Klarifikasi atas Pemberitaan “FinCEN Files“
Berkenaan dengan pemberitaan pada media massa pada tanggal 22 September 2020 perihal “Ini Daftar 19 Bank di Indonesia Terlibat Transaksi Janggal versi FinCEN Files“, perlu kiranya kami mengklarifikasi sebagai berikut:
Dalam menjalankan usaha dan melaksanakan operasional perbankan sehari-hari, Bank (yang pada saat terjadinya transaksi adalah Bank Windu Kentjana International) senantiasa mematuhi dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan / OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan / PPATK dan otoritas terkait lainnya dalam memantau seluruh transaksi yang dianggap tidak wajar dan atau diduga dilakukan oleh nasabahnya atau pihak tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk transaksi pengiriman uang internasional, Bank juga bekerja sama dengan Bank Koresponden terkemuka yang juga melakukan analisis terhadap semua transaksi di Banknya, dan tunduk pada standar internasional Financial Action Task Force (FATF).
Bank telah melaksanakan kewajiban secara berkala untuk melaporkan kepada PPATK.
Berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku, laporan tersebut bersifat rahasia, sehingga Manajemen dan seluruh karyawan Bank dilarang untuk mengungkapkan informasi tersebut kepada nasabah atau pihak luar.
Dalam menjalankan usahanya, Bank mengutamakan penerapan Good Corporate Governance dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan sistem pengendalian intern (internal control system) yang terpadu. |