Currency | Buy | Sell |
---|---|---|
USD | 15,760.00 | 15,970.00 |
EUR | 16,603.00 | 16,803.00 |
GBP | 20,165.00 | 20,365.00 |
AUD | 10,014.00 | 10,214.00 |
CNH | 2,096.00 | 2,276.00 |
JPY | 103.50 | 105.50 |
SGD | 11,722.00 | 11,922.00 |
HKD | 1,950.00 | 2,130.00 |
Best Performance Bank KBMI II Category
CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.
Indonesia Best Bank 2024
CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.
Top Bank Award 2024
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta
GCG Award 2024
CCB Indonesia telah menerima Penghargaan "Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 - GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainability" dari majalah "Warta Ekonomi" pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.
FAQ ATM
- Siapa saja yang berhak mendaftar untuk mendapatkan fasilitas kartu ATM CCB Indonesia?
- Nasabah perorangan tunggal atau pemilik rekening yang bertindak atas nama Nasabah dari produk Tabungan dan Rekening Koran (Giro Perorangan).
- Siapa saja yang bisa menggunakan fasilitas ATM CCB Indonesia?
- Nasabah CCB Indonesia.
- Nasabah dari Bank lain untuk dapat mengakses ke rekeningnya, namun terdapat pembatasan menu transaksi kepada Nasabah dari Bank lain.
- Hal apa saja yang membuat kartu ATM CCB Indonesia dapat diblokir?
- Permintaan Nasabah, jika kartu ATM dilaporkan hilang / rusak / tertelan / dicuri.
- Permintaan pihak atau instansi yang berwenang, akibat dari Nasabah terkait tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan lainnya.
- Pertimbangan Bank, apabila pemegang kartu tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku bagi pemegang kartu.
- Di mana Nasabah bisa melakukan pemblokiran kartu ATM CCB Indonesia atas permintaan Nasabah sendiri?
- Nasabah dapat melakukan pemblokiran ATM CCB Indonesia atas permintaan Nasabah melalui Cabang terdekat CCB Indonesia manapun atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 5663809 - (021) 5668292.
- Untuk permintaan blokir melalui petugas Cabang terdekat CCB Indonesia dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Klaim Transaksi Nasabah ataupun secara lisan (telepon) melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 5663809 - (021) 5668292.
- Apakah kartu ATM CCB Indonesia yang sudah terblokir dapat dilakukan kembali proses buka blokir?
- Kartu yang sudah terblokir tidak dapat dilakukan proses buka blokir, kecuali untuk kartu ATM Nasabah yang terblokir karena salah memasukan PIN sebanyak 3(tiga) kali berturut – turut.
- Apa yang harus dilakukan jika kartu ATM CCB Indonesia hilang?
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan secepatnya kepada pihak CCB Indonesia.
- Memblokir kartu yang hilang melalui Cabang CCB Indonesia terdekat atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
- Bagaimana cara memblokir kartu ATM CCB Indonesia yang hilang?
- Nasabah mendatangi kantor Cabang CCB Indonesia terdekat ataupun melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
- Lalu Nasabah jika melalui kantor Cabang CCB Indonesia terdekat dapat dilakukan secara tertulis mengisi Form Klaim Transaksi Nasabah ataupun secara lisan (telepon) melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
- Apakah yang harus dilakukan jika kartu ATM CCB Indonesia tertelan di ATM?
- Hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan secepatnya kepada pihak CCB Indonesia melalui kantor Cabang CCB Indonesia terdekat ataupun melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
- Bagaimana cara memblokir kartu yang tertelan di ATM?
- Nasabah dapat mendatangi kantor Cabang CCB Indonesia terdekat ataupun melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
- Untuk permintaan blokir karena kartu yang tertelan di ATM bisa melalui petugas Cabang terdekat CCB Indonesia dapat dilakukan secara tertulis dengan mengisi Form Klaim Transaksi Nasabah ataupun secara lisan (telepon) melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292.
- Kapan kartu ATM CCB Indonesia bisa digunakan kembali akibat kartu ATM hilang, rusak, tertelan atau terblokir ?
- Nasabah dapat menggunakan kembali setelah menerima penggantian kartu (disebabkan hilang, rusak, tertelan, atau terblokir lainnya) dan Nasabah juga segera melakukan proses pergantian (change) PIN.
- Apa yang harus dilakukan jika lupa PIN ATM kartu CCB Indonesia?
- Nasabah dapat mendatangi kantor Cabang CCB Indonesia terdekat ataupun melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292
- Apabila Nasabah sudah tidak dapat mengingat atau lupa nomor PIN sebelumnya dapat mengajukan pembuatan PIN mailer (baru) dengan menggunakan formulir yang sama.
- Apakah yang harus dilakukan jika kartu ATM CCB Indonesia terblokir karena kesalahan PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut – turut?
- Nasabah wajib mendatangi petugas di Cabang CCB Indonesia terdekat (untuk proses reset PIN Nasabah tidak dapat menghubungi Help Desk e – Channel Operation) dengan mengisi dan menandatangani Form Klaim Transaksi Nasabah untuk melakukan reset PIN Nasabah. Apabila Nasabah sudah tidak dapat mengingat atau lupa nomor PIN sebelumnya maka dapat sekaligus mengajukan pembuatan PIN mailer (baru) dengan menggunakan formulir yang sama.
- Dimana Nasabah bisa melakukan keluhan atau pengaduan terkait dengan permasalahan kartu ATM CCB Indonesia?
- Nasabah dapat mengajukan keluhan baik ke Cabang terdekat CCB Indonesia atau melalui Help Desk e – Channel Operation (021) 566 3809 / (021) 566 8292 untuk permasalahan kartu ATM CCB Indonesia.
- Apa saja jenis – jenis transaksi ATM gagal yang dapat diklaim oleh Nasabah pemegang kartu ATM CCB Indonesia?
- Tarik tunai oleh Nasabah di mesin ATM Bank CCB Indonesia dan dimesin ATM Bank lain, tetapi uang tidak keluar sedangkan saldo Nasabah terdebet.
- Transfer ke rekening Bank lain (transfer debet), tetapi dana tidak terkredit ke rekening tujuan di Bank lain tersebut, sedangkan saldo Nasabah terdebet, dimana penyelesaian kondisi ini biasanya tidak pernah dilakukan refund tapi langsung diteruskan ke rekening tujuan yang benar.
- Pindah buku gagal dengan kondisi rekening terdebet, sedangkan rekening tujuan tidak terkredit.
- Pembayaran dan pembelian yang gagal, namun saldo pada rekening terdebet.
- Berapa lama batas waktu pengajuan klaim oleh Nasabah pemegang kartu ATM CCB Indonesia terkait dengan transaksi?
- Batas waktu maksimal transaksi yang dapat diklaim oleh Nasabah pemegang kartu ATM CCB Indonesia adalah 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak tanggal transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
- Apa saja cara yang bisa dilakukan untuk penutupan kartu ATM CCB Indonesia?
- Nasabah dapat menutup kartu ATM berdasarkan permohonan secara tertulis.
- Pengajuan penutupan kartu ATM diajukan melalui Cabang CCB Indonesia terdekat pengelola rekening Nasabah bersangkutan.