rates top kolom top
rates left
Terakhir update: 13/11/2024 13:15:59
Currency Buy Sell
USD 15,675.00 15,885.00
EUR 16,674.00 16,874.00
GBP 20,032.00 20,232.00
AUD 10,214.00 10,414.00
CNH 2,090.00 2,270.00
JPY 101.04 103.04
SGD 11,698.00 11,898.00
HKD 1,941.00 2,121.00
rates right
kolom bottom
news top kolom top
rates left
18 Sep 2024
Best Performance Bank KBMI II Category

CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024

29 Aug 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.

31 Jul 2024
Indonesia Best Bank 2024

CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.

20 Jun 2024
Top Bank Award 2024

CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta

5 Mar 2024
GCG Award 2024

CCB Indonesia telah menerima Penghargaan ˇ°Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 ¨C GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainabilityˇ± dari majalah ˇ°Warta Ekonomiˇ± pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.

rates right
kolom bottom

FAQ Internet Banking Individual

  1. Apa yang dimaksud dengan IB Individual?
    • IB Individual adalah layanan perbankan elektronik yang disediakan CCB Indonesia agar Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dari rekeningnya melalui jaringan internet tanpa perlu datang ke Cabang terdekat lagi.
  2. Siapa saja yang bisa mendapatkan fasilitas IB Individual?
    • Nasabah Individu (perorangan) CCB Indonesia yang memiliki rekening tabungan dan/atau giro.
    • Nasabah yang hanya memiliki rekening join account tidak dapat membuka layanan IB Individual.
  3. Jika Nasabah hanya memiliki Deposito, apakah bisa mendaftar layanan IB Individual?
    • Pada dasarnya bisa, namun Nasabah hanya bisa melihat atau inquiry Deposito-nya saja sebab rekening Deposito tidak bisa ditransaksikan.
  4. Bagaimana jika data nomor Smartphone dan/atau email belum tercantum di CIF nasabah?
    • Nasabah harus melakukan pendaftaran nomor Smartphone dan/atau email di core banking.
  5. Bagaimana jika nomor telepon seluler dan/atau email yang dituliskan Nasabah pada formulir berbeda dengan di core banking (atau di core banking tidak ada nomor telepon seluler dan/atau email)?
    • Proses registrasi pendaftaran internet banking tidak dapat dilakukan.
    • Nasabah akan diminta untuk melakukan pengkinian (update) data di core banking dengan mengisi formulir perubahan data CIF sesuai dengan ketentuan / prosedur yang berlaku.
  6. Jika Nasabah mempunyai lebih dari 1 (satu) rekening, apakah Nasabah harus mendaftar layanan internet banking sebanyak jumlah rekening yang dimiliki?
    • Tidak, Nasabah cukup mendaftar satu kali saja karena seluruh portofolio rekening Nasabah akan otomatis ditampilkan di IB Individual.
    • Hanya nomor rekening yang dimiliki oleh Nasabah yang dapat didaftarkan pada layanan internet banking.
  7. Bagaimana cara Nasabah bisa mendapatkan User ID dan Password dari CCB Indonesia?
    • Pada saat pendaftaran baru, Nasabah akan menerima kode aktivasi yang dikirim melalui SMS ke nomor telepon seluler atau Smartphone Nasabah yang terdaftar, dimana kode aktivasi tersebut digunakan oleh Nasabah untuk membuat User ID dan Password.
  8. Apakah User ID yang telah dibuat bisa diubah?
    • Untuk User ID yang telah dibuat sendiri oleh Nasabah bersifat permanen maka User ID yang dibuat tidak dapat diubah.
  9. Dimana Nasabah bisa melakukan pendaftaran, perubahan, dan penghentian layanan internet banking?
    • Untuk permohonan pendaftaran layanan fasilitas internet banking dapat dilakukan melalui Cabang manapun. Sedangkan untuk perubahan dan penghentian layanan fasilitas internet banking dilakukan pada Cabang dimana dilakukan pendaftaran layanan fasilitas internet banking.
  10. Apakah Nasabah bisa mendaftar internet banking lebih dari 1 (satu) kali?
    • Tidak bisa, apabila Nasabah sudah memiliki fasilitas IB Individual yang masih aktif*, Nasabah tidak bisa mendaftar lagi, kecuali pendaftaran kembali yang dilakukan setelah penutupan fasilitas internet banking yang sebelumnya digunakan oleh Nasabah.
      *) aktif yang dimaksud disini adalah yang masih terdaftar di sistem internet banking, termasuk status User ID nya terblokir
  11. Bagaimana jika Nasabah lupa Password?
    • Jika Nasabah lupa Password, Nasabah dapat melakukan reset Password sendiri tanpa perlu datang ke Kantor Cabang atau menghubungi Help Desk e – Channel Operation.
    • Pada Website di Internet Banking CCBI Individual, terdapat fungsi lupa Password yang dapat digunakan oleh Nasabah.
    • Kemudian Password hasil reset akan dikirimkan ke email Nasabah.
  12. Bagaimana jika Nasabah salah memasukkan Password?
    • Jika Nasabah salah memasukkan Password sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut pada saat login, maka Password diblokir secara otomatis oleh sistem.
    • Pengaktifan kembali Password yang terblokir, dapat dilakukan sendiri oleh Nasabah dengan menggunakan menu lupa Password yang ada di sistem internet banking. Kode aktivasi hasil lupa Password akan dikirimkan ke email Nasabah yang terdaftar di CCB Indonesia.
  13. Di mana Nasabah bisa melakukan pemblokiran IB Individual?
    • Nasabah dapat melakukan pemblokiran CCB Indonesia IB Individual melalui Cabang terdekat CCB Indonesia manapun atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292
    • Permintaan blokir oleh Nasabah akan diverifikasi oleh petugas Cabang terdekat CCB Indonesia atau Help Desk e-Channel Operation dengan menanyakan data – data Nasabah.
    • Untuk permintaan blokir melalui Help Desk e-Channel Operation dapat dilakukan secara lisan melalui telepon, sedangkan permintaan blokir melalui Cabang terdekat CCB Indonesia menggunakan formulir permohonan.
  14. Di mana Nasabah bisa melakukan pembukaan blokir?
    • Pembukaan blokir hanya bisa dilakukan di Cabang terdekat CCB Indonesia dimana Nasabah melakukan pendaftaran fasilitas Internet Banking, tidak bisa dilakukan melalui Help Desk e-Channel Operation.
    • Permintaan pembukaan blokir Nasabah dituangkan dalam formulir permohonan yang ditandatangani Nasabah.
    • Cabang terdekat CCB Indonesia melakukan verifikasi Nasabah pembukaan blokir untuk memastikan bahwa yang dilakukan pembukaan blokir adalah Nasabah bukan orang lain.
  15. Apakah yang dimaksud dengan SMS OTP (One Time Password)?
    • SMS OTP (One Time Password) adalah media kode pengamanan yang dikirimkan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon seluler yang sudah terdaftar untuk aktivasi dan/atau transaksi.
    • Untuk keamanan transaksi, setiap transaksi wajib dilengkapi dengan SMS OTP berupa satu kali pakai Password / one time password (OTP) yang selalu berganti setiap melakukan transaksi.
  16. Bagaimana jika nomor Smartphone Nasabah hilang, apakah Nasabah tetap bisa menggunakan layanan IB Individual?
    • Jika Nasabah kehilangan Smartphone, maka Nasabah segera memberitahukan ke CCB Indonesia jika nomor telepon seluler hilang agar tidak digunakan oleh pihak lain selain Nasabah.
    • Nasabah masih tetap bisa menggunakan layanan IB Individual karna nasabah bisa melakukan reset Password yang akan dikirimkan ke alamat email.
  17. Bagaimana jika Nasabah lupa Password email apakah masih bisa menggunakan layanan IB Individual?
    • Email digunakan untuk menerima konfirmasi transaksi dan Password jika Nasabah melakukan reset Password. Nasabah tetap bisa transaksi di internet banking, namun Nasabah tidak bisa melihat konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh CCB Indonesia ke email Nasabah, dan/atau Password dalam hal Nasabah melakukan reset Password.
  18. Apakah Nasabah bisa mengajukan limit transaksi berbeda dengan limit yang telah ditetapkan CCB Indonesia?
    • Tidak bisa, saat ini seluruh limit mengikuti limit yang ditetapkan oleh CCB Indonesia.
  19. Apakah Nasabah bisa melakukan pembatalan transaksi?
    • Nasabah tidak dapat membatalkan transaksi yang telah ada dikirim atau disetujui oleh Nasabah, karena dalam waktu yang sama Bank langsung memproses instruksi tersebut,
    • Untuk transaksi pada tanggal dan transaksi berkala, Nasabah dapat membatalkan transaksi jika tanggal jatuh tempo transaksi belum tercapai. Maksimal pembatalan transaksi adalah 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
  20. Untuk transaksi transfer pada tanggal dan tranfer berkala, bagaimana jika pada tanggal transfer jatuh pada hari libur atau saldo tidak mencukupi pada tanggal/hari dipilih?
    • Khusus untuk transfer SKNBI atau RTGS, jika tanggal atau hari yang dipilih adalah hari libur, maka transfer akan dijalankan oleh sistem pada hari kerja berikutnya.
    • Jika saldo Nasabah tidak mencukupi pada tanggal atau hari yang dipilih, transfer akan dibatalkan oleh sistem.
  21. Bagaimana kalau transaksi yang dilakukan oleh Nasabah tenyata gagal dijalankan, sementara rekening Nasabah telah terdebit?
    • Untuk kasus seperti ini, Nasabah bisa menghubungi Help Desk e – Channel Operation untuk menyampaikan pengaduan. Petugas Help Desk e – Channel Operation akan mencatat pengaduan Nasabah dan meneruskan kepada pihak-pihak yang terkait dengan jenis transaksi yang dilakukan Nasabah untuk dilakukan investigasi dan solusinya. Hasil investigasi akan disampaikan kepada Nasabah, yang penyampaiannya bisa dilakukan oleh petugas Help Desk e - Channel Operation atau oleh petugas KC/KCP.
  22. Apakah setiap perubahan layanan dan tarif atau biaya layanan internet banking akan diinformasikan kepada Nasabah?
    • Untuk setiap perubahan layanan dan tarif atau biaya layanan internet banking akan diinformasikan kepada Nasabah melalui media yang dapat dilihat Nasabah, misalnya di Surat Elektronik (email), leaflet atau brosur di Cabang atau diinformasikan di halaman Website internet banking CCB Indonesia.
  23. Apakah limit transaksi Internet Banking Individu sama dengan limit di kartu ATM CCB Indonesia?
    • Untuk limit transaksi IB Individual merupakan limit yang terpisah dari limit Kartu ATM CCB Indonesia.
  24. Apakah Nasabah wajib mengganti Password IB Individual?
    • Nasabah wajib untuk segera mengganti Password tersebut apabila diketahui oleh orang lain untuk menghindari penyalahgunaan Password oleh orang lain yang tidak berhak.
  25. Apa saja yang menyebabkan Layanan internet banking CCB Indonesia berakhir?
    • Saat Nasabah menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan internet banking atau atas permohonan Nasabah sendiri
    • Adanya laporan tertulis dari Nasabah yang diterima oleh CCB Indonesia mengenai dugaan atau diketahuinya User ID, Password dan Token oleh pihak yang tidak berwenang.
    • Terdapat permintaan tertulis dari Nasabah kepada Bank untuk berhenti menggunakan layanan internet banking CCB Indonesia, yang dituangkan dalam formulir permohonan.
  26. Apakah IB Individual CCB Indonesia menyediakan Top Up e-Wallet?
    • Ya, IB Individual CCB Indonesia menyediakan Top Up e-Wallet untuk Nasabah seperti OVO, GOPAY, DANA, SHOPEEPAY, LINK AJA.
  27. Dimana Nasabah bisa melakukan keluhan atau pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan?
    • Untuk Nasabah dapat mengajukan keluhan baik ke Cabang terdekat CCB Indonesia atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292 terkait dengan transaksi yang dilakukan.