Laporan Informasi atau Fakta Material
7 Jun 2017
LAPORAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
1 |
Tanggal Kejadian |
: |
7 Juni 2017 |
2 |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
: |
Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris Perseroan |
3 |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
: |
Dengan diterimanya surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 7 Juni 2017 melalui Surat No. SR-89/PB.12/2017 tentang “Penyampaian Salinan Keputusan Atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (PT CCB Indonesia Tbk)” tertanggal 6 Juni 2017, maka terjadi perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan, dimana Bapak Yang Aimin telah efektif dan menggantikan Ibu Sjerra Salim sebagai Komisaris Utama. Demikian halnya, Bapak Qi JIangong sebagai Komisaris Perseroan juga telah efektif.
Pengangkatan atas kedua anggota Dewan Komisaris baru ini telah dilaksanakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Oktober 2016 sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 Notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 11 November 2016 yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-AH.01.03-0104686 tanggal 2 Desember 2016, dan ditegaskan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 137 Notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 30 Mei 2017 yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-AH.01.03-0143914 tanggal 8 Juni 2017.
Sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Oktober 2016, Ibu Sjerra Salim yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan menjadi efektif pengunduran diri dari jabatannya dan untuk sementara memasuki masa cooling off selama 6 bulan. Rencananya Ibu Sjerra Salim akan diajukan kembali sebagai Komisaris Independen, setelah masa cooling off, sesuai Peraturan OJK No 33/POJK.04/2014.
Dengan demikian, Susunan Pengurus PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Yang Aimin Komisaris Utama Qi Jiangong Komisaris Mohamad Hasan Komisaris Independen Yudo Sutanto Nyoo Komisaris Independen
Direksi Li Guofu Direktur Utama You Wennan Direktur Luianto Sudarmana Direktur Setiawati Samahita Direktur Adri Triwitjahjo Direktur Junianto Direktur Dewi Arimbi Kurniawati Direktur Yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan |
4 |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap : kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. |
:
|
Dengan diterimanya surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 7 Juni 2017 melalui Surat No. SR-89/PB.12/2017 tentang “Penyampaian Salinan Keputusan Atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (PT CCB Indonesia Tbk)” tertanggal 6 Juni 2017, dan telah diangkat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Oktober 2016 sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 57 Notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 11 November 2016, maka terjadi perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dan kedua anggota Dewan Komisaris yang baru secara hukum telah efektif menjadi anggota Dewan Komisaris. Secara operasional pembagian tugas-tugas Pengawasan Dewan Komisaris dipimpin dan dikoordinasi oleh Komisaris Utama. Perubahan anggota Dewan Komisaris ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan, serta akan memperkuat organisasi kedepannya. |
5 |
Keterangan lain-lain |
: |
Perusahaan mempublikasikan informasi ini pada Web Bursa dan Web Emiten dan melaporkannya ke OJK. |
Jakarta, 7 Juni 2017
Direksi