RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK CHINA CONSTRUCTION BANK INDONESIA TBK
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (‘Rapat’), yaitu pada :
A. Hari, Tanggal, Waktu, Tempat dan Acara
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Oktober 2018
Waktu : Pukul 14.20 WIB s.d 14.45 WIB
Tempat : Ruang Seminar, Gedung Bursa Efek Indonesia Lantai 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan pengubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
2. Persetujuan pengubahan pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai tempat kedudukan Perseroan.
3. Persetujuan pengubahan pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Direksi.
4. Persetujuan pengubahan pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Dewan Komisaris.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada saat Rapat
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris, yaitu :
Direksi
- Direktur Utama : You Wennan
- Direktur : Setiawati Samahita
- Direktur : Junianto
Dewan Komisaris
- Komisaris (independen) : Mohamad Hasan
- Komisaris (independen) : Yudo Sutanto
C. Pemimpin Rapat
Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yaitu Bapak Mohamad Hasan.
D. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau pemegang saham yang seluruhnya mewakili 13.781.575.466 Saham yang merupakan 82,86% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Dengan demikian telah memenuhi kuorum Rapat yang dipersyaratkan atas mata acara tersebut di atas.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan dalam setiap acara Rapat dilakukan secara lisan dengan metode pooling suara yang dilakukan dengan cara para pemegang saham atau kuasa yang mewakilinya yang tidak setuju atau abstain terhadap usul yang diajukan mengangkat tangan untuk menyerahkan Formulir Voting dan kemudian surat suara dihitung oleh PT. Sinartama Gunita, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan dan kemudian diverifikasi oleh Notaris Eliwaty Tjitra, S.H., selaku pejabat umum yang independen.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara Rapat. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebagaimana tersebut dalam butir G di bawah ini.
G. Hasil Pemungutan Suara/Pengambilan Keputusan
Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam Rapat, serta jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat dalam setiap acara Rapat adalah sebagai berikut :
Acara
|
Setuju
|
Tidak Setuju
|
Abstain
|
Pertanyaan
|
Pertama
|
13.781.757.466 saham
(82,86%)
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Kedua
|
13.781.757.466 saham
(82,86%)
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Ketiga
|
13.781.757.466 saham
(82,86%)
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
Keempat
|
13.781.757.466 saham
(82,86%)
|
Nihil
|
Nihil
|
Nihil
|
H. Hasil Keputusan Rapat
Dalam Rapat telah diambil keputusan sebagai berikut :
Mata Acara Pertama
Menyetujui pengubahan susunan anggota Direksi Perseroan, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan setelah mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang yang masa jabatannya akan berakhir sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2018 menjadi sebagai berikut:
Direksi :
- Direktur Utama : You Wennan
- Direktur : Zhu Yong *)
- Direktur : Setiawati Samahita
- Direktur : Junianto
- Direktur : Chandra Nangkok Tua Siagian *)
- Direktur : Purbaji Basuki *)
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Sun Jianzheng *)
- Komisaris : Qi Jiangong
- Komisaris (independen) : Mohamad Hasan
- Komisaris (independen) : Yudo Sutanto
Dengan catatan :
*) Pengangkatan baru efektif setelah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang
Mata Acara Kedua
Menyetujui pengubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tempat Kedudukan Perseroan.
Mata Acara Ketiga
Menyetujui pengubahan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Direksi.
Mata Acara Keempat
Menyetujui pengubahan Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Rapat Dewan Komisaris.
|