INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
6 Feb 2018
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
1 |
Tanggal Kejadian |
: |
2 Februari 2018 |
2 |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
: |
Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan |
3 |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
: |
Sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut: I. Bapak You Wen Nan sebagai Direktur Utama Perseroan, II. Bapak Zhu Yong sebagai Direktur Perseroan, III. Ibu Sjerra Salim sebagai Komisaris (Independen) Perseroan, telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 Februari 2018, dengan catatan pengangkatan Bapak You Wen Nan dan Ibu Sjerra Salim baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang di Indonesia. Sedangkan untuk pengangkatan Bapak Zhu Yong baru berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari China Banking Regulatory Commission (CBRC), serta pihak yang berwenang di Indonesia.
Maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang masa jabatannya akan berakhir sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 adalah sebagai berikut : Direksi : - Direktur Utama : You Wen Nan *) - Direktur : Zhu Yong **) - Direktur : Setiawati Samahita - Direktur : Adri Triwitjahjo - Direktur : Junianto - Direktur : Dewi Arimbi Kurniawati
Dewan Komisaris - Komisaris Utama : Yang Aimin - Komisaris : Qi Jiangong - Komisaris (independen) : Sjerra Salim *) - Komisaris (independen) : Mohamad Hasan - Komisaris (independen) : Yudo Sutanto
Dengan catatan : *) Pengangkatan baru efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang di Indonesia **) Pengangkatan baru efektif setelah mendapatkan persetujuan dari China Banking Regulatory Commission (CBRC), serta pihak yang berwenang di Indonesia |
4 |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap : kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. |
:
|
Dengan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru ini apabila sudah efektif disetujui pihak-pihak berwenang, maka secara operasional akan memperkuat fungsi-fungsi dalam organisasi Perseroan. Secara hukum, akan dibuatkan Akta Notaris - Pernyataan Keputusan Rapat terkait perubahan Pengurus Perseroan. Dampak terhadap keuangan relatif tidak material, serta akan berdampak positif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kedepannya. |
5 |
Keterangan lain-lain |
: |
Perusahaan mempublikasikan informasi ini pada Web Bursa dan Web Emiten dan melaporkannya ke OJK. |
Jakarta, 6 Februari 2018
Direksi Perseroan