PENJELASAN ATAS PEMBERITAAN PADA MEDIA
10 Aug 2018
Menunjuk pemberitaan media cetak harian Bisnis Indonesia tertanggal 7 Agustus 2018, dengan judul “Lima Direksi Dilaporkan Ke Polisi” dan tertanggal 9 Agustus 2018 dengan judul “OJK Hormati Proses Hukum”, dengan ini kami, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk selanjutnya disebut “CCB Indonesia” menyampaikan penjelasan atas pemberitaan pada harian Bisnis Indonesia dan media-media cetak dan media-media online lainnya sebagai berikut
- Bahwa keterangan yang disampaikan oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited yang menurut pemberitaan di media-media tertuang dalam Laporan Polisi No.LP/B/918/VII/2018/Bareskrim, pada tanggal 27 Juli 2018 adalah tidak berdasar, Direksi CCB Indonesia tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang tertera dalam pemberitaan tersebut.
- Bahwa CCB Indonesia, dahulu PT Bank Windu Kentjana International Tbk, sebelumnya PT Bank Multicor Tbk merupakan salah satu Kreditur Sindikasi, dimana berdasarkan Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 tanggal 28 Nopember 1995 dibuat dihadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, kreditur sindikasi telah memberikan fasilitas kredit kepada PT Geria Wijaya Prestige, fasilitas kredit sindikasi tersebut belum dilakukan pelunasan oleh PT Geria Wijaya Prestige.
- Bahwa Posisi CCB Indonesia yang merupakan salah satu Kreditur dalam pemberian kredit sindikasi tersebut mempunyai Piutang (hak tagih) kepada PT Geria Wijaya Prestige yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Kredit tersebut dengan porsi sebesar 11,76 % (sebelas koma tujuhpuluh enam persen). Oleh karenanya, CCB Indonesia mempunyai hak untuk melakukan Pengalihan (Cessie) Piutang tersebut kepada pihak lain.
- Bahwa pada tanggal 12 Pebruari 2018 kami telah melaksanakan Pengalihan (Cessie) Piutang porsi CCB Indonesia, dari CCB Indonesia kepada Tomy Winata berdasarkan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bahwa terkait pemberitaan mengenai penyitaan sertipikat jaminan atas hutang PT Geria Wijaya Prestige, pada saat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri datang ke kantor CCB Indonesia, penyidik belum menyampaikan ijin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat, sehingga kami belum dapat menyerahkannya, namun kami tetap bersikap koperatif dengan menunjukkan sertipikat jaminan tersebut.
Demikian penjelasan dari kami atas pemberitaan tersebut, agar menjadi lebih jelas dan obyektif.
Jakarta, 10 Agustus 2018
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Direksi