Pengumuman
Perubahan Bea Meterai Efektif 1 Januari 2021
Nasabah yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda telah memilih Bank CCB Indonesia sebagai mitra
perbankan Anda.
Dengan ini kami menyampaikan bahwa sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai (“UU No.10 Tahun 2020”), maka
efektif per tanggal 1 Januari 2021 akan berlaku tarif baru atas bea meterai sebagai berikut :
1. Bahwa akan diberlakukan tarif tunggal atas bea meterai sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh
ribu rupiah) untuk dokumen yang telah diatur dalam pasal 3 UU No.10 Tahun 2020.
Dokumen yang dimaksud diantaranya :
a. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis
berikut rangkapnya;
b. Surat berharga;
c. Dokumen transaksi surat berharga;
d. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)
2. Terdapat masa transisi dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 dimana
meterai tempel lama yang bernominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan Rp 6.000,00
(enam ribu rupiah) masih dapat digunakan dengan nilai minimum pemeteraian sebesar
Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah). Namun demikian, dalam hal meterai dengan
nominal Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan/atau Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) sudah
tidak tersedia, maka penggunaan meterai dengan nominal Rp.10.000,00 (sepuluh ribu
rupiah) akan diterapkan dalam transaksi perbankan di Bank CCB Indonesia.
Contoh dalam sebuah dokumen yang memerlukan bea meterai, nasabah dapat:
a. membubuhkan meterai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000,00 (tiga ribu
rupiah) sehingga total nominal bea meterai menjadi Rp 9.000,00 (Sembilan ribu
rupiah); atau
b. membubuhkan meterai Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) buah
sehingga total nominal bea meterai menjadi Rp 9.000,00 (sembilan ribu rupiah);
Namun demikian setelah masa transisi selesai, mulai 1 Januari 2022, meterai yang wajib
digunakan adalah meterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
3. Ketentuan lain terkait Bea Materai akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya
jika sudah terdapat aturan lebih detail
Demikian agar maklum, terima kasih atas perhatiannya.
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. |