Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa
28 Apr 2017
Menanggapi surat elektronik Bursa Efek Indonesia No. S-02088/BEI.PP3/04-2017 tanggal 17 April 2017 perihal "Permintaan penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa" pada harian Bisnis Indonesia 17 April 2017, berikut penjelasan dari kami.
1. Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut.
- Pada tanggal 28 Nopember 1995 dilakukan Perjanjian Pinjaman Sindikasi di hadapan Notaris Hendra Karyadi SH, dengan debitur PT Geria Wijaya Prestige, dan 7 (tujuh) bank kreditur peserta Sindikasi, dimana Bank Windu (dahulu Bank Multicor) merupakan salah satu bank kreditur.
- Bank Multicor menjadi Agen Jaminan/Agen Fasilitas menggantikan Bank Danamon Indonesia, setelah Bank Danamon Indonesia mengundurkan diri sebagai Agen Sindikasi pada tanggal 1 Maret 2005 dan sejak pengunduran diri tersebut sampai Juni 2007 tidak pernah diangkat Agen menggantikan Bank Danamon Indonesia oleh Mayoritas Kreditur Sindikasi.
- Kemudian Bank Danamon Indonesia menggunakan haknya (sebagaimana diatur dalam Pasal 3.11 dan Pasal 8 dalam Perjanjian Antar Pemberi Pinjaman tanggal 28 Nopember 1995) menunjuk Bank Multicor sebagai Agen Pengganti sebagaimana dimaksudkan dalam Berita Acara Serah Terima Dokumen Jaminan dari Bank Danamon selaku Agen kepada Bank Multicor selaku Agen pengganti tertanggal 27 Juni 2007.
- Ketiga asli sertifikat tersebut hingga saat ini secara sah dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku diadministrasikan dan ditatausahakan oleh Bank Windu (sekarang PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk) mewakili dan untuk kepentingan seluruh kreditur sindikasi sebagaimana dalam Perjanjian Pemberian Kredit tersebut.
2. Sementara belum ada Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.
Hormat kami,
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Dewi Arimbi Kurniawati Andreas Basuki
Direktur Kepatuhan Corporate Secretary