Laporan Informasi atau Fakta Material
19 Jan 2017
|
1 |
Tanggal Kejadian |
: |
19 Januari 2017 |
|||
|
2 |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
: |
Efektifnya Pengangkatan anggota Direksi |
|||
|
3 |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
: |
Dengan diperolehnya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Izin Tinggal Terbatas (e-KITAS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tanggal 16 Januari 2017 atas nama Bp Li Guofu (sebagai Direktur Utama) dan Bp You Wennan (sebagai Direktur), sehingga Bp Li Guofu dan Bp You Wennan telah efektif menjadi anggota Direksi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Pengangkatan Pengurus ini berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Oktober 2016 sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 Notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 11 November 2016 yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-AH.01.03-0104686 tanggal 2 Desember 2016 dan persetujuan surat Otoritas Jasa Keuangan No. SR-104/PB.12/2016 tanggal 30 November 2016 perihal “Keputusan Atas Pengangkatan Pengurus Bank Hasil Penggabungan Usaha PT Bank Antardaerah ke dalam PT Bank Windu Kentjana International Tbk”.
Susunan Pengurus PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. sebagai berikut : Dewan Komisaris Sjerra Salim Komisaris Utama Mohamad Hasan Komisaris Independen Yudo Sutanto Nyoo Komisaris Independen
Direksi Li Guofu Direktur Utama You Wennan Direktur Yang Xiaojun Direktur *) Luianto Sudarmana Direktur Setiawati Samahita Direktur Adri Triwitjahjo Direktur Junianto Direktur Dewi Arimbi Kurniawati Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan *) Efektif setelah mendapatkan ijin dari Instansi berwenang (Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Menkumham RI) |
|||
|
4 |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap : kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. |
:
|
Dengan diperolehnya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Izin Tinggal Terbatas (e-KITAS) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, maka kedua Pengurus baru yang berkewarganegaraan asing ini secara hukum telah menjadi efektif menjadi anggota Direksi. Secara operasional tugas-tugas Direksi dibagi sesuai pembidangannya. Efektifnya pengangkatan Direksi baru ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan, serta akan memperkuat organisasi kedepannya.
|
|||
|
5 |
Keterangan lain-lain |
: |
Perusahaan mempublikasikan informasi ini pada Web Bursa dan Web Emiten dan melaporkannya ke OJK. |
|||
Jakarta, 19 Januari 2017
Direksi