rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 24/4/2025 09:19:11
Currency Buy Sell
USD 16,720.00 16,970.00
EUR 19,055.00 19,255.00
GBP 22,311.00 22,511.00
AUD 10,630.00 10,830.00
CNH 2,223.00 2,403.00
JPY 117.07 119.07
SGD 12,737.00 12,937.00
HKD 2,084.00 2,264.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan "Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 - GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainability" dari majalah "Warta Ekonomi" pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

Ringkasan Produk dan Layanan (Riplay)Versi Umum KMK Pinjaman Rekening Koran – VERSI UMUM

Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (RIPLAY) Versi Umum
NAMA PENERBIT : PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA Tbk.
JENIS PRODUK : Kredit Modal Kerja
NAMA PRODUK : Pinjaman Rekening Koran
MATA UANG : IDR
DESKRIPSI PRODUK : Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) merupakan fasilitas kredit yang bersifat revolving atau jangka pendek yang ditawarkan kepada calon debitur perorangan/perusahaan untuk keperluan modal kerja.

FITUR UTAMA PINJAMAN REKENING KORAN
Tujuan Kredit Kredit yang dipergunakan untuk keperluan modal kerja berdasarkan siklus usaha debitur atau pengambilalihan tagihan usaha debitur.
Limit Kredit s/d Rp. 10 Miliar (termasuk take over dari Bank lain)
Metode Bunga mengambang (floating) p.a
Suku Bunga Floating *) New Facility (11.00% p.a) Existing Facility (12.50% p.a) *Suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan Persetujuan Komite Pemutus Kredit sesuai Limit kredit yang diajukan
Jangka Waktu Maksimum 12 (dua belas) bulan
Jenis Agunan Fixed Asset Cash Collateral
*) Dalam penerapannya disesuaikan dengan analisa dan kriteria risiko yang diterima oleh Bank

BIAYA
Estimasi Biaya Pengajuan Kredit
Provisi 1% p.a atau sesuai persetujuan Komite Pemutus Kredit (sesuai BWMK yang berlaku)
Administrasi 1‰ atau minimum Rp. 500.000,- atau sesuai persetujuan Komite Pemutus Kredit (sesuai BWMK yang berlaku)
Materai Tidak diatur
Pengikatan Agunan Sesuai dengan ketentuan credit legal
Survey/Appraisale -
Estimasi Biaya Pengajuan Kredit
Asuransi Kebakaran Sesuai ketentuan yang berlaku dan Banker’s Clause CCB Indonesia.
Biaya Notaris Sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Notaris rekanan CCB Indonesia
Denda Keterlambatan Denda keterlambatan dikenakan 0.1% dari kewajiban bunga/hari atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pelunasan Dipercepat Pelunasan (Tidak Take Over) sebelum 1 (satu) tahun jangka waktu kredit (sejak menjadi debitur) dikenakan biaya penalty 1% (satu persen) atau minimum Rp.2.500.000,- dari plafond fasilitas PRK/DL (Revolving) Diperkenankan melakukan pelunasan sebagian atau seluruhnya atau penurunan Outstanding Kredit dengan ketentuan pelaksanaan pelunasan setelah kredit berjalan lebih dari 1 (satu) tahun sejak pencairan dan tidak dikenakan biaya
Pelunasan Dipercepat Karena Take over Khusus Pelunasan kredit dengan proses pengalihan pinjaman ke Bank lain (take over), nasabah dikenakan biaya penalty 2% (dua persen) dari plafond untuk fasilitas revolving atau sesuai dengan ketentuan yang akan diatur secara terpisah. Ketentuan ini tidak berlaku apabila dilakukan pada saat jatuh tempo fasilitas
Penyimpanan Dokumen Jaminan (Custody)
Biaya Materai Tidak diatur

MANFAAT
  1. Debitur membayar kewajiban/bunga sesuai dengan jumlah pemakaian (outstanding).
  2. Debitur memiliki beberapa opsi dalam bertransaksi seperti: BG, Cek, Internet Banking.
  3. Debitur dapat menggunakan fasilitas untuk perputaran modal kerja untuk kegiatan operasional maupun ekspansi usaha.
  4. Debitur dapat menikmati fasilitas dengan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan (revolving).

RISIKO
  1. Asset atau property yang menjadi jaminan di bank dapat diambil alih oleh bank apabila Debitur gagal atau tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
  2. Denda keterlambatan dikenakan 0.1% dari kewajiban bunga/hari atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Pelunasan (Tidak Take Over) sebelum 1 (satu) tahun jangka waktu kredit (sejak menjadi debitur) dikenakan biaya penalty 1% (satu persen) atau minimum Rp.2.500.000,- dari plafond.
  4. Khusus Pelunasan kredit dengan proses pengalihan pinjaman ke Bank lain (take over), nasabah dikenakan biaya penalty 2% (dua persen)

PERSYARATAN DAN TATA CARA
Untuk informasi lebih detail terkait produk, dapat menghubungi kantor cabang terdekat dengan nomor telepon yang dapat dilihat di situs web PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (idn.ccb.com) bagian "Jaringan Kantor".

SIMULASI
Contoh Simulasi Pinjaman Rekening Koran
Pokok Pinjaman / Plafon Kredit : Rp 1.000.000.000,-
Suku Bunga : Rp 11.00% p.a
Kewajiban per bulan : Rp 9.472.222,-
Total kewajiban 1 tahun : Rp 113.666.664,-
Jangka Waktu : 12 bulan (1 tahun)
Provisi : Rp 10.000.000,- atau 1% dari pinjaman kredit
Biaya Adminstrasi : Rp 1.000.000,- setara 1 ‰ atau minimum Rp. 500.000,-
Perhitungan di atas hanya merupakan simulasi/estimasi bukan perkiraan yang sebenarnya. *) Belum termasuk biaya biaya

INFORMASI TAMBAHAN
Ketentuan Perlindungan Asuransi ;
  1. Untuk fasilitas Pinjaman Rekening Koran debitur / calon debitur wajib dilindungi oleh Asuransi Kebakaran.
  2. PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk memiliki lebih dari satu asuransi rekanan yang dapat dipilih oleh debitur / calon debitur.
  3. Tata cara penutupan asuransi mengikuti ketentuan dari perusahaan asuransi.
Penyampaian Pertanyaan dan Pengaduan :
  1. Pertanyaan dan pengaduan terkait dengan produk dan/atau layanan dapat disampaikan dengan cara menghubungi nomor telepon yang tersedia di setiap kantor cabang. Nomor telepon setiap kantor cabang dapat dilihat melalui website Bank : link
  2. Pengaduan juga dapat disampaikan secara tertulis melalui seluruh kantor Cabang Bank dan/atau dengan cara mengirimkan formulir pengaduan yang sudah diisi, ditandatangani dan dilengkapi dokumennya melalui surat elektronik ke : pengaduan.konsumen@idn.ccb.com Formulir Pengaduan dapat diunduh melalui website Bank : link
  3. Informasi lebih lanjut sehubungan dengan syarat dan ketentuan mengenai prosedur layanan Pengaduan dapat diakses melalui website Bank : link
Lain-lain :

Dalam rangka penerapan Good Corporate Governance, diminta kepada Nasabah untuk tidak memberikan suatu pemberian atau imbalan dalam bentuk apapun kepada Pejabat dan atau karyawan PT. Bank CCBI Tbk berkenaan dengan proses pengajuan, persetujuan dan pemberian kredit.

Disclaimer (penting untuk dibaca) :
  1. CCB Indonesia dapat menolak atas permohonan produk dari nasabah apabila tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah diwajibkan untuk membaca dengan teliti atas informasi Produk dan Layanan CCB Indonesia sebelum memutuskan untuk memilih produk tersebut, nasabah juga berhak bertanya kepada pegawai CCB Indonesia atas semua hal terkait informasi yang berhubungan dengan produk dan/atau layanan CCB Indonesia ini.
  3. Informasi yang tercakup dalam dalam Ringkasan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan perubahan berikutnya.
  4. Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan (“Ringkasan”) ini hanya merupakan sarana informasi, tidak dimaksudkan sebagai penawaran resmi atas suatu produk dan/atau layanan dan bukan merupakan bagian dari perjanjian. Jika terdapat perbedaan antara Ringkasan ini dengan perjanjian dan/atau syarat dan ketentuan terkait dengan produk dan/atau layanan (“Perjanjian”), maka yang berlaku adalah Perjanjian
  5. Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan.


PT. Bank China Construction Bank Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, serta merupakan peserta LPS