berikutnya, baik untuk perubahan informasi PPE/PPI yang mempengaruhi nilai DHE/DPI, nilai ekspor/impor lebih besar dari ekuivalen USD10,000.- , perubahan informasi pada DHE/DPI, dan informasi DPI yang tidak melalui bank.

4.     Transfer dana melalui Telegraphic Transfer (TT), eksportir harus menginformasikan kepada pembeli (rekanan luar negeri/importir dan bank luar negeri) mengenai tujuan atas kode transaksi, nomor tagihan dan nilai tagihan untuk disertakan dalam pesan FTMS oleh bank pembayar luar negeri.

5.     Pada transaksi penerimaan DHE non-TT atau Tunai, eksportir harus menyediakan informasi ekspor (seperti dijelaskan diatas) kepada bank untuk diteruskan kepada BI.

6.     Pesan FTMS yang tertera pada field 70 MT103 dan field 79 MT199 harus memiliki kode tujuan dan informasi tagihan yang benar. Kode tujuan dan format yang digunakan adalah sebagai berikut:

7.     Bank akan melakukan validasi atas kebenaran dan memiliki hak untuk tidak memproses transaksi jika pesan FTMS  dan informasi ekspor/impor tidak benar atau tidak tersedia. Jika terdapat pesan FTMS yang salah, eksportir/importir harus menginstruksikan bank pengirim dana untuk mengirimkan MT199 kepada bank pembayar untuk melakukan perbaikan.

8.     Bank Indonesia mengawasi kepatuhan dari pihak eksportir/importir dalam dan luar negeri.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Cabang kami terdekat atau alamat mailing pada website kami.

Terima kasih atas perhatiannya.

 

Hormat kami,

PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

 

Referensi :

§ Peraturan Bank Indonesia No. 22/21/PBI/2020 tentang Perubahan PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor, 28 Desember 2020

§ Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah, 9 Desember 2019

§ Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dan Devisa Pembayaran Impor, 28 November 2019

§ Peraturan Bank Indonesia No. 21/3/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam, 18 Januari 2019