
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA TBK
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut Perseroan) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”). Dalam masa pandemi COVID-19 ini, pelaksanaan Rapat ini mengacu dan mematuhi arahan dari pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi berwenang lainnya.
A. Hari, Tanggal, Waktu, Tempat dan Acara
Hari/Tanggal : Senin, 31 Agustus 2020
Waktu : Pukul 14.08 s.d 14.38 WIB
Tempat : Financial Club, Graha CIMB Niaga Lantai 27, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 58, Jakarta
Mata Acara Rapat :
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku 2019 dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun buku 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
- Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Direksi.
- Pemberian kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas / Utama untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris.
- Persetujuan penunjukkan Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2020.
B. Anggota Direksi yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi, yaitu :
Direksi
- Direktur Utama : You Wennan
- Direktur : Setiawati Samahita
- Direktur : Agresius Robajanto Kadiaman
C. Pemimpin Rapat
Berhubung semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi yaitu Ibu Setiawati Samahita.
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa yang mewakilinya, termasuk melalui sistem eASY KSEI, yang seluruhnya mewakili 34.128.959.307 Saham yang merupakan 90,00% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Dengan demikian telah memenuhi kuorum Rapat yang dipersyaratkan atas mata acara tersebut di atas.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap acara Rapat dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan Formulir Voting dan kemudian surat suara dihitung, termasuk para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya melalui sistem eASY KSEI oleh PT. Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris Johny Dwikora, S.H., selaku pejabat umum yang independen.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para pemegang saham, termasuk melalui sistem eASY KSEI, telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G di bawah ini.
G. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam Rapat, serta jumlah pemegang saham, termasuk melalui sistem eASY KSEI, yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara Rapat adalah sebagai berikut :

H. Hasil Keputusan Rapat
Dalam Rapat telah diambil keputusan sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (a member of Ernst and Young) serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) bagi para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasannya selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, sepanjang tindakan tersebut dinyatakan dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, sejauh hal-hal yang sepenuhnya dan cukup diungkapkan dalam Laporan Tahunan dan tidak melanggar hukum yang berlaku ataupun merupakan penipuan.
Mata Acara Kedua
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp. 78.966.421.057 (Tujuh puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan digunakan sebagai Cadangan Wajib sesuai ketentuan pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Sisanya sebesar Rp 78.466.421.057 (Tujuh puluh delapan miliar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh tujuh rupiah) akan digunakan sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari komite Remunerasi dan Nominasi untuk menentukan besarnya gaji, tunjangan dan bonus dari anggota Direksi untuk tahun buku 2020.
Mata Acara Keempat
Menyetujui Pemberian Kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas/Utama dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari komite Remunerasi dan Nominasi untuk menetapkan gaji, tunjangan dan bonus bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020.
Mata Acara Kelima
Menyetujui penunjukan Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (a member of Ernst & Young) untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku 2020.
Jakarta, 1 September 2020
Direksi Perseroan |