Currency | Buy | Sell |
---|---|---|
USD | 16,235.00 | 16,445.00 |
EUR | 16,831.00 | 17,031.00 |
GBP | 20,315.00 | 20,515.00 |
AUD | 10,068.00 | 10,268.00 |
CNH | 2,145.00 | 2,325.00 |
JPY | 102.80 | 104.80 |
SGD | 11,901.00 | 12,101.00 |
HKD | 2,013.00 | 2,193.00 |
Best Performance Bank KBMI II Category
CCB Indonesia menerima penghargaan "Best Performance Bank kategori KBMI II" dari Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 18 September 2024
The Excellent Performance Bank in 2023 (KBMI 2)
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "The Excellent Performance Bank in 2023" (KBMI 2) dari Majalah Infobank pada 29 Agustus 2024.
Indonesia Best Bank 2024
CCB Indonesia menerima penghargaan "Indonesia Best Bank 2024" untuk Strategi Implementasi melalui pengembangan bisnis, kategori Bank Swasta Asing KBMI 2 dari majalah Warta Ekonomi pada 31 Juli 2024.
Top Bank Award 2024
CCB Indonesia memperoleh penghargaan "Top Bank Award 2024 untuk kategori KBMI 2" dari The Inconomic pada tanggal 20 Juni 2024 di Jakarta
GCG Award 2024
CCB Indonesia telah menerima Penghargaan "Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2024 - GCG Innovation for Better Implementation in Business Ethics and Sustainability" dari majalah "Warta Ekonomi" pada tanggal 5 Maret 2024 di Jakarta.
Pengaduan Secara Tertulis
Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, maka nasabah wajib melengkapi form pengaduan beserta dokumen pendukung yang memadai, sekurang-kurangnya :
- Fotocopy (sesuai asli) identitas pembuka rekening dan/atau perwakilannya.
- Surat Kuasa dari konsumen yang diwakili (dokumen tambahan untuk perwakilan konsumen).
- Fotocopy (sesuai asli) transaksi keuangan terkait permasalahan.
- Fotocopy (sesuai asli) dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan permasalahan yang diadukan.
Konsumen dapat mengajukan pengaduan secara tertulis kepada Bank CCB Indonesia dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Pengaduan yang tersedia di setiap kantor cabang Bank CCB Indonesia, dan/atau mengirimkan Formulir Pengaduan*) yang sudah diisi, ditandatangani, dan dilengkapi dokumen pendukungnya ke alamat email: pengaduankonsumen@idn.ccb.com
Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Konsumen akan diselesaikan oleh Bank CCB Indonesia dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya dalam hal terdapat kondisi tertentu. Apabila Bank CCB Indonesia akan memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan, maka Bank CCB Indonesia akan menginformasikan hal tersebut terlebih dahulu kepada konsumen sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.
Apabila Konsumen tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank CCB Indonesia, Konsumen dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui fasilitasi penyelesaian baik melalui Bank Indonesia (BI) khusus untuk pengaduan yang terkait dengan jasa sistem pembayaran; melalui Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau penyelesaian Sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
*) Klik tombol dibawah ini untuk mengunduh Formulir Pengaduan
Formulir pengaduan