rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 13/11/2024 13:15:59
Currency Buy Sell
USD 15,675.00 15,885.00
EUR 16,674.00 16,874.00
GBP 20,032.00 20,232.00
AUD 10,214.00 10,414.00
CNH 2,090.00 2,270.00
JPY 101.04 103.04
SGD 11,698.00 11,898.00
HKD 1,941.00 2,121.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

FAQ Mobile Banking

  1. Apa yang dimaksud dengan Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Mobile Banking merupakan layanan perbankan elektronik yang disediakan CCB Indonesia Nasabah individu (perorangan) agar Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dari rekening melalui jaringan aplikasi Mobile Banking di Smartphone selama 24 jam tanpa perlu datang ke KC/KCP CCB Indonesia.
  2. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Layanan Mobile Banking adalah bagian dari layanan IB Individual, dimana saat Nasabah menjadi pengguna layanan IB Individual maka Nasabah dapat melakukan download aplikasi pada Google Play Store dan App Store serta melalukan proses aktivasi Mobile Banking.
    • Nasabah individu (perorangan) CCB Indonesia yang memiliki rekening tabungan dan/atau giro.
  3. Bagaimana cara mendapatkan layanan Mobile Banking CCB Indonesia?
    Untuk mendapatkan layanan Mobile Banking, Nasabah internet banking harus:
    • Mengunduh (download) aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia dari Google Play Store atau App Store.
    • Masuk ke aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Minta (request) kode aktivasi.
    • Menerima kode aktivasi layanan Mobile Banking yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar (nomor telepon seluler Nasabah yang didaftarkan harus sama dengan yang terdaftar di CIF Nasabah di core banking CCB Indonesia).
    • Menyetujui Syarat dan Ketentuan layanan Mobile Banking.
  4. Jika Nasabah telah melakukan aktivasi IB Individual, apakah Nasabah harus mendaftar kembali untuk mendapat layanan Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Tidak, Nasabah tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk menerima layanan Mobile Banking. Pada dasarnya Mobile Banking adalah satu kesatuan dengan IB Individual CCB Indonesia.
    • Nasabah hanya perlu mengunduh (download) aplikasi CCBI Mobile dari Google play atau App Store.
  5. Bagaimana langkah-langkah melakukan aktivasi Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Lakukan download aplikasi CCBI Mobile dari Play Store atau App Store.
    • Setelah aplikasi CCBI Mobile ter-install di HP, klik logo aplikasi CCBI Mobile untuk melakukan aktivasi layanan.
    • Nasabah memilih menu Permintaan Kode Aktivasi, dan memasukkan User ID dan Password.
    • Klik tombol Submit, maka kode aktivasi akan dikirim ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar di sistem Mobile Banking / internet banking.
    • Setelah kode aktivasi diterima melalui SMS, pilih menu aktivasi.  Masukkan User ID dan kode aktivasi (yang diterima melalui SMS).  Jika kode yang dimasukkan benar, maka Nasabah akan diminta untuk membuat MPIN.
    • Setelah MPIN (6 digit angka) selesai dibuat, maka Nasabah bisa menggunakan layanan Mobile Banking CCB Indonesia.
    • MPIN digunakan sebagai sarana otentifikasi atas transaksi yang dibuat Nasabah melalui Mobile Banking.
    • Akan muncul Syarat dan Ketentuan penggunaan Mobile Banking.
    • Nasabah harus menyetujui Syarat dan Ketentuan tersebut jika ingin melanjutkan penggunaan Mobile Banking.
    • Setelah Nasabah setuju, maka Mobile Banking akan menampilkan layar login Mobile Banking.
  6. Jika Nasabah mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening, apakah Nasabah harus mendaftar layanan Mobile Banking sebanyak jumlah rekening yang dimiliki?
    • Tidak, Nasabah cukup mendaftar 1 (satu) kali saja sebab seluruh portofolio rekening Nasabah akan ditampilkan di Mobile Banking.
  7. Hal apa yang harus dilakukan oleh Nasabah agar terjaga keamanannya saat transaksi?
    • Selalu menjaga kerahasiaan User ID, Password, dan MPIN.
    • Jangan membuat Password dan MPIN yang mudah ditebak, contohnya : nama Nasabah, tanggal lahir, angka berulang, kota lahir, dan lain - lain.
    • Jangan pernah memberitahukan User ID dan Password, MPIN, kepada orang lain, termasuk kepada petugas CCB Indonesia, karena CCB Indonesia tidak pernah menanyakan User ID dan Password.
    • Jangan memberikan alamat email dan Password email (yang didaftarkan pada layanan internet banking) kepada siapapun, termasuk kepada petugas CCB Indonesia.
    • Secara berkala melakukan penggantian Password dan MPIN agar tidak diketahui orang lain.
    • Segera menghubungi CCB Indonesia, bisa ke KC/KCP atau Help Desk e – Channel Operation jika Nasabah menduga User ID, Password dan MPIN diketahui orang lain.
  8. Apakah Nasabah menerima User ID dan Password baru untuk Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Tidak, User ID dan Password yang digunakan di Mobile Banking sama dengan yang digunakan di IB Individual.
  9. Apakah User ID yang telah dibuat bisa diubah?
    • User ID mengikuti User ID IB Individual yang dibuat sendiri oleh Nasabah dan bersifat permanen dan tidak dapat diubah. Jika akan mengubah User ID, maka Nasabah menutup fasilitas Mobile Banking CCB Indonesia dan IB Individual yang lama, dan mendaftar kembali. 
  10. Apakah Nasabah bisa melakukan aktivasi Mobile Banking lebih dari 1 (satu) kali?
    • Bisa, Nasabah dapat melakukan aktivasi di lebih dari 1 (satu) perangkat Smartphone, namun Nasabah tidak bisa login pada perangkat Smartphone lain bersamaan, hanya bisa login di perangkat terakhir yang diaktivasi, sementara di perangkat sebelumnya tidak bisa digunakan oleh Nasabah karena tidak aktif lagi.
    • Jika Smartphone Nasabah hilang, rusak, atau Nasabah mengganti Smartphone-nya, maka untuk bisa menggunakan aplikasi Mobile Banking, maka Nasabah melakukan install aplikasi Mobile Banking di Smartphone baru, selanjutnya melakukan prosedur aktivasi Mobile Banking kembali (lihat butir 5 diatas). 
  11. Bagaimana jika Nasabah salah memasukkan Password?
    • Melakukan sendiri reset Password melalui Mobile Banking atau IB Individual CCB Indonesia.
    • Memasukkan data-data: nomor rekening, nomor HP, dan alamat email dan nama Ibu kandung.
    • Jika data-data yang dimasukkan benar, maka reset Password berhasil dilakukan, dan Password baru akan dikirimkan ke alamat email Nasabah.
    • Nasabah dapat melakukan login dengan Password baru tersebut.
  12. Dimanakah Nasabah bisa melakukan pemblokiran Individual Mobile Banking?
    • Help Desk e – Channel Operation CCB Indonesia.
      Nasabah menghubungi Help Desk e – Channel Operation melalui telepon di (021) 5663809 – (021)5668292 selama 24 jam dan 7 hari seminggu.
    • KC/KCP
      Nasabah bisa datang sendiri ke KC/KCP untuk mengajukan pemblokiran pada setiap jam kerja.
  13. Dimanakah Nasabah bisa melakukan pembukaan blokir?
    • Pembukaan blokir hanya bisa dilakukan di KC/KCP, tidak bisa melalui Help Desk e – Channel Operation karena Nasabah harus mengisi formulir permohonan pembukaan blokir serta dilakukan verifikasi kebenaran data-data Nasabah sebelum permohonan pembukaan blokir dilakukan. Hal tersebut untuk menghindari pembukaan blokir oleh orang yang tidak berwenang.
  14. Apakah yang dimaksud dengan MPIN?
    • MPIN adalah kode pengaman yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan aktivasi Mobile Banking pertama kali. MPIN merupakan kode rahasia yang hanya diketahui oleh Nasabah, dan tidak boleh diberitahukan kepada siapapun termasuk kepada petugas CCB Indonesia termasuk petugas Help Desk e – Channel Operation.
    • Untuk keamanan, jangan membuat MPIN dengan angka yang mudah diketahui/ditebak orang lain, misalnya tanggal lahir.
    • MPIN digunakan sebagai tambahan pengamanan pada saat Nasabah melakukan transaksi finansial melalui Mobile Banking.
  15. Bagaimana jika Nasabah lupa MPIN?
    Jika Nasabah lupa MPIN, maka Nasabah harus melakukan install ulang Mobile Banking.
    • Nasabah lakukan un-install aplikasi Mobile Banking yang ada di Smartphone-nya.
    • Nasabah download ulang aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Nasabah melakukan permintaan (request) Kode Aktivasi, dan memasukkan User ID dan Password.
    • Klik tombol Lanjutkan, maka kode aktivasi akan dikirim ke nomor telepon seluler Nasabah yang terdaftar di sistem Mobile Banking.
    • Setelah kode aktivasi diterima melalui SMS, pilih menu Aktivasi.  Masukkan User ID dan kode aktivasi (yang diterima melalui SMS).  Jika kode yang dimasukkan benar, maka Nasabah akan diminta untuk membuat MPIN.
    • Nasabah membaca dan menyetujui Syarat dan Ketentuan Mobile Banking.
  16. Nasabah dapat menggunakan kembali layanan Mobile Banking CCB Indonesia.
  17. Bagaimana jika Smartphone Nasabah hilang, apakah Nasabah tetap dapat menggunakan layanan Mobile banking Individual?
    • Jika Smartphone yang ter-install aplikasi Mobile Banking hilang, Nasabah dapat mengganti Smartphone-nya dan meng-install ulang aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Setelah melakukan install ulang, Nasabah harus melakukan aktivasi kembali layanan Mobile Banking CCB Indonesia.
    • Namun demi keamanan, sebaiknya Nasabah menghubungi Kantor Cabang atau Help Desk e – Channel Operation untuk melakukan aktivasi Mobile Banking.
  18. Bagaimana jika Nasabah lupa Password email apakah masih bisa menggunakan layanan Mobile Banking?
    • Email digunakan untuk menerima notifikasi transaksi yang dilakukan di Mobile Banking, atau menerima Password baru jika Nasabah melakukan reset Password.
    • Nasabah tetap bisa transaksi di internet banking, namun Nasabah tidak bisa melihat notifikasi transaksi yang dikirimkan oleh CCB Indonesia ke email Nasabah.
  19. Jenis layanan Mobile Banking CCB Indonesia apa saja yang tersedia saat ini?
    Saat ini, layanan yang tersedia adalah :
    • Informasi rekening
      • Informasi Portofolio rekening (termasuk informasi saldo rekening).
      • Informasi Mutasi rekening.
      • Informasi transaksi yang dilakukan di E-Banking (history transaksi).
    • Transfer dana (dalam batas limit yang telah ditetapkan oleh Bank CCB Indonesia)
      • Transfer antar rekening Bank CCB Indonesia
      • Transfer online ke Bank lain
      • Transfer melalui SKNBI
      • Transfer melalui RTGS
      • Transfer CCB Indonesia melalui Virtual Account
      • Transfer BI-FAST
    • Pembelian
      • Pulsa Prabayar
      • Token Listrik PLN
      • Paket Data
        Untuk masa mendatang akan ditambahkan jenis-jenis pembayaran lainnya.
    • Pembayaran
      • Saat ini tersedia pembayaran telepon seluler atau Smartphone, Telkom, PAM Palyja dan Aetra, PDAM, TV berlangganan, Internet, Tiket Kereta, PLN, Setoran Penerimaan Negara, BPJS.
    • Top Up e-Wallet
      • OVO
      • GOPAY
      • DANA
      • SHOPEEPAY
      • LINK AJA
    • QRIS Bank CCBI
    • Informasi Lokasi 
      • Lokasi ATM CCBI
      • Lokasi KC/KCP CCBI
    • Pesan
      • Pesan Masuk
    • Admin
      • Rubah Password
      • Rubah Mobile PIN (MPIN)
  20. Apakah Nasabah dikenakan biaya saat melakukan transaksi di Mobile Banking?
    • Untuk transaksi non finansial berupa informasi saldo dan mutasi rekening, transaksi transfer antar rekening CCB Indonesia, serta QRIS tidak dikenakan biaya.
    • Tetapi ada beberapa jenis transaksi yang dikenakan biaya oleh Bank CCB Indonesia, antara lain transfer online ke bank lain, transfer SKNBI, transfer RTGS, dan transfer BI-FAST.
    • Seluruh biaya yang dikenakan ke Nasabah akan ditampilkan saat Nasabah melakukan transaksi.
  21. Apakah ada limit transaksi di Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Ya. CCB Indonesia menetapkan limit maksimal transaksi finansial, baik per transaksi maupun per hari.
      Berikut adalah ketetapan limit transaksi di Mobile Banking CCB Indonesia :

    Transaction Type Limit
    Min.per trx Max. per trx Max. Daily trx
    Overbooking IDR Rp 1 Rp 100 juta Rp 300 juta
    Online Transfer (IBFT) Rp 10,000 Rp 25 juta Rp 300 juta*
    SKN-BI Rp 10,000 Rp 100 juta
    RTGS >Rp 100 juta Rp 300 juta
    BI FAST Rp 10,000 Rp 50 juta
    Purchasing Rp 1 Rp 1 juta Rp 5 juta
    Payment Rp 1 Rp 10 juta Rp 20 juta
    QRIS Rp 1 Rp 10 juta Rp 25 juta
    Overbooking USD USD 1 USD 3,500 USD 7,000
    Overbooking SGD SGD 1 SGD 4,500 SGD 9,000
    Overbooking CNY CNY 1 CNY 20,000 CNY 40,000
    Top Up e-Wallet Rp 10,000 Rp 1 juta Rp 5 juta
    *Jumlah Limit Transaksi per hari untuk Online Transfer (IBFT), SKN-BI, RTGS dan BI-FAST
  22. Apakah Nasabah dapat mengajukan limit transaksi berbeda dengan limit yang telah ditetapkan CCB Indonesia?
    • Tidak bisa, saat ini seluruh limit mengikuti limit yang ditetapkan oleh CCB Indonesia.
  23. Apakah Nasabah dapat melakukan pembatalan transaksi?
    • Jika Nasabah telah menyetujui transaksi dengan memasukkan MPIN, maka tidak bisa dibatalkan.
    • Jika Nasabah belum memasukkan MPIN, maka transaksi masih bisa dibatalkan.
  24.  Apabila transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tenyata gagal dijalankan, sementara rekening Nasabah telah terdebit?
    • Untuk kasus seperti ini, Nasabah dapat menghubungi Help Desk e – Channel Operation untuk menyampaikan pengaduan. Petugas Help Desk e – Channel Operation akan mencatat pengaduan Nasabah dan meneruskan kepada pihak-pihak yang terkait dengan jenis transaksi yang dilakukan Nasabah untuk dilakukan investigasi dan solusinya.
      Hasil investigasi akan disampaikan kepada Nasabah, yang penyampaiannya dapat dilakukan oleh petugas Help Desk e – Channel Operation atau oleh petugas KC/KCP.
  25. Saat Nasabah menggunakan Mobile Banking CCB Indonesia, kenapa muncul pesan “Anda telah Login pada perangkat lain”?
    • Pesan tersebut menandakan bahwa Nasabah masih login di perangkat lain, bisa saja Nasabah masih login di IB Individual CCB Indonesia atau di perangkat Smartphone lainnya.
    • Jika Nasabah meyakini bahwa sebelumnya sudah logoff  dari perangkat lain, dan mencurigai bahwa ada orang lain yang sedang menggunakan User ID dan Password, segera hubungi CCB Indonesia (Kantor Cabang atau Help Desk e – Channel Operation) untuk melakukan blokir layanan Mobile Banking dan internet banking.
  26. Apakah Nasabah harus menjadi Nasabah CCB Indonesia untuk mendaftarkan diri ke layanan Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Untuk dapat menikmati fitur perbankan bertransaksi, wajib menjadi Nasabah CCB Indonesia yang telah melakukan pembukaan rekening.
  27. Sebagai pengguna Mobile Banking CCB Indonesia, apakah Nasabah akan dilayani dikantor Cabang CCB Indonesia?
    • Kantor Cabang CCB Indonesia terbuka untuk umum, baik Nasabah maupun Non – Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan sesuai dengan layanan yang disediakan.
  28. Perangkat atau Smartphone apa yang dapat digunakan untuk mengakses aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia?
    • Nasabah harus menggunakan Smartphone Android atau IOS (Iphone) untuk mengakses Mobile Banking CCB Indonesia. Minimum persyaratan teknis dari Smartphone yang dapat menggunakan aplikasi Mobile Banking CCB Indonesia dapat diperoleh di Play Store dan App Store.
  29. Bagaimana mengetahui apakah QRIS aman untuk discan? 
    • Nasabah harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran. Saat mengunduh aplikasi pembayaran QRIS, Nasabah hanya boleh menggunakan aplikasi PJP yang authorized sesuai petunjuk masing – masing PJP. Aplikasi PJP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu. Setelah memindai QRIS, Nasabah harus memeriksa bahwa merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran mereka cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS. Setelah pembayaran berhasil, Nasabah akan segera menerima notifikasi pembayaran. Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.
  30. Apakah terdapat biaya tambahan dalam melakukan pembayaran menggunakan QRIS? 
    • Tidak ada biaya tambahan bagi Nasabah saat melakukan pembayaran melalui QRIS.
  31. Apa yang perlu Nasabah lakukan jika mendapat masalah dengan pembayaran QRIS? 
    • Jika Nasabah mengalami masalah dengan pembayaran menggunakan QRIS, silahkan untuk terlebih dahulu menyampaikan dengan penyedia barang atau jasa atau hubungi Help Desk e – Channel Operation.