PENYAMPAIAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
29 Mar 2019
PENYAMPAIAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
1 |
Tanggal Kejadian |
: |
29 Maret 2019 |
2 |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
: |
Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan |
3 |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
: |
Dengan diterimanya Izin Tinggal Terbatas (Elektronik) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 29 Maret 2019 dengan No Ijin 2C11JE3047-T tertanggal 28 Maret 2019, dan Notifikasi untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I. tertanggal 1 Februari 2019, serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. SR-2/PB.12/2019 tanggal 8 Januari 2019 berdasarkan salinan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-4/D.03/2019 tanggal 4 Januari 2019, maka terjadi perubahan susunan Direksi Perseroan, dimana Bapak Zhu Yong telah efektif menjadi Direktur Perseroan per tanggal 29 Maret 2019. Pengangkatan atas Direktur ini telah dilaksanakan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 Februari 2018 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 13 tanggal 2 Februari 2018 dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra SH, Notaris di Jakarta. Dengan demikian susunan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris Sun Jianzheng Komisaris Utama Qi Jiangong Komisaris Mohamad Hasan Komisaris Independen Yudo Sutanto Nyoo Komisaris Independen
Direksi You Wennan Direktur Utama Zhu Yong Direktur Setiawati Samahita Direktur Junianto Direktur Chandra NT Siagian Direktur Agresius R. Kadiaman Direktur Kepatuhan
|
4 |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap : kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. |
:
|
Dengan diterimanya Izin Tinggal Terbatas (Elektronik) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 29 Maret 2019 dengan No Ijin 2C11JE3047-T tertanggal 28 Maret 2019, dan Notifikasi untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Ketenagakerjaan R.I. tertanggal 1 Februari 2019, serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat No. SR-2/PB.12/2019 tanggal 8 Januari 2019 dan telah diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 2 Februari 2018 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan nomor 13 tanggal 2 Februari 2018 dibuat di hadapan Eliwaty Tjitra SH, Notaris di Jakarta, maka pengangkatan Bapak Zhu Yong sebagai Direktur secara hukum telah efektif. Secara operasional pembagian pelaksanaan tugas-tugas Direksi dipimpin dan dikoordinasi oleh Direktur Utama. Perubahan anggota Direksi ini tidak berdampak pada kondisi keuangan Perseroan secara signifikan, serta akan berdampak positif bagi Perseroan kedepannya, terutama untuk pengembangan bisnis segmen Corporate Banking. |
5 |
Keterangan lain-lain |
: |
Perusahaan mempublikasikan informasi ini pada Web Bursa dan Web Emiten dan melaporkannya ke OJK. |