Informasi atau Fakta Material
5 Sep 2019
Informasi atau Fakta Material
1 |
Tanggal |
: |
4 September 2019 |
2 |
Jenis Informasi atau Fakta Material |
: |
Informasi dalam rangka Penawaran Umum Terbatas V dalam rangka Penambahan Modal melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD V“). |
3 |
Uraian Informasi atau Fakta Material |
: |
Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32”). Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD V, yang akan terdiri dari pemberian hak untuk pembelian efek bersifat ekuitas dalam jumlah sebanyak-banyaknya 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar) saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham (“Saham Baru”) yang akan ditawarkan melalui PMHMETD V, dengan harga yang akan ditetapkan dan diumumkan kemudian di dalam Prospektus PMHMETD V dengan memperhatikan peraturan dan ketentuan yang berlaku. |
4 |
Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap : kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik. |
: |
Penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat dan meningkatkan modal inti Perseroan sehingga Perseroan dapat diklasifikasikan sebagai bank dengan kategori BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) III di Indonesia dengan tujuan untuk memastikan kecukupan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) guna pengembangan bisnis Perseroan. Penyampaian informasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. |
5 |
Keterangan lain-lain |
: |
Informasi yang lebih lengkap akan disampaikan pada waktunya di Prospektus PMHMETD V. |
Jakarta, 5 September 2019
Direksi